Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
CHANEL ini hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal budaya, sosial, ekonomi, politik, hukum dll.
Terimakasih yang sudah Like, Komen, share & Subscribe.
E-mail ;
[email protected]