Al Uswah Jogoroto Jombang nderek ngalap ilmu lan barokah
@achmadroziqi6089 Жыл бұрын
Hukum Memakan Daging Qurban Wajib Mohon maaf, setelah saya cari, saya menemukan keterangan di bawah ini: وقال الشافعية: الأضحية الواجبة ـ المنذورة أو المعينة بقوله مثلاً: «هذه أضحية» أو «جعلتها أضحية»: لا يجوز الأكل منها، لا المضحي ولا من تلزمه نفقته. ويتصدق بجميعها وجوباً Berdasarkan redaksi di atas, bisa difahami bahwa: "Qurban yang Wajib memiliki ketentuan bahwa Orang yang berkurban dan kekuarganya yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya TIDAK BOLEH mengonsumsi binatang yang ia kurbankan." [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu Juz 4 Halaman 2742] Dari sini, saya mohon maaf atas kesalahan saya dalam memahami teks yang ada di kitab Taqrib tadi.
@achmadroziqi6089 Жыл бұрын
Hukum Memakan Daging Qurban Wajib Mohon maaf, setelah saya cari, saya menemukan keterangan di bawah ini: وقال الشافعية: الأضحية الواجبة ـ المنذورة أو المعينة بقوله مثلاً: «هذه أضحية» أو «جعلتها أضحية»: لا يجوز الأكل منها، لا المضحي ولا من تلزمه نفقته. ويتصدق بجميعها وجوباً Berdasarkan redaksi di atas, bisa difahami bahwa: "Qurban yang Wajib memiliki ketentuan bahwa Orang yang berkurban dan kekuarganya yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya TIDAK BOLEH mengonsumsi binatang yang ia kurbankan." [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu Juz 4 Halaman 2742] Dari sini, saya mohon maaf atas kesalahan saya dalam memahami teks yang ada di kitab Taqrib tadi.
@sarengsinautv2798 Жыл бұрын
Nderek ngaoss yai
@achmadroziqi60892 жыл бұрын
Monggo Mas, mugi manfaat..
@rinwanto51602 жыл бұрын
Derek ngaos pak yai
@achmadroziqi60892 жыл бұрын
Mohon maaf, terkait hak perwalian anak ada kesalahan yang kami sampaikan, yaitu bahwa masalah ini menjadi salah satu masalah khilafiyah diantara Ulama'. Madzhab Syafi'iyyah yang kita ikuti tidak memasukkan anak sebagai wali atas ibunya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memasukkannya sebagai wali. Tetapi perlu kita melihat KHI (Kompilasi Hukum Islam) sebagai acuan pernikahan yang ada di Indonesia. Dan jika kita melihat KHI maka tidak kita dapati bahwa anak bisa menjadi wali atas ibunya. Oleh karena itu, hemat kami sebaiknya tetap mengikuti Madzhab Syafi'iyyah yang juga selaras dengan KHI sehingga dalam menikah kita tetap dalam koridor fiqh yang dilegalkan oleh Negara melalui KHI. Wallahu A'lam.