NASHOIHUL IBAD #SERI 2
54:45
7 ай бұрын
HIMNE UIN SALATIGA
2:37
7 ай бұрын
Nashoihul Ibad || Muqoddimah ||
37:28
Ramadhan Bulan Al Quran
2:19
Жыл бұрын
Kultum Ramadhan 2 || Keutamaan Doa
35:31
Fakultas Syariah UIN Salatiga
0:22
Yallal Wathon oleh JQHNU jateng
3:17
PELANTIKAN PENGURUS JQHNU SALATIGA
1:35:41
Пікірлер
@nurgustini9505
@nurgustini9505 Ай бұрын
Inin donlod guru buat saya belajar❤
@SholahdanZahra97
@SholahdanZahra97 2 ай бұрын
itu siapa
@rafaalya4078
@rafaalya4078 2 ай бұрын
Boleh minta file yg sevelum di coret² dan sumbernya dr mana pak
@khoermuslim7260
@khoermuslim7260 3 ай бұрын
sangat jelas.. makasih pak..
@ratnapurwaningsih7990
@ratnapurwaningsih7990 4 ай бұрын
Lanjutkan 👍👍👍👍👍👍
@zidnymuhammad1663
@zidnymuhammad1663 4 ай бұрын
Subhanallah ❤ sugeng sehat abuya Ash shofa
@taajularifin7752
@taajularifin7752 6 ай бұрын
@taajularifin7752
@taajularifin7752 6 ай бұрын
@wong_sono
@wong_sono 7 ай бұрын
Top
@indahayu5028
@indahayu5028 7 ай бұрын
Barakallah fikum ustd ..🙏
@dafafadilla7088
@dafafadilla7088 8 ай бұрын
Nenek saya sudah meninggal dunia sebelum nenek saya paman saya sudah meninggal dunia terus ibu saya dan paman saya juga sudah meninggal dunia setelah nenek juga jadi ahli waris semuanya sudah meninggal tinggal cucunya apakah memiliki hak waris juga atau ga
@AmrahY
@AmrahY 7 ай бұрын
22:22
@masyumibanjarnegara8975
@masyumibanjarnegara8975 Жыл бұрын
barakallahu fiikum
@mochilyas5140
@mochilyas5140 Жыл бұрын
👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
@efultea9184
@efultea9184 Жыл бұрын
Shollollahu ala sayyidina muhammad saw, ilaaa arwahi tengku zul bin fulan & Abdurrahman Wahid bin Wahid hasyim alfaatihah adada kholqihi waridho nafsihi wazinata arsyihi wamidada kalimatihi
@balqiszahrotuljannah3958
@balqiszahrotuljannah3958 Жыл бұрын
Bagaimana hadiah yg di berikan suami tadz...apa nnti akan di bagi dgn ahli waris jg. Misal mobil dn logam mulia yg dulu akad nya hadiah
@balqiszahrotuljannah3958
@balqiszahrotuljannah3958 Жыл бұрын
Nyimak pak ustadz mksh
@Ediyunior
@Ediyunior Жыл бұрын
Jam u saroto bacanya.....masak dosen baca kitabnya begitu...
@manoriislami
@manoriislami Жыл бұрын
salam gotroy ka
@udinnurudin9038
@udinnurudin9038 Жыл бұрын
Mo
@darwingsyam8693
@darwingsyam8693 Жыл бұрын
Tks kajiannya sangat mudah dicerna
@hanzelslow5860
@hanzelslow5860 Жыл бұрын
Srty
@df5944
@df5944 Жыл бұрын
No.3 sepertinya bagi orang yg blm punya suami.karena ada keterangan dahulukan suami DRI pada org tua.ada kisahnya juga seorang wanita di zaman nabi diberi tahu ibunya meninggal tp ia TDK pergi karena suaminya meminta ia jgn keluar rumah sampai suami pulang.dan nabi berkata sang ibu akan slmt dr siksa kubur karena sikap anaknya ini
@taajularifin7752
@taajularifin7752 Жыл бұрын
Betull. Itu hadis dhoif. Bisa dijadikan rujukan untuk pertimbangan pada hal² positif namun bukan sebagai hujjah hukum. No. 3 konteksnya orang tua yg meminta. Artinya masih tinggal bersama dengan orang tua, bukan suami.
@ustdmunajahspdi2381
@ustdmunajahspdi2381 Жыл бұрын
BAAROKALLAAHU FIIKUM AKHIL UST . SETIAP TUTORIAL UST PENJELASAN2NYA BGT DETAIL GMBLANG MUDH DIPAHAMI TNPA BNYK BASA BASI. MNCERAHKN MNMBH WAWASAN KEILMUAN UMMAT DI BIDANG ILMU MAWARIS INI👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
@rafialbuburniyu5487
@rafialbuburniyu5487 Жыл бұрын
Kobiltu kiyai
@nurbaiti-cm1xu
@nurbaiti-cm1xu Жыл бұрын
ijin nyimak dan share ustadz
@a_man7818
@a_man7818 Жыл бұрын
Izin bertanya pak, Kalau seorang bapak meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang istri berarti bagiannya 1/8 istri dan 7/8 anak perempuan kah?
@ustdmunajahspdi2381
@ustdmunajahspdi2381 Жыл бұрын
ALHMDULILLH3 PNJELASAN2 UST DI SETIAP PLJRN BGT DETAIL DAN GAMBLANG JELAS. SEPRTI PD PLJRN SKEMA WARIS DLL. HEBATTTT3 YG TADINYA TRASA SULIT TAPI DG PNJELASAN UST JD JELAS TERAANG. BAAROKALLAAHU FIIKUM AKHIL UST. 👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
@athallah1353
@athallah1353 Жыл бұрын
Assalamualaikum:saya mau tanya!paman saya meninggal dan meninggalkan istri dan 2 orang saudari perempuan ,dan yg menjadi asobah cuma ada sepupu si mayit!pertanyaan berapakah bagian yg mereka terima,?
@jajatsudrajat4292
@jajatsudrajat4292 Жыл бұрын
Kangen solotigo
@yantobodk797
@yantobodk797 Жыл бұрын
Tapi knp wanita tidak pake syariat Islam.
@muhammadtaupikurrahman9215
@muhammadtaupikurrahman9215 2 жыл бұрын
Masya allah. Trm ksh ustadz. Sangat jelas. Alhamdulilah nambah ilmu.
@ochannel3196
@ochannel3196 2 жыл бұрын
💞
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz..apabila ada seorang mayit perempuan tidak bersuami dan tidak memiliki keturunan. mempunyai 3 adik laki2 tp salah seorang adiknya sudah meninggal sebelum almarhumah dan memiliki 6 anak laki2..itu perhitungannya seperti apa
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Wa'alaikumussalam. Syarat saudara mendapatkan hak waris adalah apabila si mayyit tidak memiliki anak laki laki dan tidak ada ayah- kakek dan seterusnya. Dari pertanyaan anda. Maka krn hanya ada adik laki² dan anak dari saudara yg sdh meninggal maka mereka semua menjadi ahli waris . Keponakan ( anak saudara/ adik) menempati ahli waris pengganti. Jadi mereka ber 6 mendpaatkan bagian seperti ayahnya ... Jadi harta waris dibagikan kepada ketiga adik²nya, dimana bgian adik yg sdh meninggal diberikan sama rata kepada anak²nya. Sehingga bagian enam keponakan sama dengan bagian 1 saudara. Krn 6 keponakan menempati posisi ayahnya (adik mayit)
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 terimakasih penjelasannya..ada yg bilang dzawil arham..karena terhalang oleh bapaknya yg meninggal..Ter hijab sama saudara laki-laki yang masih hidup yg disebut ashobah bilghoir seperti apa penjelasannya
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
@@enengsitiherawati9388 jika disebut dzawil arham tidak tepat. Saudara termasuk hawasyi, ahli waris menyamping, sehingga hak warisnya twrgantung ada atau tidaknya ahli waris laki nasab ayah ke atas atau anak ke bawah dst. Jika ahli waris laki nasab atas dan bawah tdak ada maka saudara mendapatkan waris. Jika ada ayah atau anak laki dari si mayit maka saudara terhijab. Posisi keponakan dr anak laki laki memang dalam fiqih klasik terhijab oleh saudara laki si mayit. Namun kasus semacam itu blum pernah terjadi di zaman Nabi. Konsep ahli waris pengganti (anak menggantikan ayah/ ibu yg meninggal) pertama ada sejak zaman umar. Maka kemudian fiqih itu berkembang ada istilah ahli waris pengganti untuk memberikan harta waris pengganti. Coba untuk lebih jelas pelajari tentang siapa dan bagaimana ahli waris pengganti itu....
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 Alhamdulillah jelas sekali ustadz penjelasannya.. Syukron 🙏
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
Satu lagi ustadz..apabila ibu tesebut sebelum wafatnya memberikan hartanya sebuah rumah(tidak ada yg lainnya) ke seseorang yg mengurus beliau semasa hidupnya dari sehat sakit sampai meninggal dunia apakah itu bisa disebut hibah
@albarmuhammadaziz9725
@albarmuhammadaziz9725 2 жыл бұрын
Maaf ustadz izin bertanya, di penjelasan ustadz ibu mendapatkan bagian 1/6 padahal mayit tidak meninggalkan anak,bukankah seharusnya ibu mendapatkan 1/3 stadz????
@farizma9628
@farizma9628 2 жыл бұрын
Karena ad saudara perempuan, makanya seperenam, penyebab nya bukan hanya ad anak, tapi jga saudara dr mayit
@hidayatullahyazid8797
@hidayatullahyazid8797 2 жыл бұрын
Betul sekali, karena ada saudara
@zaydanhidayat6834
@zaydanhidayat6834 2 жыл бұрын
Terimakasih ustadz, syukron.. 🙏 Izin bertanya ustadz,, Posisi ayah kandung saya sudah Wafat,, saya sendiri anak laki-laki sudah berkeluarga dan mempunyai 1 anak laki-laki, pun begitu dengan kakak kandung saya 1 orang laki-laki 2 kakak perempuan.. Lalu pertanyaannya: Jika saya sendiri meninggal dunia apakah hrta waris jatuh kepada anak saya dan apakah persentasenya tetap sama yaitu dapat 2 bagian ?? Mohon dijawab ustadz terimakasih 🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
langsung saja ya... jika anda meninggal, dan sudah punya anak laki-laki, maka harta waris anda jatuh kepada istri seper delapan (1/8) dan sisanya untuk anak laki-laki anda. smenetara keberadaan saudara anda terhijab / terhalang oleh keberadaan anak laku-laki... krna syarat saudara mendapat waris adalah apabila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada ayah si mayyit. trm kasih.
@zaydanhidayat6834
@zaydanhidayat6834 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 trmksh ustad sudsh respon🙏 tapi masih belum paham nih ustad.. maksudnya Saya pribadi punya kakak kandung (saya, kakak laki2 dan dua kakak perempuan) artinya saya sendiri mendapat 2 bagian harta waris dari peninggalan ayah/ibu saya,, akan tetapi konteksnya "jika saya sendiri meninggal apakah porsi harta waris yang seharusnya jatuh kepada saya bisa beralih ke istri/anak saya ?"
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
@@zaydanhidayat6834 Ma'af bantu jawab, Karena ayah anda sudah wafat lebih dulu dari anda, pasti harta waris jatuh ke anda dan anak lainnya. Lalu karena belum sempat dibagi, hingga anda wafat... otomatis itu akan jadi harta waris untuk istri dan anak anda... Wallahu a'lam
@Ariprastowati
@Ariprastowati 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum. Mohon izin bertanya ustad. Bagaimana pembagian warisan utk : Istri meninggal, meninggalkan seorang suami tanpa anak kandung , tapi ada 1 org anak angkat (adopsi). Ayah & Ibu sudah wafat, saudara sekandung 6 orang ( 2 laki2 dan 4 perempuan). Di lain pihak, istri yg meninggal tsb meninggalkan juga harta bawaan (berupa rumah sebelum menikah dgn suaminya) . Apakah objek waris berupa rumah itu menjadi hak waris dari saudara2 sekandungnya dan suami tidak memiliki hak waris pada objek waris (rumah) tsb? Mohon pencerahan nya ustad. Terima kasih sebelumnya atas atensi dan jawabannya.. 🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Wa’alaikumussalam wr, wb. Langsung saja, Anak angkat tidak termasuk ahli waris, akan tetapi anak angkat memiliki hak atas harta yang ditinggalkan, sehingga anak angkat menerima harta peninggalan bukan menjadi ahli waris, akan tetapi melalui wasiat wajibah. Batas maksimal pemberian wasiat wajibah adalah sepertiga (1/3), sialkan bisa merujuk ke pasal 209 ayat 1 dan 2 KHI (kompilasi hukum islam). Mohon diingat,,, maksimal, artinya bisa menerima kurang dari sepertiga, jadi silakan dimusyawarahkan dengan baik. Sementara bagian suami adalah setengah. Kemudian, karena tidk ada anak laki-laki kandung dan juga sdh tidak ada ayah dari mayit (dari istri), maka saudara mayit (saudara isitri) menduduki ahli waris ashobah (sisa harta), dimana laki-laki berbading perempuan 2 banding 1. Di sini ada 2 laki dan 4 perempuan. Jadi harta setelah dikurangi pelaksanaan wasiat wajibah dan setengah untuk suami, lalu harta dibagi menjadi 10 bagian untuk lebih mudahnya dimana 4 bagian untuk 2 saudara laki (masing-masing 2 bagian), dan 6 untuk 6 saudara perempuan (masing-masing 1 bagian), dengan demikian tepatlah 2 banding 1.. Harta yang dibawa oleh istri sebelum menikah termasuk dalam harta waris yang wajib dibagikan. Sementara harta yang mana apabila dihasilkan setelah menikah, dan ada kemungkinan masing-masing istri dan sumai kerja semua dengan tidak memilahkan harta masing-masing, maka harta yg terkumpul setelah menikah itu disebut gono gini, jadi harta gono gini dibagi 2 dulu. Kemudian bagian istrilah yang dibagi waris…. Jadi di sini yang dibagi adalah rumah bawaan istri dan harta bagian istri dari pembagian gono gini….
@Ariprastowati
@Ariprastowati 2 жыл бұрын
Terima kasih pencerahan nya ustad. Terkait dgn harta bawaan istri, kronologis nya : istri (alm) telah memiliki satu rumah (rumah utama sebutlah) ketika memutuskan utk menikah dgn suaminya. Sedangkan sepanjang pernikahannya alm & suami memiliki juga objek waris lain seperti apartemen (lokasi di luar kota) , rumah (lokasi di luar kota), dan tanah (lokasi di luar kota) . Sebulan yg lalu suami nya menikah lagi, dan urusan waris dgn alm (mayit) belum diselesaikan.. Bagaimana menurut pak ustad tentang objek waris rumah utama bawaan almarhum, yg notebebe suami tidak ikut membelinya? Oya ustad, koreksi sedikit, saudara perempuannya 4 orang dan laki-laki 2 orang, jadi utk ashobah mengacu pd informasi yg ustad berikan berarti waris ashobah adalah dibagi 8 bagian (4 bagian utk 2 saudara laki2 dan 4 bagian utk 4 saudara perempuan). Tks sebelum nya
@amaliaulpa5362
@amaliaulpa5362 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustadz ixin bertanya Kakek saya meninggal tahun 2011 meninggalkan rumah dan tanah didepan samping dan belakang rumah -kakek sudah tidak punya istri - punya anak 3, cowok 2 cewek 1 anaknya sudah meninggal 2 tinggal 1 laki laki -dari anak cowok yang meninggal punya anak 2 laki-laki 1 dan perempuan 1 -dari anak cewek menggalkan 1 anak cewek -Rumah dan tanah almarhum ditempati oleh anak yang masih hidup dan terus direnovasi tanpa bilang kepihak keluarga sekarang rumahnya sedang dibangun gerbang sedangkan rumah ibu saya persis di belakang rumah kakek saya yang mana biasa jalan keluarga saya lewati. Apakah cucu dari anak kakek yang sudah meninggal dapat bagian? Atau semuanya hak milik anak yang masih hidup atau dapat hibah.
@jfrizk73
@jfrizk73 2 жыл бұрын
Assalamuaikum pa Ustadz, mau bertanya, Saya anak laki2 ke-2 Saudara sy : 1. Anak pertama laki2 sudah meninggal mempunyai anak 2 (1 perempuan, 1 laki2) 2. Anak ketiga laki2 sudah meninggal saat remaja 3. Anak ke empat perempuan anak pungut Ibu saya meninggal dluan dan 2 tahun kemudian ayah menikah lagi dan tidak mempunyai anak Ayah sy 2 tahun lalu meninggal , pa Ustadz bagaimana perhitungan pembagian warisannya, terima kasih sebelumnya...🙏 Perlu di ketahui pa Ustadz, adik laki2 sy meninggal lebih dahulu, lalu ibu sy, lalu kakak sy dan terakhir bapak sy.
@muhammadsibli3876
@muhammadsibli3876 2 жыл бұрын
🙏🙏🙏
@muhammadsibli3876
@muhammadsibli3876 2 жыл бұрын
Dipun share PDF ipun
@muhammadsibli3876
@muhammadsibli3876 2 жыл бұрын
Ngapunten sak umpami gadah kitab ipun
@noerlailileli5097
@noerlailileli5097 2 жыл бұрын
Laki2 dpt 2 bagian. Maksudnya, 1 bagian adalah haknya, 1 bagian utk diputar krn nanggung sdr perempuan?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Bagian laki laki berbanding bagian perempuan adalah 2 banding 1. Hal ini krn laki laki memiliki tanggung jawab dam kewajiban yg lebih dr perempuan
@dhennyarryamahendra7240
@dhennyarryamahendra7240 2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad.. Saya mau bertanya Saya anak perempuan bungsu dengan 5 saudara laki"dan 1 saudara perempuan .saat orang tua sakit ke 2 nya saya diberikan tanggung jawab kepada saya tanpa adanya bantuan dari saudara yg lain, (orng tua mewasiatkan rumah dan lahan pekarangan untuk saya,dan yg kebun besar buat saudara"yg tidak ikut mengurus, tapi saudara laki" kekeh untuk membagi waris secara islam dan apakah mayit juga mendapatkan harta waris dari peninggalanya sendiri??
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Jika kasusnya semacam itu sebenarnya tidak bijak. Membagi waris secara islam hukumnya wajib. Namun harus diingat sebelum dibagi harus memepertimbangkan hal hal lain spt hutang piutang dan lain lain. Sekiranya anda ikhlas, maka ala yg anda lakukan kepada org tua maka anggaplah sebagai wujud birrul walidain yg tidak butuh pamrih dri siapapun. Namun jika anda merasa tidak adil, maka hal hal berikut mungkin bisa menjadi pertimbangan; 1. Setiap anak punya kewajiban, tugas dan hak terhadap nafakah kepada org tua disaat org tua tdk lagi mampu. Maka baiknya segala biaya dan tanggung jawab atas urusan org tua menjadi kewajiban semua anak. Jika hanya anak tertentu yg mengurus, semestinya anak lain tahu diri, bisa mengganti dgn hadiah atau bisa semacam akada ujroh mitsil (upah sepadan). Maksudnya jerih payah anda dlam mengurus org tua dihargai nominalkan layaknya org kerja krn anak anak lain tdk pada mengurus. Jika dalam adat jawa biasanya anak yg rela mengurus org tua mendapat bagian rumah keprabon sebagai hadiah atas dedikasinya merawat org tua dan anak anak lain tdk sempat merawat. Jadi rumah tdk dibagi waris. Sebagian masyarakat yg paham kadang juga dengan menghargai jerih jerih payah anak yg merawat. Krn dia merawat menjadi tidak bekerja, karir terganggu, dll. Coba komunikasikan ke lawyer atau LKBH setempat jika anda merasa tdk mendapatkan keadilan. Biar ada mediasi
@kikifrikiramayani7145
@kikifrikiramayani7145 2 жыл бұрын
Pak bangaimana skema nikah tp tdk punya anak
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Maksudnya bagaimana? Jika salah satu suami atau istri meninggal dan tidak punya anak maka; Bagian suami setengah, Atau bagian istri seper empat. Jika ada bapak maka bapak ashobah (sisa) setelah dikurangi bagian siami atau istri. Jika tidak ada bapak atau kakek keatas, maka saudara/i mendapatkan bagian sisa setelah dikurangi bagian suami/ istri .
@larasqolbi8584
@larasqolbi8584 2 жыл бұрын
Syukron 🙏
@nurrahmani102
@nurrahmani102 2 жыл бұрын
Syukrannm ilmunya ustadz
@admmutii5479
@admmutii5479 2 жыл бұрын
bang musiknya terlalu kencang mohon dikurangi , mengganggu konsentrasi
@admmutii5479
@admmutii5479 2 жыл бұрын
bang jika dijelaskan dengan kayak abang menjelaskan di " skema ahli waris islam " mesti lebih mudah dipahami bang, trimakasih kzbin.info/www/bejne/famvXopqiJqlhs0
@aananasih8624
@aananasih8624 2 жыл бұрын
Assalamualaikum.. Pak ustad izin Bertanya Bagaimana jika Seorang meninggal dunia meninggalkan hutang sebanyak Rp 75.000.000 dan sebagai ahli warisnya tiga orang isteri, satu anak laki-laki kandung dari isteri pertama, satu anak perempuan kandung dari isteri ke dua, satu anak perempuan (anak angkat) dari isteri ke tiga, satu anak tiri dari isteri ke tiga, satu saudara perempuan se ibu. Jika harta yang ditinggalkan sebanyak Rp 990.900.000 berapa bagian masing ahli waris?
@rudipamuji7461
@rudipamuji7461 2 жыл бұрын
Sangat mengerti 😭 makasih banyak pak 😭🙏