Smoga anakku key dan para taruna Taruni lancar luncur mengikuti pendidikan dan kelak menjadi abdi negara yg berkompeten membangun Indonesia khususnya dalam bidang pertanahan.amin .🙏
@mr.tandjeng18311 ай бұрын
Smoga anakku bisa masuk STPN setelah lulus SmA nanti
@uncledeeSTORY Жыл бұрын
Serunya yang lagi main di pantai. Lanjutkan dan selamat bersenang senang
@eprohoda Жыл бұрын
how outstanding - peace out!
@d_45_tajalammuhammad13 Жыл бұрын
Satu malem dua emas 👌
@instingsemesta9366 Жыл бұрын
Tanya kak,tinggi badan apakah prioritas?
@chaerunnisa8445 Жыл бұрын
Allahummashallialasayyidinamuhammad yallah
@faktasejarahid485 Жыл бұрын
Mantap trimsatii 🔥
@solohiking Жыл бұрын
Merbabon 😍😍
@f_17_hananelbar31 Жыл бұрын
5:21 jangan sampe loloss
@jemmyhutagalung6222 жыл бұрын
Kiranya kelak menjadi taruna taruni yang tanggung dan sukses
terimakasih bapak Oloan Sitorus atas di berikan nya ilmu kepada kami sehingga kami dapat memutar berulang-ulang video ini dan kami akan menunggu video" selanjut nya dari bapak dengan ilmu yang bermanfaat di bidang Agraria ini bapak.
@a_25_maulanarafidanendra872 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Oloan Sitorus, S.H, M.S karena telah memberikan perkuliahan kepada kami sehingga ilmu tersebut bermanfaat bagi kami. Walaupun saya yang masih awam ini masih sulit untuk memahaminya. Mohon izin Bapak, saya ingin menanggapi terkait hak prioritas yang telah disinggung pada perkuliahan sebelumnya, Berdasarkan PP No. 18/2021 yang mengatur bahwa setelah pemberian waktu perpanjangan berakhir maka akan dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan (berdasarkan pasal 37 ayat 3 PP No. 18/2021). Kemudian tanah yang dikuasai langsung oleh negara tersebut menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan hak prioritas kepada bekas pemegang hak dengan syarat: a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d. tanahnya masih sesuai dengan rencang tata ruang; e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Demikian tanggapan yang bisa saya sampaikan, mohon izin koreksi Bapak bila saya ada kesalahan/kekurangan dalam cara penyampaian maupun isi penyampaian saya. Terimakasih
@e_50_hanninwidyastuti92 жыл бұрын
Terima kasih bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. atas pertemuan pertamanya yang mudah dipahami dan sangat bermanfaat bagi kami. izin menjawab pertanyaan mengenai mengapa bekas pemegang hak memiliki hak prioritas untuk memperpanjang atas haknya. menurut pendapat saya hal tersebut terjadi karena bekas pemegang hak merupakan pihak yang menguasai serta mengusahakan tanah secara terus menerus dalam waktu yang panjang tanpa ada keberatan dari pihak lain, maka Penggugat dikatakan sebagai penggarap yang beriktikad baik.
@d_32_muhammadfaisalislami932 жыл бұрын
Terimakasih bapak dengan pertemuan pertama nya di mata kuliah Hukum Agraria, bagi saya sangat berkesan dan sangat bermanfaat untuk menambah wawasan, sekali lagi terimakasih bapak.🙏
@d_25_m.fawwazramadhanfsj332 жыл бұрын
Teimakasih Pak Oloan untuk pertemuan pertama yang begitu mengesankan dengan penyampaian materi yang sangat mudah di pahami. Semoga ilmunya berguna serta bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih pak
@f_46_wildanummagummaperdan792 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H, M.H atas ilmu yg telah diberikan semoga dengan ilmu yg telah disampaikan kami bisa mengimplementasikan nya nanti ke kantor pertanahan. Mohon ijin menanggapi dari materi yang telah bapak sampaikan mengenai hak prioritas, saya beranggapan bahwa Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Pakai, serta Hak Guna Bangunan diatas tanah negara yang mana telah habis jangka waktunya dapat diberikan hak prioritas kepada pemegang haknya. Selama Hak Atas Tanah tersebut masih digunakan, dimanfaatkan, dan dikuasasi secara fisik oleh pemegang haknya untuk kembali hak atas tanah tersebut
@d_15_finaekaaprillia482 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H, M.H atas pertemuan pertama dalam perkuliahan Hukum Agraria, dengan membahas mengenai Hak Atas Tanah yang mengesankan. Ilmu yang Bapak berikan sangat bermanfaat bagi kami, penjelasan yang di sampaikan sangat mudah untuk di pahami serta membuka wawasan kami lebih luas lagi bagi kami yang masih perlu banyak belajar. Semoga di pertemuan berikutnya materi yang Bapak memberi wawasan dan ilmu yang lebih banyak lagi🙏
@muhfadli22112 жыл бұрын
Terimakasih kepada bapak Oloan Sitorus atas penyampaian materipada pertemuan pertama yang sangat bermanfaat🙏🏻. Materi yang disampaikan mudah dipahami dan sangat membantu kami menambah wawasan dan pengetahuan🙏🏻
@d_47_wulanrestiantiputri112 жыл бұрын
Terimakasih bapak Dr. Oloan Sitorus,S.H., M.S untuk pertemuan pertama yang sangat berkesan bagi saya dan bermanfaat untuk menambah ilmu serta pengetahuan mengenai materi kuliah ini. Penjelasan bapak juga bisa saya terima dan bisa saya pahami, sehat selalu pak 🙏🏻
@d_50_abdurrahmansaleh152 жыл бұрын
Izin Sebelumnya, Terimakasih atas ilmunya yang diberikan oleh Bapak Oloan sitorus, S.H, M.S , sangat bermanfaat ilmu yang telah diberikan oleh bapak dan mungkin bagi kami diploma IV tingkat ! Umum merupakan hal yang baru tetapi Kami mencoba untuk menanggapi bapak , Izin menanggapi.bersumber pada pasal 37 PP Nomor 18 tahun 2021 yang didalamnya membahas tentang Hak prioritas yang dimana diberikan Kembali kepada pemegang hak atas tanah yang memegang sebelumnya namun dengan syarat dan terdapat beberapa ketentuan merupakan landasan hak prioritas tersebut dapat untuk diperpanjang.
@d_22_intansuarisuarningrat762 жыл бұрын
Terima kasih Bapak, mohon ijin menanggapi, apabila melihat ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai hak untuk mendapat prioritas pertama atau diutamakan/didahulukan berdasarkan urutan-urutan penerima hak atas tanah. Hak tersebut disebut sebagai hak prioritas. Pengaturan mengenai Hak Prioritas dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan yurisprudensi. Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (“PP No. 18/2021”). Pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa bagi bekas pemegang hak dapat diberikan prioritas atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila telah dipenuhi seluruh persyaratan antara lain : 1.tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; 3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 4. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; 5. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; 6. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan 7. keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Sebelum berlakunya PP No. 18 Tahun 2021, pengaturan mengenai Hak Prioritas dapat dilihat pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pasal tersebut mengatur bahwa hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak jika : 1. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Selanjutnya, ketentuan mengenai Hak Prioritas juga dapat ditemukan dalam yurisprudensi. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 2557 K/Pdt/2016 yang pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa agar seorang bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas, maka bekas pemegang hak tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 ( dua) tahun sebelum berakhirnya hak. Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 603/K/Pdt/2013, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa para pihak yang memperoleh skala prioritas adalah siapa yang menempati secara nyata atas tanah tersebut. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung No.: 475 K/Pdt/2010 yang pada pokoknya adalah sebagai pihak yang menguasai serta mengusahakan tanah secara terus menerus dalam waktu yang cukup lama (in casu 30 tahun) tanpa ada keberatan dari pihak lain, maka Penggugat dikatakan sebagai penggarap yang beriktikad baik. Sehingga, sepatutnya ia berhak mendapat kesempatan pertama untuk mengajukan permohonan sertipikat hak milik atas tanahya. Berdasarkan yurisprudensi yang telah diuraikan diatas, dapat dilihat bahwa agar suatu hak prioritas dapat berlaku, bekas pemegang hak harus memenuhi dua unsur, yaitu : (i) penguasaan dan pengusahaan tanah secara berkesinambungan; dan (ii) pengajuan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah. Saat ini, sejak berlakunya PP No. 18/2021, terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi agar dapat memiliki hak prioritas. Maka dapat disimpulkan bahwa bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas apabila telah memenuhi persyaratan dan unsur yang telah diatur dalam peraturan dan yurisprudensi.
@f_14_geovanirivaldiansyah752 жыл бұрын
Terimakasih bapak Dr.Oloan Sitorus,S.H.,M.H. Atas pertemuan pertama dalam perkuliahan hukum agraria ,penyampaian materinya yang rinci sehingga mudah dipahami ,semoga ilmunya bermanfaat bagi kami semua untuk kedepannya.amiin 🙏🙏🙏
@e_40_saskiaafrizamaharani712 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Oloan telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat pada pertemuan pertama ini pada mata kuliah Hukum Agraria. Mohon izin menanggapi bapak, menurut saya dan beberapa sumber yang pernah saya baca bekas pemegang hak memiliki prioritas untuk mengajukan perpanjangannya apabila memenuhi beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, diantaranya yaitu : a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak b. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang haknya d. Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang e. Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum f. Sumber daya alam, lingkungan hidup,dan keadaan tanah dan masyarakat sekitar Demikian pendapat dari saya, mohon koreksiannya bapak. Terimakasih bapak🙏
@d_20_ilhamfadli602 жыл бұрын
Terimakasih bapak Dr. Oloan Sitorus,S.H., M.S. atas kuliah yang telah diberikan, Materi baru yang sangat menambah wawasan kami mengenai pertanahan dan penjelasan bapak sangat mudah untuk di pahami
@f_ratumonicasindy3382 жыл бұрын
Terimakasih kepada Bapak Oloan Sitorus S.H, M.H atas penjelasan materinya. Penyampain yang disampaikan mudah dipahami dan materinya sangat bermanfaat bagi kami🙏
@f_06_andidellarahma922 жыл бұрын
Terimakasih kepada bapak Oloan Sitorus atas penyampaian materipada pertemuan pertama yang sangat bermanfaat🙏🏻. Materi yang disampaikan mudah dipahami dan sangat membantu kami menambah wawasan dan pengetahuan🙏🏻
@e_34_phonnaputri72 жыл бұрын
terimakasih bapak atas pertemuan yang berkesan serta berpesan dan sangat membagi ilmu agraria kepada kami seluruh taruna/i STPN.Pertemuan pertama yang membuat seluruh taruna, termasuk saya benar benar ingin tahu lebih jauh tentang Agraria. atas penjelasan bapak yang santai dalam menjelaskan dan pembahasan nya diperjelas secara rinci sehingga membuat seluruh taruna dapat mengetahui setiap makna nya🙏🏻🙏🏻. catatan untuk kami para taruna/i untuk banyak mengulang belajar dan aktif bertanya serta selalu mengevaluasi diri 🙏🏻,sangat amat berterimakasih kepada yang terhormat Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H, M.H atas ilmu nya dan silahturahmi hari raya idul adha nya, semoga bapak dalam keadaan sehat selalu aamiin🙏🏻 ,kami termasuk orang orang yang beruntung karena telah diberikan/diajarkan ilmu oleh bapak di tengah tengah kepadatan kerja bapak,terimakasih bapak🙏🏻🙏🏻🙏🏻
@f_07_aryakesitdanuarta722 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Oloan Sitorus, S.H, M.S atas meteri yang sudah dismpaikan, mohon izin untuk menanggapi pertanyaan bapak, mengapa bekas pemegang hak memiliki hak prioritas untuk memperpanjang hak atas tanah, untuk memperpanjang hak atas tanah dapat dilakukan asalkan memenuhi unsur - unsur seperti : penguasaan dan pengusahaan tanah secara berkesinambungan dan pengajuan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, dan juga syarat - syarat dari PP No.18/2021. Mungkin itu yang dapat saya tanggapi bapak, semoga bapak sehat” selalu, terimakasih pak🙏🏻.
@e_27_muhamadrizkianugerah552 жыл бұрын
Terima kasih bapak Oloan Sitorus atas materi yang di sampaikan, semoga ilmu yang di berikan dapat bermanfaat untuk semuanya bapak kedepannya, Sehat selalu pak🙏🏻
@e_36_rheinaldshazali162 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H, M.H yang telah berkenan memberikan ilmu dan pengalamannya pada kuliah pertama yang sangat berkesan, semoga kami taruna maupun taruni bukan hanya dapat menerima materi dengan baik tetapi juga dapat mengimplementasikan ilmunya secara langsung nanti pada saat di kantor pertanahan. semoga bapak, diberikan kesehatan sehingga dapat selalu share ilmu dan pengalaman bapak yang sangat luarbiasa kepada kami.
@ditanurhafiza85782 жыл бұрын
terimakasih bapak Oloan Sitorus, S.H M.S atas penjelasannya mengenai hak prioritas, penjelasan bapak mudah dipahami
@e_21_jonphilipus382 жыл бұрын
Terimakasih bapak untuk pertemuan pertamanya ,semoga materi yang bapak berikan kepada kami dapat kami pakai di kantor nanti ,dan materi yang bapak berikan memberikan wawasan baru buat saya Terimakasih bapak sehat selalu bapak 🙏🙏
@f_29_nafiahbintisalim42 жыл бұрын
Terima kasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H.,M. H. telah memberikan ilmu dan pengalaman baru yang berkesan pada kuliah pertama. Semoga ilmu yang diberikan bisa bermanfaat untuk kedepannya. Sehat selalu bapak 🙏
@yudhiprabowo93422 жыл бұрын
Terima kasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.H. atas materi yang telah disampaikan. Mohon izin menanggapi pertanyaan dari Bapak, menurut pendapat saya Hak atas tanah yang berupa Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan di atas tanah negara apabila habis jangka waktunya masih diberikan Hak prioritas bagi pemegang haknya selama tanah tersebut masih dimanfaatkan, digunakan, serta dikuasasi secara fisik oleh pemegang hak untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut. Terima kasih Bapak. 🙏
@e_45_wahyuashari952 жыл бұрын
Izin menambahkan sedikit, mengacu pada Pasal 37 PP No. 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan: a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
@e_37_riohermanus272 жыл бұрын
Terimakasih bapak Dr. Oloan Sitorus S.H. M.S sangat memberikan penyegaran pengetahuan di bidang agraria semoga ilmu yang bapak berikan dapat saya terapkan. Terimakasih bapak.🙏🏻🙏🏻🙏🏻
@AyamKremes192 жыл бұрын
Terimakasih bapak oloan sitorus, S.H, M.S atas kuliah pertama yang membahas tentang hak atas tanah. Penjelasan dari bapak mengenai materi hak atas tanah ini sangatlah mudah untuk kami pahami dan mengerti, sekali lagi terimakasih banyak dan sehat selalu bapak🙏
@e_20_jodinovariyanto922 жыл бұрын
Terima kasih Bapak Oloan atas materi yang telah disampaikan sehingga ilmunya bermanfaat untuk kami. Izin menjawab pertanyaan Bapak, mengapa bekas pemegang hak memiliki hak prioritas utk memperpanjang atas tanahnya karena ketentuan dan kedudukan hak prioritas yang dimiliki pemegang hak tersebut yang lebih diutamakan agar bisa mendapatkan kembali haknya. Meskipun hak atas tanah tersebut telah hapus namun masih dikuasai secara fisik.
@e_29_niputuarispratidina672 жыл бұрын
Selamat Siang Bapak Oloan Sitorus, terima kasih telah memberikan materi sangat bermanfaat dan smoga kedepannya saya bisa mendapat lebih banyak ilmu lagi🙏🏻
@e_43_venypatricia702 жыл бұрын
Terima Kasih Bapak Oloan atas kesempatan waktu yang telah diberikan. Penyampaian materi mengenai hak menguasai negara dan hak atas tanah pada pertemuan pertama cukup menarik dan tentunya bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran. Menurut saya bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas untuk memperpanjang hak atas tanahnya apabila memenuhi persyaratan dan unsur yang telah diatur dalam peraturan. Mohon koreksinya bapak,sekian dan terima kasih🙏🏻
@bernardyadumundoman91842 жыл бұрын
Terimakasih bapak Oloan sitorus, S.H, M.S Atas kuliah petamanya yang membahas mengenai hak atas tanah.Penjelasan yang bapa sampaikan sangat mudah untuk di pahami🙏🏻
@e_33_ongkysepbeldaandrenel952 жыл бұрын
Terimakasih bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H, M.H telah memberikan pemahaman bagi kami dalam pembelajaran Hukum Agraria mengenai Hak dan Ijin sebagai hubungan Hukum yang berlaku di sistem pertanahan.
@e_28_nabilafrida862 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H, M.H atas pertemuan kuliah perdana yang begitu berkesan dan mudah dipami serta membuka wawasan kami secara lebih luas lagi terutama bagi kami yg harus dan harus banyak belajar 🙏🏻
@f_24_melatidwijayamaulinda22 жыл бұрын
Terima Kasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. atas materi perkuliahan yang telah diberikan. Mohon izin menanggapi bapak, terkait bekas pemegang hak yang memiliki prioritas untuk mengajukan perpanjangan haknya. Terdapat pada Pasal 37 ayat (4) PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa bagi bekas pemegang hak dapat diberikan prioritas atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila telah dipenuhi seluruh persyaratan : 1. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; 3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 4. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; 5. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; 6. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan 7. keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Sebelum berlakunya PP No. 18 Tahun 2021, pengaturan mengenai Hak Prioritas dapat dilihat pada Pasal 9 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah . Pasal tersebut mengatur bahwa hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak jika : 1. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan 3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Berdasarkan penjelasan siatas, dapat dilihat bahwa, agar suatu hak prioritas dapat berlaku, bekas pemegang hak harus memenuhi dua unsur, yaitu : 1.penguasaan dan pengusahaan tanah secara berkesinambungan, 2. dan pengajuan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas apabila telah memenuhi persyaratan dan unsur yang telah diatur dalam peraturan serta masih menguasai tanah tersebut tanpa menelantarkannya. trima kasih bapak semoga materi yang sudah di sampaikan dapat bermanfaat dikemudian hari 🙏
@d_41_refaniasalsaaurelia582 жыл бұрын
Terimakasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. untuk pertemuan pertama yang sangat memberi penyegaran mengenai ilmu pengetahuan di bidang agraria, dan penyampaian materi yang jelas dan mudah dipahami . Semoga ilmu yang sudah bapak berikan dapat menjadi manfaat bagi kami. Semoga sehat selalu bapak. Mohon izin menanggapi pertanyaan yang Bapak berikan. Pemegang Hak Atas Tanah berupa HGU HP maupun HGB diatas tanah negara yang telah habis jangka waktunya dapat diberikan hak prioritas kepada subjek pemegang haknya, selama Hak atas tanah masih digunakan aktif, dimanfaatkan dan dikuasai secara fisik oleh subjek pemegang haknya agar dapat memperoleh kembali Hak Atas Tanah yang dimilikinya. Terima kasih bapak
@d_48_yolandaagnesiasinaga812 жыл бұрын
Terima kasih bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. atas pertemuan pertamanya yang mudah dipahami dan sangat bermanfaat bagi kami khususnya saya untuk lebih memahami materi terkait hak atas tanah. Semoga dalam pertemuan selanjutnya saya bisa lebih memahami materi materi yang bapak berikan agar saya bisa mempunyai wawasan yang luas terkait pertanahan dan juga mampu belajar berpikir kritis. Salam sehat pak🙏🏻
@d_16_fitrianuraisyah482 жыл бұрын
Terima Kasih Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. atas materi perkuliahan yang telah diberikan. Mohon izin menanggapi bapak, terkait bekas pemegang hak yang memiliki prioritas untuk mengajukan perpanjangan haknya. Pada Pasal 37 ayat (4) PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengatur bahwa bagi bekas pemegang hak dapat diberikan prioritas atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila telah dipenuhi seluruh persyaratan : 1. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; 3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 4. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; 5. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; 6. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan 7. keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Sebelum berlakunya PP No. 18 Tahun 2021, pengaturan mengenai Hak Prioritas dapat dilihat pada Pasal 9 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah . Pasal tersebut mengatur bahwa hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak jika : 1. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan 3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dilihat bahwa, agar suatu hak prioritas dapat berlaku, bekas pemegang hak harus memenuhi dua unsur, yaitu : penguasaan dan pengusahaan tanah secara berkesinambungan, dan pengajuan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas apabila telah memenuhi persyaratan dan unsur yang telah diatur dalam peraturan serta masih menguasai tanah tersebut tanpa menelantarkannya.
@f_35_revinas.352 жыл бұрын
Terima kasih bapak atas penyampaian materi perkuliahan hukum agraria pada pertemuan pertama ini. Izin menjawab pertanyaan pak. Hak prioritas adalah hak untuk mendapat prioritas pertama atau diutamakan berdasarkan urutan-urutan penerima hak atas tanah untuk mendapatkan pengakuan, pemberian / penetapan hak-hak atas tanah. Bekas pemegang hak memiliki prioritas untuk memperpanjang hak atas tanahnya karena bekas pemegang hak dulunya memegang hak terpenuh atas tanah tersebut. Bekas pemegang hak memiliki hak prioritas untuk memperpanjang hak atas tanahnya karena Hak prioritas diatur dalam Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa bekas pemegang hak memiliki prioritas atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila memenuhi persyaratan seperti berikut : Tanah bekas tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Tidak dipergunakan atau direncanakan untuk kepentingan umum. Sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Terima kasih 🙏🏻