Bapak/Ibu apakah sudah ada peraturan yang telah dikeluarkan ? karena kami sebagai wajib pajak menunggu atas peraturan resmi terkait kenaikan PPN 12%
@triocas1712Ай бұрын
Ini download apa dan bagaimana caranya ya.. video di menit 8:09
@viskameilinda3 ай бұрын
materinya bermanfaat bangettt 😊😊
@pajakmadyajakseldua3 ай бұрын
Terima kasih 😃
@sunanfazron57758 ай бұрын
Bagaimana proses pendaftaran pembuatan sertifikat elektronik dan apa sja syarat nya
@mademertayasa8399 ай бұрын
Kalau pake kadaluarsa berarti ini program digitalisasi malah ribet dan menyusahkan
@yacobyahya Жыл бұрын
Sukses selalu 😄
@srimuryani5713 Жыл бұрын
Kalau perpanjangan e bupot bagaimana
@pajakmadyajakseldua Жыл бұрын
Untuk sertifikat elektronik e-bupot saat ini pengajuan nya masih sama pak/bu dapat diajukan secara langsung ke Loket TPT atau dengan mengirimkan dokumen melalui email untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut : +62 813-8385-0350.
@srimuryani5713 Жыл бұрын
@@pajakmadyajakseldua baik terima kasih
@SilentUniversestory Жыл бұрын
maaf tapi apakah wajib untuk direktur nya foto sambil megang foto dan NPWP? harus sambil di pegang?
@pajakmadyajakseldua Жыл бұрын
betul pak/bu dalam rangka Proof of Record Ownership maka yang harus swafoto adalah direktur, untuk membuktikan yang mengajukan adalah pengurus yang tercantum pada akta sebagai wakil Wajib Pajak Badan.
@SilentUniversestory Жыл бұрын
@@pajakmadyajakseldua baik, terima kasih informasinya. Sangat membantu sekali
@chips60662 жыл бұрын
Mohon bantuannya, sayabsudah mengajukan tetapi saya di beri formulir tambahan lagi karena mengajukan melalui email bagaimana ya mengisinya?
@pajakmadyajakseldua Жыл бұрын
Mohon maaf untuk informasi lebih lanjut bapk/ibu dapat menghubungi nomor Whatsapp pelayanan kami pada nomor berikut ini : +62 813-8385-0350. Terima Kasih.