Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Buk. Boleh nggak saya minta modul teks prosedur sesuai dgn video ini. Sangat menginspirasi sekali
@tengkumelza4189Ай бұрын
Baguus buk
@aminbudiu454411 ай бұрын
Mantaaaabbbb 🎉🎉🎉🎉
@IntanMNova11 ай бұрын
Alhamdulillah
@lelatulkodar574511 ай бұрын
Kerennnn
@IntanMNova11 ай бұрын
Terima kasih Bu Susi, sukses jg PPL nya Bu Susi 😊
@maisusi292911 ай бұрын
Keren Bu Intan❤❤❤
@pakrozikin3326 Жыл бұрын
Keren... Lanjutkan...
@pakrozikin3326 Жыл бұрын
Lanjutkan... Tetap semangat...
@IntanMNova Жыл бұрын
Terima kasih Bapak Guru senior..
@IntanMNova Жыл бұрын
Terimakasih Mb Uus😊
@uswatunkhasanah395 Жыл бұрын
Kereen tante Intan❤
@lelatulkodar5745 Жыл бұрын
Mantab bu intan, sukses sllu ya
@IntanMNova Жыл бұрын
Sukses pula utk Bu Laela . 😊
@paryantoipank5778 Жыл бұрын
Mantap Bu, pembelajaran berjalan dengan baik dan kondusif.
@saniyatulwida9815 Жыл бұрын
Bu intan dalam penyampaiannya mengajar tegas dan lantang
@IntanMNova Жыл бұрын
Alhamdulillah 😊
@suciptocipto6011 Жыл бұрын
Alhamdulillah...proses pembelajaran yang sangat baik. Sintak-sintak pembelajaran dilakukan dengan jelas dan suasana nyaman serta semangat.
@aisyahspd6536 Жыл бұрын
mantap sekali...bu intan
@IntanMNova Жыл бұрын
Okee Bu Aisss..
@IntanMNova Жыл бұрын
Amin mtrnnuwun....❤
@winarsihshiween3467 Жыл бұрын
Masyallah tabarokallah bu nova dan semua siswa didik y...Aamiin
@sindopoke10442 жыл бұрын
Temen saya ada yang keluar agama Islam terus masuk agama Islam lagi apa dia termasuk golongan orang yang menerima zakat
@artaarrasyid94472 жыл бұрын
Sebenarnya jika dipahami defenisi tersebut dapat dipahami bahwa salah satu hikmah muallaf diberikan bagian zakat adalah agar kuat niatnya beragama Islam, dimana mungkin akibat ia meninggalkan agama lamanya berpengaruh kepada kondisi ekonomi atau perhatian kepadanya, misalnya ditinggalkan keluarga atau tempat kerjanya.
@artaarrasyid94472 жыл бұрын
Muallaf berhak mendapatkan bagian zakat berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60. Siapakah muallaf yang dimaksudkan dalam ayat tersebut? Ada perbedaan pendapat ulama tentang bagaimana ketentuan muallaf. Bahkan Umar bin Khattab, saat menjadi khalifah, menghapus hukum bagian mukallaf sehingga mereka tidak mendapat bagian zakat. Dan Muallafat Qulubum ada empat macam. Salah satunya adalah orang Islam yang lunak hatinya, yaitu seorang yang masuk agama Islam dan hatinya (tekadnya) lemah. Maka ia dikuatkan (hatinya) dengan memberi zakat untuknya. Batasan waktu seseorang disebut muallaf tidak bisa ditetapkan secara konkrit. Karena itu amil harus memperhatikan bagaimana keadaan individu muallaf, yaitu sampai kebutuhan hidupnya tercukupi sehingga hatinya/keimanannya kuat (tak tergoyahkan) dalam agama islam. Bisa jadi setelah beberapa bulan masuk Islam. Jika sudah bertahun-tahun masuk Islam maka tidak dapat disebut sebagai muallaf lagi, melainkan sebutan yang pantas baginya adalah mantan muallaf. Mereka (mantan muallaf) tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat. Justru yang wajib bagi mereka adalah mempelajari agama Islam agar imannya bertambah kokoh. Jika ia masih dalam keadaan lemah ekonomi, maka ia berhak mendapat bagian zakat melalui jalur Fakir atau Miskin, bukan sebagai muallaf. Wallahu a’lam