Government Public Relations Televisi (GPR TV) merupakan kanal komunikasi publik pemerintah dikelola Direktorat Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam rangka menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, GPR TV bertugas sebagai agregator konten audio visual pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/D.
Sejak diluncurkan pada 10 Desember 2018, GPR TV menyiarkan beragam informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama pengguna parabola atau TV satelit di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
GPR TV bisa diakses melalui:
1. Satelit C Band Telkom-4 Merah Putih | 4022/V/32727
2. Satelit KU Band Ninmedia Asiasat-9 | 12655/V/45000
3. Website: www.gprtv.id
4. Aplikasi Android: Kugo
5. Facebook: GPRTV.ID
6. Instagram: gprtv.id
7. Whatsapp: 0818-180-302
8. Email:
[email protected]