Sy mengalami pencemaran nama baik, bagaimn cara melaporkanx krn beda provinsi, sy merantau ke kalimantan trud ada berita di kampung, Katax sy menyebarkan gosip atau fitnah katax sy menjekan dia ke tempat kerjax sm ke keluarga, padahal ornk itu aja aku belum pernah ketemu, krn sy sdh 5 tahun dikalimantan belum pulang, trus orang itu melabrak adek sy di kampung katax sy mejelekan nama baik dia, Sy di kata2in, ndk sopan dan harga diri adek sy dikampung juga hancur, Bagaimn cara sy melaporkamx pak?? Tolong bantuanx krn sy ndk tau apa2 disini baru sy sdh jelek nama sy di kampung terutama keluarga sy kasihan di kampung dipermalukan????
@harukrentz43521 сағат бұрын
Mudahnya klo perkara tsb sudah pernah diputus di pengadilan dan putusan tsb sudah inkrah. Klo sekedar ditutup d tahap penyelidikan/penyidikan (SP3) lalu dibuka/diproses lagi itu bukan termasuk nebis in idem.
@Neeno.27Күн бұрын
Klo pelapor meninggal dengan kasus pribadi..apakah terlapor akan dapat keterangan tutup perkara pa??
@jonipopo7997Күн бұрын
Pak prof mau tanya klau PPJB sdh tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sdh incraht , tp si pihak yg kalah mengesahkan kuasa jual beli nya di pengadilan dengan amar putusan memerintahkan BPN untuk merubah sertifikat hak milik saya ke nama musuh saya , tp saya tidak di ikut sertakan dalam gugatan , padahal PPJB lunas dan kuasa jual nya adalah satu kesatuan dengan no 21 dan 22 , padahal sudah terbit sertifikat baru atas nama saya
@jonipopo7997Күн бұрын
Saya butuh pencerahan pak prof
@Putput2003Күн бұрын
Klo kasus pengedar narkotika sudah puluhan thun apakah masih bisa di usut pak kasus nya??
@erwinlewi9042Күн бұрын
pengalaman nih saat bikin akad kredit KPR ternyata rumah yg dijaminkan bermasalah . atas info yg tidak benar oleh appraisal bank penjamin.
@KOPI_PAHIT.0182 күн бұрын
Kenapa video yg baru di takedown? padahal isi nya bagus.
@MuhamadBaso3 күн бұрын
Kalau tdk terbukti pak tom tdk bersalah maka penjarakan semua jaksa2 itu.
@anesanes9635 күн бұрын
Aslmwlkum pak..! pak,sah kah pernikahan di batalkan oleh pengadilan jika istri sudah meninggal dunia..???
@rsplawauditor2 күн бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Berdasarkan Pasal 22 UU Perkawinan, suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan. Selain itu, Pasal 37 PP No. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa pembatalan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Menjawab pertanyaan Saudara, meskipun istri Saudara meninggal dunia selama proses pembatalan perkawinan, keputusan pembatalan tersebut tetap sah secara hukum apabila dapat dibuktikan bahwa perkawinan Saudara dan istri Saudara memenuhi salah satu syarat pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@RicarcMora6 күн бұрын
Pak urgent saya DITUDUH MENCURI barang yg belum lunasin utangnya bagaimana pak. Jadi dia sewa lapak saya sama berniat membeli semua barang saya, waktu hari h tidak membayar setiap hari saya telpon gk diangkat, waktu saya amanin semua barang nya sama barang saya dibilang mencuri padahal barang aman semua kalo saya tinggalkan dilapak pasti hilang, apakah ada damai walaupun dia membayar, tapi sudah nuduh saya maling dll
@RicarcMora6 күн бұрын
Karena lapak tersebut saya over alih karena dia tidak bisa dihubungi
@rsplawauditor2 күн бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya Pada prinsipnya, Hukum pidana mengenal istilah Restorative Justice atau sebuah upaya dalam penyelesaian permasalahan bersama-sama antara Pelaku dan Korban. jika kedua belah Pihak menghendaki adanya damai dalam sebuah permasalahan dan pelaku hendak bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi, maka upaya damai tersebut dapat dilakukan. Mengenai Pertanyaan saudara, apabila si Penyewa hendak memang hendak melakukan pembayaran dan saudara masih mengehendaki pembayaran tersebut serta masih bersedia menyewakan lapak tersebut kepada si Penyewa, maka upaya damai dalam permasalahan tersebut bisa dilakukan/memungkinan jika dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@gemamoch17 күн бұрын
Halah.. Megang barang bukti aja ga pake sarung tangan.. Malah ngomongin AI.. Mana ngerti mereka..
@sukimansilitonga15217 күн бұрын
DI ERA KEPEMIMPINAN PAK JOKOWI PARA MAFIA MAFIA BERKEMBANG BIAK DAN MENJAMUR TETAPI DUNIA MENGATAKAN PAK JOKOWI HEBAT .
@MDA-di4px8 күн бұрын
Mantap, sangat informatif tapi maaf kualitas audionya suaranya agak kecil
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@Manroe-l1g8 күн бұрын
Netizen Tau Atas Kekacauan Masalah Keadilan Dinegeri Konoha Ini,Tp Untuk Menyuarakan Atas Ketidakadilan Terasa Sulit Untuk Menembus Ruang Tersebut.Ketidakadilan Di Konoha Jadi Tontonan/Konsumsi Publik Hingga Sampai Keluar Negri. "Betapa Bobroknya Keadilan Dinegeri Konoha, Seolah² Tak Ada Yg bisa merubah,byk Org Pintar Yg Diam,Cari Aman,Dan Tak Mau tau,itulah polemik yg sampai sekarang belum ada titik terang.Seolah² PEMERINTAH MERESTUI KEKACAUN Dan KETIDAKADILAN yg Terjadi Dinegeri Konoha.Salam Dari Negri Sebrang.❤
@Manroe-l1g8 күн бұрын
" Dalam Masa BERBAHAYA,Dosa Terbesar Adalah Bersikap DIAM " " Tempat Tergelap DINERAKA Diperuntukkan Bagi Mereka Yang Bersikap NETRAL DiSaat KRISIS MORAL" DANTE ALIGHIERI.
@RoyFrans-yw2lm8 күн бұрын
Komentar saya tidak sengaja terhapus, mungkin sudah rencana Tuhan 😅
@citracitra23589 күн бұрын
Sudah jadi tradisi pk, sebenarnya, Indonesia ni kya
@tjendradjajakusbandi6789 күн бұрын
Semua pejabat jika mobil pribadi lebih dari 2 dan rumah pribadinya besar pasti 1:54 korupsi tidak bisa dipungkiri
@putrabungsul588810 күн бұрын
numpang taya prof, saya kan merantau terus saya menitipkan rumah, untuk di tempati sodaraku dan suaminya, dan kebun boleh di ambil hasil panenya yang mana ada tanamn karet dan sawit, , di dalm surat perjanjian,, tertulis jelas, tdk boleh menguasai dan menjual tanah, akan tetapi tanah di jual kapingan,, sementara serfitikat tanah dan surat pernjanjian saya yang pagang. yg saya heran lurah membuatkan surat atas pembelian tanh itu. apa yg harus saya lakukan, agar tanah itu balik lagi. bukan mash tanahnya tapi amanah yg saya berikan mereka abaikan padahal selama menempati rumah , panen karet dan sawit selama 8 thn lebih saya tdk memintak sepersen pun, yang penting rumah di rawat.. mohon penjelasaya prof. apakah saya harus lapor ke kepolisian. sementara lurah yg membuatkan surat jual beli itu sudah tdk menjabat lagi?
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Pada dasarnya, Jual beli tanah harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta memenuhi syarat materiil dan formil. Dalm hal ini, dikarenakan kerabat Saudara dan suaminya bukan pemilik tanah dan tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut, maka menurut hemat kami mereka tidak berhak menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Apabila kerabat Saudara dan suami terbukti telah menjual tanah tanpa sepertujuan Saudara selaku pemilik dari tanah tersebut, Saudara dapat melaporkan mereka atas tindakan penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP. Selain itu, perlu didalami terkait surat jual beli yang dibuat oleh lurah setempat. Apabila dapat dibuktikan bahwa terdapat unsur pemalsuan dalam surat jual beli tersebut, maka kerabat Saudara dan suaminya serta lurah yang terlibat, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP terkait dengan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu/memalsukan surat. Penting untuk diingat, meskipun lurah tersebut sudah tidak menjabat, namun lurah tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pemalsuan terjadi saat masa jabatannya Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.
@SadiyahAulia10 күн бұрын
KUHAP= kasih uang habis perkara
@LI_tipikor_ahicw10 күн бұрын
Terimakasih advokasi nya pak. Mau tanya apakah secara hukum di Indonesia ada istilah Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi ??
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Sejak berlakunya Pasal 40 UU KPK No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk “dapat” menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.
@LI_tipikor_ahicw8 күн бұрын
@rsplawauditor terimakasih bapak. Hal tersebut untuk penghentian penyidika yg dikenal dgn istilah SP3 . Kalau Penghentian Penyelidikan Tindak pidana korupsi ? Apakah istilah itu ada dan biss dilakukan APH pak ?
@Putri12-v6r10 күн бұрын
Kalo melaporkan pegawai masalah pribadi bisa ga ya masalah utang piutang dia tdk ada itikad baik soal nya dan utang nyapun lumayan di atas 25jt mohon pencerahan nya pa
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam hal utang-piutang, maka terlihat belum memenuhi unsur penggelapan, namun apabila tidak adanya itikad baik untuk tidak membayar utang, maka lebih tepat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji dalam ranah perdata. Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.
@yongkygunawan917010 күн бұрын
bgm bila Komisi Yudisial ( K.Y) di beri kewenangan Eksaminasi Putusan yg Janggal ...??
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terimakasih atas Pertanyaannya. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya tugas Komisi Yudisial dalam konstitusi adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hakim, pembentukan hakim serta Penjagaan terhadap hakim. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa objek dari tugas Komisi Yudisial adalah hakim itu sendiri, dan bukan terhadap substansi perkara. Untuk hal Eksaminasi sebuah Putusan sudah diberikan kewenangannya kepada Ketua pengadilan/hakim dan Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk eksaminasi terhadap putusan pengadilan serta jaksa untuk eksaminasi dakwaan jaksa. Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.
@selviadwinanda0511 күн бұрын
selamat malam pak, izin bertanya. kalau permasalahan tentang perizinan usaha tambang, misalnya seorang pejabat memberikan izin ke suatu perusahaan, kemudian pejabat tersebut terendus suap yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan izin, dan pejabat tersebut terpidana, kemudian izin yang diberikan kepada perusahaan itu bagaimana? Apakah izin itu tetap berlaku? Kalau tidak berlaku, apakah batal demi hukum atau dapat dibatalkan? terima kasih pak
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu dipahami bahwa untuk izin usaha tambang (IUP, IPR, SIPB, IUPK dan IUP untuk Penjualan) telah diatur lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut melalui UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020. Berdasarkan Pasal 1 angka 88 jo. angka 106 UU No. 3/2020 dijelaskan bahwa bagi Pemegang IUP, IPR, SIPB, IUPK dan IUP untuk Penjualan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis, Denda, Penghentian Sementara penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan/atau pencabutan tersebut. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@jaehwankim595411 күн бұрын
Salam pak, saya ijin bertanya Ibu saya punya tanah dan bangunan yg dirasa belum disertifikatkan. Tapi ternyata tanah dan bangunan tsb disertifikatkan oleh anaknya yg bukan ahli waris untuk tanah tsb karena nantinya tanah tsb mau diwariskan kepada saya. Sekarang sertifikatnya di bank, dan kami (saya dan ibu saya) terancam digusur karena akan dilelang. Apakah saya dan ibu saya masih bisa mempertabankan tanah dan bangunan tsb dan mempidanakan kakak saya ? Terimakasih
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Apabila Saudara merasa sertifikat yang diterbitkan atas nama kakak saudara tersebut dilandasi dengan adanya pemalsuan atau adanya keterangan palsu pada proses pembuatan sertifikatnya, maka Saudara dapat melakukan upaya hukum pidana berupa mengajukan laporan di kepolisian terhadap hal tersebut terkait tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Lebih lanjut, Saudara dapat juga melakukan upaya hukum perdata melalui mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri setempat atas sengketa tanah dan alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@jaehwankim5954Күн бұрын
@rsplawauditor terimakasih pencerahannya pak
@wempihealthchannel878013 күн бұрын
Terima kasih Pak Doktor Robin.
@rsplawauditor12 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@fordasjim799813 күн бұрын
Mohon izin bertanya prof Bagaimana jika perjanjian antara penjual dan pembeli yg telah dibuat oleh kedua belah pihak, yang dalam isi perjanjian nya Dp akan hangus jika melewati batas waktu. Dan pada saat hampir batas waktu pelunasan si penjual mengulur waktu untuk pelunasan dg alasan masih sibuk. Dan ketika batas waktu sudah lewat si penjual malah membatalkan perjanjian dan menuntut dipengadilan agar dp si pembeli dihanguskan. Mohon pencerahan nya Prof
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Merujuk pada pertanyaan Saudara, penting untuk mendalami isi perjanjian yang telah disepakati, yang menyatakan bahwa uang muka (DP) akan hangus jika pelunasan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, jika dalam hal ini penjual mengulur waktu tanpa memberikan kejelasan dan membatalkan perjanjian setelah batas waktu serta menuntut DP dari pembeli dihanguskan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai “itikad buruk” dari pihak penjual. Atas hal tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan penjual tersebut ke pengadilan negeri setempat. Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.
@Suprihatno-hul3kh13 күн бұрын
Hukum indonesia nga maju sudah ketingalan jaman.kejahatan orang sekarang bukan mencuri tapi menipu.tolong lah di perbaiki banyak sekali penipuan tapi sulit utk di tindak secara hukum kami orang kecil hanya ingin keadilan nga lebih.pada siapa lg hak kami bs di kembalikan oleh mereka yg sudah menipu kami dgn modus pengelapan dan hutang yg mereka lakukan kpd kami.sangat menyakitkan.😭😭😭🙏🙏🙏😭😭
@samramelchannel855713 күн бұрын
Terimakasih ilmu nya bapak…
@rsplawauditor12 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@Lapide-g7n13 күн бұрын
Jadi bagaimana ganti rugi masyarakat kecil
@samsiahhasibuan14 күн бұрын
pak ada yg melaporkan kta selaku kepling ke rumah seseorang.kemudian orang tersebut mengirim WA kepada kta atas laporan tersebut ,laporan tidak benar ,gimana caranya kalau dr wa pak.
@rsplawauditor8 күн бұрын
Terima kasih atas pertanyaanya Merujuk pada pertanyaan saudara, apabila dapat dibuktikan bahwa tuduhan laporan tidak benar terhadap kepala lingkungan (“kepling”) melalui Wa, berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik kepling tersebut. Perbuatan tersebut diancam dengan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27A UU 1/2024. Namun, perlu dilihat terlebih dahulu media yang digunakan seperti apa yang dimaksud, Jika perbuatan tersebut disebarkan secara daring melalui personal/group chat yang bersifat tertutup, serta identitas orang yang diceritakan tersebut disamarkan sedemikian rupa, maka perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.
@wempihealthchannel878014 күн бұрын
SANGAT MENCERDASKAN PAK DOKTOR. Terima kasih.
@rsplawauditor14 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@wempihealthchannel878014 күн бұрын
Terima kasih Pak Doktor.. Sangat mencerdaskan khusus bagi kami pemula sebagai praktisi hukum..
@rsplawauditor14 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@IkasantikaSantika-dl9dt18 күн бұрын
Alhamdulliah dgn adanya tayangan ini bisa menambah ilmu yang bermanfaat, Mohon kiranya sebutkan Ancaman hukumnya baik pengrusakan berat Ataupun Ringan.
@rsplawauditor18 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@LeniMarlina-bz8wy19 күн бұрын
Pa mau tanya . Apakah jika kita mmposting pto teman kita untuk mncari tau di mana keberadaan nya . Apakah itu pencemaraan nama baik ?
@rsplawauditor16 күн бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu dipahami terlebih dahulu, jika maksud dari pernyataan saudara mengenai “memposting” adalah mengunggah di media sosial/internet, maka dasar pencemaran nama baik yang dipakai adalah UU ITE bukan KUHP. Terdapat unsur yang harus dipenuhi dari dugaan Pencemaran Nama Baik Pasal 27A UU ITE, salah satunya yaitu “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal”, Menyerang kehormatan yang dimaksud disini adalah merendahkan dan merusak. Dihubungkan dengan kronologi saudara yang memposting foto teman saudara dengan tujuan “mencari tahu keberadaan” dari teman saudara, maka sejauh ini dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih belum memenuhi unsur pencemaran nama baik Pasal 27A UU ITE dalam hal pemenuhan unsur menyerang kehormatan, terkecuali memposting foto dengan tujuan mencari orang tersebut memang diperuntukan untuk menyerang kehormatan orang lain (walaupun masih diperlukannya informasi dan pembuktian lebih lanjut). Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@LeniMarlina-bz8wy16 күн бұрын
@@rsplawauditor kata"saya begni pa di potto nya . Barang kali ada yang bertemu dengan orang ini kabarin saya . Hnya itu pa kata kata nya
@LeniMarlina-bz8wy16 күн бұрын
@@rsplawauditor terima ksih juga pa atas jawaban nya
@Karya_Anak_Hukum19 күн бұрын
Ijin bertanya pak Kalau sitaan Kejaksaan itu apakah di masuk khas negara minta penjelasannya pak?
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@Karya_Anak_Hukum19 күн бұрын
Terima ilmunya pak
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@EngelbertKrismanNathanaelPanga19 күн бұрын
Terima kasih materinya 🙏
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@sumbawachanel722319 күн бұрын
Hadir
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@jusipatamorgana416521 күн бұрын
Alhamdulillah ada masukan nonton vidio ini... Jadi jangan semena2 mengatakan atau menuduh orang itu maling...jika tak ada bukti yg pasti. Harga diri. Fitnah dan terhinaan yg kami dapat untuk kelak di waktu yg akan datang
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@jusipatamorgana416518 күн бұрын
@@rsplawauditor sangat membantu vidionya pak. Dengan ini saya melapor ke kades dan kadus perangkat desa. Tentang menuduh kakak saya maling sedangkan buktinya tidak ada. 1 desa menuduh kakak saya maling padahal itu tidak benar. Saya takut nanti terjadi suatu hal. Di mana nanti ada kehilangan yg di tuduh kaka saya. Makanya saya dirikan hukum ini. Pencemaran nama baik. Dan 2 hari proses ujungnya adalah Damai. Alhamdulillah.
@ErwinFirmansah-i7w10 күн бұрын
Sakit bnget di fitnah saya pulang jam 12 yampe rumah saya jam 1 sedang kan yg hilang hp jam 4 subuh terus bilang nya ada bukti nya jaket dan sedal saya sedang kan saya tidak merasa punya sendal atau jaket itu sunggu luar biasa klw fitnah itu sakittt bngettttt rasa nya 😔😔😔
@jusipatamorgana416510 күн бұрын
@@ErwinFirmansah-i7w kasus ini sama seperti kakak saya. Niat dia mau jualan di sekolah malah di fitnah maling.... Dan kakak saya mengadu ke saya.nangis2 dan memintak saya dirikan hukum ini. Walau ujung2nya Damai. Tapi alhamdulillah kakak saya seperti di lindungi. Dan yg menuduh kakak saya sekarang tidak berani lagi menyebar hal tidak benar tetang kakak saya...
@jusipatamorgana416510 күн бұрын
@@ErwinFirmansah-i7w dirikan hukum ini . Merka gak akan lagi berani. .. Dampak nya. Nanti jika lu main sama teman2 nanti ada yg kehilangan barang2 ya gak lain. Pasti di tuduh nya lu. Dan fitnah itu tesebar lagi. Sebelum itu dirikanlah hukum ini.
@sukarman71sh8321 күн бұрын
Trimaksh kasih pak
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@sadewa196621 күн бұрын
Pak HRD Perusahaan saya bekerja sengaja melakukan salah tranfer gaji ke saya..trus sy di minta balikinn yg lebihnya tapi nanti di bagi dua ama dia.. Apa itu dia melakukan pencucian uang perusahaan??
@rsplawauditor16 күн бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Berdasarkan informasi yang sejauh ini disampaikan, menurut hemat kami perbuatan tersebut lebih mengarah pada indikasi penggelapan daripada indikasi pencucian uang. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@samramelchannel855721 күн бұрын
Terimakasih atas ilmu nya bapak…❤❤❤
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@wrenchsetchannel316821 күн бұрын
Terimakasih atas sharingnya Pak, semangat
@rsplawauditor19 күн бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@hobbywoom21 күн бұрын
alpokat amplop kantor pos wirlez ________
@annasofyati483723 күн бұрын
terimakasih ilmunya kak
@rsplawauditor23 күн бұрын
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@ediiskandar156723 күн бұрын
Kalau sebagai pelapor saya kira tidak perlu memiliki legal standing dulu pak bileh siapa saja melaporkan ada perbuatan pidana .. kecuali delik aduan yg memang di atur Oleh UU misal pasal pencemaran UU ITE itu harus korban sendiri yg melapor datang ke polisi..kalau pidana penggelepan boleh siapa saja yg melaporkan.
@SantiDita-qn9nr23 күн бұрын
Pak saya mau tanya neh saya kan tukang ngerjain rumah polisi trus pekerjaan nya nambah tapi hitungan nya ga ada trus saya berhenti gak menyelesai kan pekerjaan saya karena gak sesuai sama perjanjian sama ynk d hitung kodrat nya apa saya trmasuk pidana pa sebab kendraan saya mau d ambil oleh punya rumah
@rsplawauditor21 күн бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Merujuk pada pertanyaan Saudara, dalam hal ini Saudara hanya berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena itu, apabila terdapat pekerjaan tambahan yang tidak masuk/ tidak sesuai dengan perjanjian, maka Saudara memiliki hak untuk tidak melaksanakan pekerjaan tersebut. Lebih lanjut, terkait dengan kendaraan Saudara yang ingin diambil oleh pemilik rumah, penting untuk dicatat bahwa jika kendaraan tersebut adalah milik Saudara dan tidak ada perjanjian yang memberikan hak kepada pemilik rumah untuk mengambilnya, maka pemilik rumah tidak memiliki hak untuk mengambil kendaraan tersebut. Atas hal tersebut apabila pemilik rumah mengambil kendaraan Saudara, maka Saudara dapat melaporkan tindakan pemilik rumah atas tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@aufarrezkyderry989423 күн бұрын
apa yang harus dilakukan pak agar saya bisa menindak lanjuti guru itu
@rsplawauditor21 күн бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Pada dasarnya tidakan melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Merujuk pada pertanyaan Saudara, perlu didalami lebih lanjut terkait kata-kata yang dilontarkan hingga menyinggung perasaan Saudara guna menentukan Pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap tindakan guru tersebut. Namun, dikarenakan kasus ini masih menyangkut lingkungan pendidikan, kami menyarankan agar Saudara dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan guru Saudara. Salah satunya dengan mengadukan masalah tersebut kepada Kepala Sekolah atau guru yang menangani bidang konseling . Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@aufarrezkyderry989423 күн бұрын
assalamualaikum pak ini saya murid dari smp 1 arjasari saya mendapatkan perlakuan tidak baik dari guru seperti merendahkan murid menghina dan bahkan guru menjelekkan saya didepan orang orang yang membuat saya malu dan sedih
@rsplawauditor21 күн бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Pada dasarnya tidakan melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Merujuk pada pertanyaan Saudara, perlu didalami lebih lanjut terkait kata-kata yang dilontarkan hingga menyinggung perasaan Saudara guna menentukan Pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap tindakan guru tersebut. Namun, dikarenakan kasus ini masih menyangkut lingkungan pendidikan, kami menyarankan agar Saudara dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan guru Saudara. Salah satunya dengan mengadukan masalah tersebut kepada Kepala Sekolah atau guru yang menangani bidang konseling . Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.