Penipu kau tri Suhendra balikan uang jurnal saya yang gak jelas, penipu kau gak usah bicara hukum kau
@aderustandi4539 Жыл бұрын
Pagimana saya mau nikah agama tapi ada iklartalak
@edyal2112 Жыл бұрын
Anjayy
@beternakayampotong5865 Жыл бұрын
Ijin bertanya sy penyidik Polri ..dalam hal ini ada sy sedang menyidik kasus percobaan pemerkosaan..dgn kronologis sbb: Pada saat korban tidur didalam kamarnya hanya seorang diri..kemudian pelaku masuk kerumah dgn cara merusak dinding rumah korban kemudian pelaku masuk kekamar korban dimana pintu kamar korban saat itu tdk terkunci..dan ketika pelaku membuka pintu korban terbangun dari tidur krn mendengar suara pintu yg dibuka sehingga korban kaget krn melihat seseorang yg merupakan tetangganya sndiri masuk kekamarnya dan ketika saat itu korban hanya menegur pelaku dgn mngatakan" wei kamu sedang apa di situ keluar kamu" akan tetapi pelaku malah mendekati korban dan hendak masuk kedalam kelambu korban namun korban menghalanginya dgn cara menindiskan bantal tidur ditempat ujung kelambu yg hendak pelaku ingin masuk,namun karena usaha pelaku ingin masuk ke kelambu terhalangi maka pelaku mengatakan kepada korban ustt kamu jangan ribut..namun korban tetap menghalangi pelaku agar tdk masuk kedalam kelambu sambil mengusir korban keluar dari kamar dan rumahnya..oleh karena pelaku panik karena korban juga sangat mengenalinya akhirnya pelaku keluar dan pada saat tiba di pintu kamar pelaku kembali lgi mengulangi perbuatannya namun korban tetap menghalanginya hingga akhirnya pelaku memutuskan untuk pergi keluar dari rumah korban dan sebelum pergi pelaku mengatakan kepada korban..usst kamu jgn bilang2 ya..dan akhirnya korban pergi apakah ini dikata gorikan percobaan pemrkosaan meskipun blm ada sentuhan pisik yg di lakukan pelaku..kemudian klo termasuk kata gorinya apakah niat pelaku berdasarkan pengakuan pelaku juga..krn sampai saat pelaku di tangkap ia blm mengakuinya juga.. mohon jawaban tentang kasua ini dan mohon petunjukx..
@rifaldi6127 Жыл бұрын
Mantapnya👍👍🙏
@hasdiwanti.has1101 Жыл бұрын
❤️❤️❤️
@khusnulsafalida4916 Жыл бұрын
Alsc keren❤
@reski.syamsul Жыл бұрын
Kerennnn
@dhellanhardani4842 жыл бұрын
Yg komen ank hukum semua... Saya belom paham hukum.saya malah melanggar hukum
@terry39862 жыл бұрын
Diskusi sambil makan.. 😅
@purpleviolet2673 жыл бұрын
Trimakasih ilmunya sangat bermanfaat
@karenfranklin73553 жыл бұрын
vaw.fyi champion
@yudi86623 жыл бұрын
Dok kalau percobaan pembunuhan terjadi tapi victim tidak meninggal bagai mana
@irachannel74523 жыл бұрын
Mau tanya pa, tetangga saya menyerang ke halaman rumah sy karena hal sepele lalu membawa Mandau (parang panjang) ingin memenggal kepala suami sy, itu hukumannya apa? Karena sy gak ada bukti foto. Itu kata bpk sdh termasuk hukuman 15 tahun. Tp sy tidak punya bukti foto, namun bnyk saksi yg melihat dari pihak keluargany, dan tetangga sy yg lain. Mohon di balas pak? Sy sdh melapor ke RT.
@askmeseniorlawyer72124 жыл бұрын
Assalamu'alaikum, Kami, Law Office, S. A. Anggraeni & Associates, Membuka Kesempatan bagi Alumni Fakultas Hukum yang ingin berkarir di Law Office Jakarta, Bogor, Tangerang. Informasi & Persyaratan : Management Law Office : 0813 8297 3373
@ariffaturrahman5814 жыл бұрын
kapan lagi ad kelas sama prof eddy😀?
@aanrosihan19724 жыл бұрын
Salam kenal dari takengon aceh tengah, semoga sukses chanel nya ya, dan sehat selalu
@vincenttok4 жыл бұрын
Mau tanya apakah ada subtitle bahasa Indonesianya karena saya ada tugas supaya saya bisa menulis informasi apa saja yg diberikan oleh bapak budi Santoso trm kasih
@ru59934 жыл бұрын
SE jelaskan hukum ?
@muhammadparwishalimharahap73384 жыл бұрын
Terimakasih pak bu
@aqilalwaris22764 жыл бұрын
Mantap
@alscuinam73464 жыл бұрын
Terimakasih atas partisipasinya, sampai bertemu pada kegiatan selanjutnya. Arise From Almamater, The Shade of Society!
@aderustandi4539 Жыл бұрын
Pasayapingin nikah agama tapipunyaiklaralak
@abdullahmappasulle19675 жыл бұрын
Nama:Abdullah NIM :10400118013 Kelas:Ilmu hukum-A Bismillah.,, Penjelasan terhadap pasal 53 dan 54 dalam KUHP tentang percobaan delik. Nah sebelum membahas lebih jauh terlebih dahulu kita ketahui dulu bunyi dari kedua pasal tersebut sebagai berikut. #Pasal 53 KUHP 1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. 3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. #Pasal 54 KUHP Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Dari kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa tindak Pidana yang masih tahap percobaan itu selalunya di tandai dengan adanya niat dari pelaku untuk melakukan delik. Dan juga percobaan selalu di awali dengan tindakan pidana., di sisi lain percobaan dalam delik belum bisa dijatuhi hukuman sepenuhnya atau dijatuhi hukuman pokok melainkan hukuman sepertiga dari hukuman pokok, kemudian dikatakan sebagai percobaan dalam melakukan tindak pidana yaitu ketika tindakan tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik dalam arti bukan karena faktor keinginannya tetapi adanya halangan saat melakukan aksinya seperti contoh yang disebutkan di dalam vidio tersebut. Selanjutnya dilain sisi bahwa pelaku percobaan delik ini jika terbukti melakukan tindakan Pidananya maka pelaku di ancam penjara paling lama 15 tahun. Sekian apa yang saya pahami dari paparan penjelasan vidio di atas mengenai pasal 53 dan 54 tentang percobaan tindak Pidana..
@ayyubayyub2145 жыл бұрын
Nama: Muhammad Ayyub Kelas:Ilmu Hukum A Nim:10400118023 Berdasarkan pasal 53 dan 54 di atas di jelaskan bahwa percobaan tersebut terbentuk karena adanya niat tetapi niat tersebut belum bisa diukur sebagai adanya tindakan pidana jika tidak adanya permulaan awal dari tindak pidana. Pada saat tindakan tersebut sudah adanya persiapan-persiapan yang dilakukan oleh pelaku ini tidak selesai, bukan karena keinginan sendiri tetapi karena adanya hambatan-hambatan yang menghalangi terjadinya tindak pidana tersebut. dalam hal ini hukum antara percobaan dan tindak pidana selesai berbeda karena apabila tindakan tersebut selesai maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pidana pokok dalam KUHP tetapi jika tindakan tersebut tidak selesai maka akan dikenakan hukuman 1/3 dari pidana pokok dan apabila kasus pidana mati atau seumur hidup dan dilakukan dalam kategori percobaan maka di kenakan hukuman 15 tahun penjara dan apabila percobaan dinyatakan pelanggaran maka tidak di jatuhi hukuman Dan jika pasal 53 dan 54 di kaitkan dengan pasal 107 dan 108 tentang makar maka pelaku atau tindak pidana yang telah melakukan persiapan dan digagalkan oleh aparat kepolisian maka hal tersebut sudah termasuk tindak pidana makar yang selesai beda hal nya apabila si pelaku cuman menyatakannya secara lisan bahwa ingin melakukan perbuatan makar dan tidak melakukan persiapan diawal seperti menyiapkan senjata dan lain lain, maka hal tersebut tidak bisa di nyatakan sebagai suatu percobaan yang selesai dalam tindak pidana makar
@sittifausia29705 жыл бұрын
Nama : Sitti Fausia Nim : 10400118015 Penjelasan Pasal 53 dan 54 Tentang Percobaan. Dari Kedua pasal tersebut dapat di tarik beberapa poin-poin kesimpulan, yaitu : 1. Percobaan adalah Suatu tindakan kejahatan yang di mulai dengan adanya niat pelaku tindak pidana. Namun, niat dari pelaku tindak pidana tersebut belum bisa dikatakan bahwa pelaku tersebut melakukan tindak pidana. Jika tidak ada permulaan awal dari tindakan tersebut. Dimana Permulaan dari tindakan tersebut terdapat persiapan-persiapan dalam pelaksanaannya. Namun Persiapan-persiapan tersebut tidak selesai. Bukan karena keinginan pelaku tindak pidana tapi karena adanya hambatan-hambatan yang menghalangi sehingga tindak pidana tidak terjadi. 2. Hukuman dari Pelaku tindak pidana yang tergolong percobaan dan pelaku tindak pidana yang tergolong tindak pidana selesai itu berbeda. Perbedaannya terdapat pada hukuman yang di jatuhkan dalam KUHP. Misal, jika Pelaku tindak pidana selesai maka hukumannya ialah sama dengan pelaku tindak pidana pokok. Namun jika Pelaku tindak pidana tergolong percobaan artinya tindak pidananya tidak selesai maka hanya di jatuhkan hukuman sepertiga dari hukuman tindak pidana pokok. 3. Dan bagi pelaku tindak pidana yang tergolong pidana mati atau pidana seumur hidup. Jika di lakukan dalam kategori Percobaan maka hukumannya ialah 15 tahun penjara. 4. Jika pelaku Percobaan melakukan Pelanggaran maka tidak di hukum atau di pidana. 5. Bagi Percobaan Selesai. Khusus perbuatan Makar. Maka pasal 53 dan 54 di kaitkan dengan pasal 107 dan 108 tentang perbuatan makar. Jika pelaku tindak pidana makar menyiapkan permulaan yaitu dengan mengerahkan orang, lalu di jegal oleh polisi maka perbuatan makar tersebut sudah di nyatakan sebagai tindak pidana selesai. 6. Bagi Pelaku tindak pidana perbuatan makar yang masih dalam tahap adanya niat. Namun tidak terdapat permulaan-permulaannya. Maka perbuatan Makar tersebut di nyatakan sebagai tindak pidana tidak selesai.
@rekaandarasyarif20895 жыл бұрын
Nama : Reka Andara Syarif Nim : 10400116055 Kelas : IH A Di dalam bab IX buku I KUHP (tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang), tidak dijumpai rumusan arti atau definisi mengenai apa yang dimaksud dengan istilah “percobaan”. KUHP hanya merumuskan batasan mengenai kapan dikatakan adanya percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana, yaitu pasal 53 (1) yang menyatakan : “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Redaksi pasal ini jelas tidak merupakan suatu definisi, tetapi hanya merumuskan syarat-syarat atau unsur-unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana. Percobaan yang dapat dipidana menurut system KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana. Yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa “kejahatan” saja, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana sebagimana ditentukan dalam pasal 54 KUHP. Pada pasal 54 KUHP memperlihatkan adanya pemikiran dari para perumusnya bahwa delik pelanggaran bersifat lebih ringan dari pada kejahatan. Oleh karena itu percobaan pun terlalu rendah dari KUHP. Disamping itu perlu dicatat bahwa ketentuan umum dalam pasal 53 (1) diatas tidak berarti bahwa percobaan terhadap semua kejahatan dapat dipidana.
@nurrachmy72295 жыл бұрын
Nama : Nur Rachmy Kelas : Ilmu Hukum A 018 Nim : 10400118008 Assalamualaikum. Menurut Ketentuan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu, " Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri". Dalam rumusan Pasal 53 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan. Tetapi bisa diambil artinya bahwa percobaan adalah suatu perbuatan dengan adanya perbuatan pelaksanaan tetapi tidak selesai perbuatan tersebut, bukan semata-mata kehendaknya sendiri. Wassalam..
@nurwahyuni26825 жыл бұрын
Nama : Nur wahyuni NIM :10400118003 Bismillah Menurut pehaman saya mengenai "Percobaan" yang diatur pada pasal 53 dan 54 KUHP yang dijelaskan oleh Bapak, dapat ditarik kesimpulan bahwa pertama, sebenarnya menjelaskan terkait tentang percobaan itu dimulai dari adanya niat. Pelaku mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana. Namun, niat tadi itu belum bisa diukur sebagai adanya tindak pidana kalau ternyata belum ada permulaan awal dari tindakannya tersebut. Pada saat permulaan awal tindak pidana tersebut adanya persiapan sedangkan percobaan dengan tindak pidana selesai itu berbeda yang terkait dalam pasal 53 dan 54 KUHP tentang perbuatan makar, itu bisa diwujudkan apabila pelaku menyiapkan permulaan seperti menghukum orang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana ini tidak selesai. Bukan karena keinginan dari sipelaku namun adanya hambatan-hambatan yang menghalangi sehingga tindak pidana itu tidak terjadi. Kemudian kedua, hukuman antara percobaan dengan tindak pidana selesai itu berbeda. Kalau misalnya kasus tersebut selesai maka hukumannya sama dengan pidana poko yang dijatuhkan dalam KUHP tetapi jika perbuatan itu tidak selesai maka hanya dijatuhi sebai sepertiga dari pidana pokok. Yang ketiga, penjelasan dari pasal 53 terkait tentang perubahan untuk kasus pidana mati atau seumur hidup jikalau misalnya dilakukan dalam kategori percobaan maka hukumannya itu dijatuhi selama 15 tahun. Kemudian ketika percobaan melakukan pelangaran maka dia tidak dihukum. Dilihat dari kasus yang terkait perbuatan Makar pasal 53 dan 54 dikaitkan dengan pasal 107 108 perbuatan makar, maka itu bisa diwujudkan ketika pelaku yang diduga melakukan tindak pidana makar itu menyiapkan permulaan diawal. Misalnya mengarahkan orang namun ketika dia mengarahkan orang akhirnya dijagalkan oleh polisi maka itu sudah masuk kategori percobaan yang selesai, namun kalau hanya baru berniat hanya mengucapkan kata kekalimat bahwa melakukan makar yang tidak diawali dengan permulaan pelaksanaan maka itu tidak bisa dikategorikan sebgai kategori kasus tindak pidana makar.
@fachrialfiansyah78465 жыл бұрын
Nama : Fachri Al Fiansyah Kelas : Ilmu Hukum A Nim : 10400118007 Dalam pasal 53 KUHP di jelaskan bahwa Percobaan berarti mencoba untuk melakukan suatu tindak pidana yang diantaranya : -mencoba melakukan kejahatan pidana -adanya suatu niat dan permulaan pelaksaan -maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan di kurangi 1/3. -jika kejahatan di ancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka akan di jatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun -pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Dan pada pasal 54 KUHP yaitu mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Dalam pasal 53 dan 54 KUHP di jelaskan tentang percobaan yang dimana percobaan di artikan sebagai adanya niat yang berarti suatu kehendak seseorang untuk melakukan tindakan pidana yang telah tampak terwujud dengan permulaan pelaksanaan tapi belum selesai juga. Dan apabila pasal 53 dan 54 KUHP di kaitkan dengan pasal 107 dan 108 tentang makar maka di katakan selesai jika tindakannya di gagalkan oleh polisi maka itu sudah termasuk dalam kategori percobaan selesai,namun apabila hanya berniat maka tidak dapat di kategorikan sebagai percobaan selesai.
@izzamutmainna12885 жыл бұрын
Nama : Mutmainna Nim : 10400118017 Kelas : Ilmu Hukum A Dari pasal 53 KUHP menjelaskan percobaan mencoba dalam melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan palaksanaan, dan tidak selasainya pelaksanaan itu, buka semata mata disebabkan karna kehendaknya sendrii. Perbuatan makar itu bisa diwujudkan apa bila pelaku menyiapkan permulaan diawal mengarahkan org dan akhirnya dijagalkan oleh polisi maka itu sudah masuk kategori percobaan yg selesai namun kalo misalnya baru berniat hanya mengucapkan kata sebatas niat lalu tidak melakukan tindakan maka itu tidaklah dianggap tidak selasai.
@sriningsi86915 жыл бұрын
Nama: Sri Ningsi Nim:10400118005 Pasal 53 1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2)Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepeetiga. 3)Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 4)Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
@sriningsi86915 жыл бұрын
Nama: Sri Ningsi Nim:10400118005 Pasal 53 1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2)Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepeetiga. 3)Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 4)Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
@sriningsi86915 жыл бұрын
Nama: Sri Ningsi Nim:10400118005 Pasal 53 1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2)Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepeetiga. 3)Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 4)Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
@nidaaadn5 жыл бұрын
Pasal 54 KHUP menyatakan bahwa pelaku percobaan hanya dapat dijatuhi pidana jika perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai kejahatan sedangkan apabila perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran, maka pelakunya tidak dipidana. Dengan kata lain mencoba melakukan pelanggaran tidak pidana . Adapun syarat ( unsur - unsur ) percobaan berdasarkan rumusan pasal 53 ayat (1) adapun unsur-unsur tindakan disebut sebagai percobaan : 1. Adanya Niat 2. Adanya permulaan pelaksanaan 1. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurang sepertiga 2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 3. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai Hasnidar 10400118019
@suciqurana50305 жыл бұрын
NAMA : SUCI QUR'ANA NIM : 10400118035 Dalam penjelasan pada pasal 53 dan 54 KUHP percobaan,menyatakan bahwa percobaan itu dimulai karena adanya niat,seperti kita ketahui bahwa percobaan yaitu menuju kesuatu hal,tetapi tidak sampai pada hal yang dituju,atau hendak berbuat sesuatu,sudah dimulai tetapi tidak selesai. Dan sangat jelas penjelasan pada pasal 53 bahwa pelaku telah memiliki niat namun dimana niat tersebut belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana karena belum adanya permulaan awal dari tindakan tersebut.Jika pelaku melakukan persiapan dengan percobaan tindak pidana selesai maka dijatuhi hukuman pokok dalam hal percobaan dikurangi sepertiga,sedangkan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
@maharaniidris97355 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Terkait dengan pasal 53 & 54 KUHP menjelaskan tentang percobaan tindak pidana yang dimulai dengan niat untuk melakukan tindakan pidana ,namun niat awalnya itu belum bisa di ukur sebagai tindak pidana sebelum ada tindakan awal dari pelaku .Namun jika pelaku melakukan persiapan dengan percobaan tindak pidana selesai maka di jatuhi hukuman pokok dari KUHP ,sedangkan percobaan dengan tindak pidana tidak selesai maka di jatuhkan hukuman 1/3 dari hukuman pokok KUHP . Jika pasal 53 dan 54 KUHP di kaitkan dengan pasal 107 dan pasal 108 tentang percobaan makar maka di katakan selesai jika tindakannya itu di halangi oleh polisi dan jika hanya berniat saja maka itu tidak bisa dikatakan tindakan selesai . Nim:10400118018 Maharani
@agushidayats.h.89245 жыл бұрын
10400118006 Mengenai percobaan pasal 53 dan 54 KUHP yang menjelaskan tentang percobaan itu di mulai dengan adanya niat, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam percobaan dikurangi 1/3 hukum pidana pokok, namun jika kejahatan diancam oleh pidana lain seperti pidana mati atau penjara seumur hidup maka dijatuhkan penjara paling lama 15 tahun, di pasal 54 KUHP mencoba melakukan pelanggaran tidak di pidana. Kesimpulan dari kedua pasal tersebut yaitu percobaan dimulai dengan adanya niat namun niat tersebut belum bisa diukur tindak pidana jika belum ada permulaan awal dari tindakannya tersebut. Pada saat permulaan tindakan tersebut adanya persiapan yang dilakukan oleh tindak pidana ini belum selesai karena keinginan dari pelaku namun adanya hambatan yang menghalanginya sehingga tidak terjadi, hukuman antara percobaan tindak pidana selesai itu berbeda jika kasus tersebut selesai maka hukumannya sama dengan pidana pokok yang dijatuhkan dalam KUHP tetapi jika perbuatan tersebut tidak selesai maka hanya dijatuhi 1/3 dari pidana pokok.
@maribermain25725 жыл бұрын
Nama : Awaluddin Kelas : Ilmu Hukum B 2018 Nim : 10400118070 Berdasarkan pasal 53 dan 54 KUHP Tentang percobaan melakukan tindak pidana. Di jelaskan dalam pasal 53 ayat (1)Mencoba melakukan kejahatan di pidana jika niat untuk itu dan telah adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya sendiri. (2)maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi 1/3.(3)jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, di jatuhkan pidana seumur hidup paling lama 15 tahun. (4)dengan pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Jadi, dapat disimpulkan bahwa adanya kejahatan dimulai dari adanya Niat dari si pelaku walaupun dalam melakukan tindak kejahatan gagal.
@vinarahmatia83415 жыл бұрын
NIM: 10400118059 Nama: Vina Rahmatia Menurut penjelasan di atas, pasal 53 & 54 KUHP tentang percobaan, sebelum melakukan tindak pidana para pelaku sudah memiliki niat, dimana niat tersebut belum bisa dikatakan sebagai adanya tindak pidana karena belum ada pergerakan awal dari niat tersebut. Dan saat pelaku sudah melakukan pergerakan awal untuk menyiapkan tindakannya, tetapi tidak selesai, karna sesuatu hal yang menghambatnya ( bukan keinginan pelaku) maka hukuman yang di dapatkan hanya 1/3 dari pidana pokok yang terdapat di KUHP, dan untuk kasus pidana mati atau seumur hidup maka hanya dijatuhi 15 tahun penjara (menurut pasal 53) dan ketika percobaan melakukan pelanggaran maka pelaku tidak akan di hukum. Sekian & Terima kasih
@erwinberupa22495 жыл бұрын
Erwin 10400118069 Ilmu Hukum B Pasal 53 1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. 3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Pada pasal 54 ini memunjukkan bahwa pelanggaran bersifat lebih ringan dari pada kejahatan.
@azharmattaliu11845 жыл бұрын
NAMA : A. MUH. Azhar Mattaliu NIM : 10400118058 KELAS: ILMU HUKUM B Ketentuan percobaan pidana berbeda beda, ada yang hukumannya di kurangi sepertiga kejahatan yang dilakukan, ada juga yang sanksinya 15 tahun penjara jika kejahatannya di ancamam dengan hukuman mati atau seumur hidup. Semua itu di atur dalam pasal 53 KUHP dan pasal 54 KUHP Pasal 53 (1) mencoba melakukan kejahatan di pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan di kurangi sepertiga. (3) jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidan penjara seumur hidup, di jatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun (4) pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak di pidana.
@natasya024745 жыл бұрын
Nama : Wiwi Aryadi Kelas : Ilmu Hukum A NIM : 10400118037 Penjelasan Percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat dalam pasal 53 kitab undang-undang Hukum Pidana yaitu : (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. KUHP menyatakan bahwa pelaku percobaan hanya dapat dijatuhi pidana jika perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai kejahatan. Jika dikaitkan dengan pasal 107 dan 108 maka makar dapat diwujudkan jika percobaan awal pelaku diduga menyiapkan permulaan diawal ditangani oleh polisi. Namun jika hanya berniat namun tidak diawali dengan permulaan pelaksanaan maka itu tidak bisa dikategorikan percobaan selesai.
@ahdimaqadri49855 жыл бұрын
Nama: Andi Ahdim Aqadri Nim:10400118057 Kelas:Ilmu hukum Bismillahirrahmanirrahim Menurut saya dari pasal 53 dan 54 KUHP menjelaskan tentang percobaan dimulai dari adanya niat, dimana pelaku memiliki niat untuk melakukan tindak pidana namun niat itu belum bisa di ukut bagi adanya tindak pidana kalau belum ada permulaan awal dari tindakan tersebut. Berikutnya mengenai kasus pidan mati hukumannya jika di lakukan percobaan maka di jatuhi hukuman 15 tahun.
@nadiaidris035 жыл бұрын
NIM : 10400118022 Kesimpulan saya mengenai vidio diatas. Jika di katakan telah melakukan perbuatan makar maka harus ada tindakan yang dilakukan stelah ungkapan yg dilontarkan ke publik, jika tidak ada perbuatan itu masuk dalam kategori baru berniat tetap blm di lakukan aksi atau tidakan itu jadi tdk dpt di katakan perbuatan. Jika diberikan hukuman pidana tdk dapatlah dikenakan hukuman seumur hidup melainkan hukuman maksimum itu hukumannya di kurangi seperti tiga sesuai pada butir 2 pada pasal 53 KUHP bahkan juga dapat dibebaskan dari segala tuntutan pada kasus makar itu jadi dengan demikian tdk dpt di pidanakan. Sesuai pada pasal 54, Redaksi pasal tersebut diatas jelas tidak merupakan suatu definisi, tetapi hanyalah merupakan syarat-syarat untuk menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan tidak dipidana. dikarekan itu masih dlm tahapan berniat, belum melakukan percobaan tersebut . Seperti yang bapak jelaskan dalam Kelas yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap kejahatan, sedangkan terhadap pelanggaran tidak dipidana.
@Jayjooo235 жыл бұрын
Nama : Muhdiyan Nizar Kelas : Ilmu Hukum A NIM : 10400118029 Bismillah Mengenai "Percobaan" diatur pada pasal 53 & 54 KUHP pada pasal 53 KUHP dijelaskan bahwa : (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Dan di pasal 54 KUHP yaitu mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Dari kedua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa percobaan itu dimulai dengan adanya niat,pelaku memiliki niat untuk melakukan tindak pidana namun niat tersebut belum bisa diukur tindak pidana jika belum ada permulaan awal dari tindakannya tersebut. Dan mengenai percobaan yang dianggap selesai terkait pasal 53 & 54 KUHP tentang perbuatan makar, perbuatan makar itu bisa diwujudkan apabila pelaku menyiapkan permulaan seperti mengarahkan orang dan di jagalkan oleh polisi maka itu dianggap selesai namun jika hanya sebatas niat saja lalu tidak melakukan tindakan maka itu dianggap tidak selesai.
@arinalhaq10475 жыл бұрын
NAMA : ARINAL HAQ USMAN KELAS : IH B 2018 NIM : 10400118062 Setelah saya mendengar pernyataan diatas tentang pasal 53 & 54 KUHP saya dapat menyimpulkan bahwa pasal : Pasal 53 & 54 - jika mencoba melakukan kejahatan pidana, dan niat sudah ada untuk melakukan perbuatan tersebut dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendaknya tersebut - maksimum pidana di jatuhkan dikurangi 1/3 dari pidana pokok, jika kejahatan diancam seumur hidup atau hukuman mati maka menjadi hukum pidana 15 tahun Syarat terpenuhinya pidana : 1. Niat dalam melakukan kejahatan 2. Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dan 3. Kejahatan tersebut tidak sampai selesai karena adanya suatu sebab-sebab hingga yang kemudian timbul, tidak ada dalam kemauan pelaku tersebut. Mungkin hanya ini yang saya dapat simpulkan Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
@nurulhikmah92025 жыл бұрын
Nama Nurul Hikmah Nim 10400118024 Ilmu hukum A Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dpt dilihat pengaturannya dalam pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (1) mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (3) maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.