Pada perbankan ada pendapatan bank yang disebut bunga, karena pada bank ada aset bank y ang digunakan oleh bukan pemilik bank, yaitu nasabah bank.. Kalau di USP koperasi, yang menggunakan aset koperasi adalah pemilik nya sendiri yaitu anggota koperasi. Sehingga di koperasi tdk tepat membukukan pendapatan yang disebut bunga.
@SutriyoSutriyo-dv5dhКүн бұрын
Materi yang sangat berarti untuk menambah pemahaman tentang perpajakan. Terutama bagi kami yang masih awam. Terima kasih Pak Nugroho.
@mohasrofi49363 күн бұрын
Mohon pencerahan.... jika ada unit USP dan anggota sesuai kesepakatan memberikan jasa atau infaq diistilahkan dengan apa dan bagaimana perlakuan pembukuannya?
@RUMAHKOPERASIKITA3 күн бұрын
Kesepakatan itu dapat diterima, tetapi perlu difahami bahwa setoran. Anggota itu harus diakui sebagai sumber biaya yang perlu dicatat dan diakui tdk sebagai penghasilan, Pencatatan dan pelaporan nya pada neraca tdk pada laporan SHU.
@mohasrofi49363 күн бұрын
Terima kasih pak Nugroho
@RUMAHKOPERASIKITAКүн бұрын
Semoga bermanfaat
@HarunHarun-dj2qc4 күн бұрын
Terima kasih Bapak!
@RUMAHKOPERASIKITAКүн бұрын
Semoga berguna
@kusnuljulianto55217 күн бұрын
Sangat bermanfaat. Sukses selalu
@madesudiksa48710 күн бұрын
Bagus sekali pak🙏 Mau tanya dlm pengelolaan usaha koperasi baik utk transaksi pelayanan maupun traksaksi bisnis kan ada biaya-biaya seperti biaya listrik, telepon, konsumsi, dll, itu apakah termasuk biaya mandiri atau beban umum?
@RUMAHKOPERASIKITA9 күн бұрын
Mohon.nomor kontak pak Made berkenan dikirim ke 081331406822, kita dapat diskusi bersama Matur suksma
@madesudiksa48710 күн бұрын
Suksma pak Nugroho🙏 Mhn dibantu paparan yg fokus pd kegiatan simpan pinjam koperasi closeloop, bgmn pengakuan jasa simpanan dan jasa pinjaman🙏
@RUMAHKOPERASIKITA8 күн бұрын
Saya mencoba membuat pak. Terima kasih atensinya
@madesudiksa4878 күн бұрын
@@RUMAHKOPERASIKITA suksma pak🙏
@madesudiksa48710 күн бұрын
Mantap Pak Nugroho, lanjutkeen ke bagian-bagian berikutnya🙏👍
@isulistiana553710 күн бұрын
Terima kasih pak Nugroho
@NySusilowati-r6g12 күн бұрын
Terima kasih Bp.R.Nugroho
@yuliwahyuutari87312 күн бұрын
Terima kasih pak Nugroho, ilmu yg bermanfaat
@segerhariyanto856812 күн бұрын
Terimakasih Bapak Nugroho sangat bermanfaat sekali
@wahyuwidayatikediri867012 күн бұрын
Alhamdulillah, tambah wawasan tentang pembuatan laporan keuangan koperasi Maturnuwun
@herusuharto61112 күн бұрын
Inggh pak Nu matursuwun 🙏
@pintaris26717 күн бұрын
Terimakasih pak Nug, menambah wawasan kami
@agusbasuki269319 күн бұрын
Siap Diteruskan ke Gerakan Koperasi
@rarazaen836420 күн бұрын
Mantap
@amirrudin471020 күн бұрын
Terima kasih 🙏🙏🙏 menambah wawasan tentang koperasi
@IsnaeniSubandriyah20 күн бұрын
👍👍👍
@atimbudiono693520 күн бұрын
Terima kasih Pak Nug. pencerahannya yg sangat terurai atas setoran anggota pd Koperasi Namak semakin jelas....❤❤❤
@imamdjunaidi149720 күн бұрын
Mantap lanjutkan
@madesudiksa487Ай бұрын
Saya sependapat dgn paparan ini, tetapi apakah sdh dikoordinasikan dgn kemenkop soal disharmonisasi ini
@RUMAHKOPERASIKITAАй бұрын
Sdh disampaikan informasinya ke teman2 pejabat kemenkop
@giantompd7635Ай бұрын
Dari disharmonisasi antara pp 7/2021 dg permenkop 8/2023 sebenarnya merupakan ketidakcermatan dlm membuat regulasi perkoperasian oleh pihak pembuat kebijakan. Semoga pemerintahan yg baru ini dpt merumuskan ulang kebijskan yg benar-benar berpihak pada koperasi modern yg berjati diri. Koperasi berdaulat negara kuat...
@anissugiyantoАй бұрын
Sebagai pengurus Koperasi, sikap yang harus diambil bagaimana pak?
@RUMAHKOPERASIKITAАй бұрын
Dari sisi regulasi kalau itu bertentangan dng Anggaran Dasar kita, tdk usah kita lakukan
@atimbudiono6935Ай бұрын
Matur nuwun Pak Nug. Sangat relevan dan proporsi pencerahannya sebagaimana koperasi itu merupakan member base asosiation bukan capital base asosiation ❤❤❤
@setiawanpandu8744Ай бұрын
Sebagian besar sdh pas, cuma ada yg perlu ditambah penjelasan pada Pasal 27 (2) Permenkop 8/2023, dalam kesimpulan perlu ditambahkan ditetapkan oleh Pengurus dengan rentang yang ditetapkan RA. Nuwun
@mulyadimulyadi9407Ай бұрын
Alhamdulillah... Mg ilmunya bermanfaat n barokah....
@anikwidyawati8737Ай бұрын
Kami dari pihak pengurus Koperasi siap melayani anggota saja dgn jasa yg sangat kecil... smg srmua anggota sejahtera ... Kami siap bekerja sesuai aturan yg ada ... trimakasih. Pak Nug. Sehat sll.
@toriquddinsda4119Ай бұрын
Semoga tetap semangat memurnikan koperaai sesuai jati dirinya
@RUMAHKOPERASIKITAАй бұрын
Terima kasih atensinya
@MadeSudiawan-dj3czАй бұрын
Apakah uu 25/1992 msh berlaku...? Dgn adanya Permen kop 2024. Mhn pencerahan suhu...
@RUMAHKOPERASIKITAАй бұрын
1. UU 25/1992 msh berlaku sampai saat ini 2. Permenkop sebagai peraturan pelaksana UU tidak dapat membatalkan UU. 3. justru peraturan pelaksana UU yang bertentangan dng perintah UU dapat diabaikan. 4. Yang dapat membatalkan UU adalah juga UU Semoga bermanfaat
@MrEgi-fz3xdАй бұрын
koperasi boleh berbisnis , yang utama adalah melayani kebutuhan anggota , jika sudah terlayani bisa dikembangkan untuk berbisnis .. mekaten nggih
@RUMAHKOPERASIKITAАй бұрын
Betul pak... Itu lah jati diri
@candrawatipuspitorini6612Ай бұрын
Saran dan Masukan 1. Bila koperasi Joyoboyo membuka usaha retail atau perdagangan tidak perlu dipampangkan nama, KPRI krn terkesan hanya utk anggota koperasi sehingga org takut utk masuk berbelanja; 2. Koperasi harus berbisnis, utk pengembangan koperasi selanjutnya. 3. Mungkin juga usaha yang lain misal pabrik konveksi, pabrik detergen, pabrik air mineral kemasan, punya lapangan futsal utk disewakan atau usaha apa saja yg saat ini memiliki peluang bisnis yg berkembang pesat.
@choirsiti-h5tАй бұрын
keren pak nugroho
@susiatimandiri4126Ай бұрын
👍👍👍
@WidodoSubiyaktoАй бұрын
Mantabb pak Nugroho ..ilmunya
@KWSetiabudiАй бұрын
👍👍
@nurjannahlubis65252 ай бұрын
Anggota adalah pemilik Koperasi itu sendiri, rasa memiliki ini perlu ditumbuhkan lebih kuat agar tujuan berKoperasi dapat tercapai sesuai dengan cita2 bung hatta.
@intini86662 ай бұрын
Salam koperasi bapak nugraha
@rahmintorahmintosh72262 ай бұрын
Ingin indonesia maju hidupkan kebali koperasi sebagai soko guru
@atimbudiono69352 ай бұрын
Terima kasih P. Nug diskusi semacam ini sangat bagus sekali untuk mencari solusi thd permasahan koperasi, dimana akhir" ini regulasi ttg koperasi di negeri ini cenderung mengkebiri bernuansakan kapitalisasi terkesan membatasi tumbuh kembangnya koperasi tdk sesuai jatidiri....ya beginilah para pemangku kepentingan kalau bikin regulasi dg pendekatan kekuasaan ujung ujungnya merasakan dan tdk menenteramkan, dhohirnya sbg pembina namun batinya sbg pembinasa... Bagi insa- insan ❤❤❤ koperasi agar terus semangat tanpa kendor dlm menegakkan koperasi melalui diskusi (FGD) sesuai jatidiri... 🙏👍👍👍👍
@atimbudiono69352 ай бұрын
Terima kasih atas paparan & pencerahannya mantan Wagub Jatim P. Emil dan harapan ketum Dekopin, semoga kedepannya dpt menginpirasi bagi para petinggi pembuat kebijakan & regulasi koperasi di negeri kita ini yg bernuansakan jatidiri sehingga dapat memotivasi tumbuh kembangnya ekonomi kerakyatan sejati, sesuai amanah UUD ' 45 psl 33 ayat (1) Aamiin.....🤲🤲🤲 Salam RI M E R D E K A dari diskriminasi regulasi & kebijakan yg membatasi gerak koperasi.....I L❤VE Koperasi 👍👍👍👍👍
@Bangun-Indonesia-Gemilang2 ай бұрын
Permen No. 8 Tahun 2023 terkait persyaratan izin usaha dimana ada persyaratan setoran modal awal, seharusnya berlaku untuk izin Koperasi baru. Sebagaimana diketahui bahwa Setoran Modal Awal atau Modal Disetor dilakukan saat awal pendirian Koperasi, sehingga tidak tepat jika ini diterapkan sebagai syarat Izin untuk Koperasi lama. Kalaupun Koperasi lama harus menyesuaikan Izinnya dengan Izin baru mestinya persyaratannya berbeda. Tidak ada lagi persyaratan Setoran Modal Awal. Apalagi dalam Peraturan Peralihan Pasal 110 a. Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini bahwa Koperasi lama yang sudah punya izin usaha simpan pinjam tetap berlaku.
@RUMAHKOPERASIKITA2 ай бұрын
Menurut setoran modal awal tdk tepat dlm tata kelola koperasi. 1. Koperasi bukan bank 2. Koperasi tdk berangkat dari kumpulan modal.
@anisdianto14632 ай бұрын
Mantap sukses selalu
@winartiningsih4012 ай бұрын
Semangat
@wirtonospd68142 ай бұрын
Menteri koperasi tidak faham koperasi ya seperti itu perilakunya
@IsnaeniSubandriyah2 ай бұрын
Jangan galau P Anang, krn diwaktu membuat aturan harusnya menjaring dulu dr warga koperasi..agar tdk ada bendera putih..kemenkop ukm itu ada oknum yg bermain...KSP KSP yg keliling pasar itu lho yg bikin ruwet. Coba survey..apakh yg pinjam kpd KSP ..KSP. ( Bank titil ).itu menjadi anggota KSP ?
@wariminhadi54672 ай бұрын
Pembuat aturan terkesan : - hanya mengenal kehidupan kota - tokoh² pembuat peraturan, tdk mengenal/faham medan, Indonesia tanah air kita ini kan ada yh namanya pelosok desa. Mis : Marger 2 Kopwan di kecamatan yg kondisi pegunungan jarak antar kopwan puluhan km, jalanya naik turun, hrs melintasi hutan lagi. Mikir..mikir ...!
@dwisukoraharjo38672 ай бұрын
Koperasi jaya anggota sejahtera selamat hari koperasi yg ke 77 💪💪💪