Рет қаралды 13,219
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Reporter: Luhur Pambudi
Editor Video: Rizky Puji
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah 13 orang anggota pencak silat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024) lalu. Dua orang diantaranya masih di bawah umur, bahkan berstatus pelajar SMA.
Mereka diantaranya, KNB (26) yang bertindak sebagai provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota Polisi yang melakukan pengamanan.
Sedangkan, 12 orang, lainnya bertindak sebagai pengeroyo anggota Polisi yang melakukan pengamanan tersebut hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di RS.
Mereka, meliputi ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20).
Kemudian, dua orang tersangka anak di bawah umur berstatus pelajar, yang tidak disebutkan inisial namanya.
"Mereka telah berstatus sebagai warga dari perguruan pencak silat tersebut. 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu, juga. Kalau mereka berdua masih SMA," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Tersangka KNB menjadi provokator yang sempat menyampaikan terkait adanya anggota pencak silat yang ditangkap oleh anggota kepolisian.
"Saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh KNB yang mengatakan, salah satu saudara diamankan oleh petugas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Kemudian, atas adanya isu tersebut, sejumlah massa dari anggota pencak silat terpengaruh karena kabar tersebut.
Hingga akhirnya massa melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang kala itu, terjatuh atau tertinggal kendaraan patroli pengamanan massa di lokasi kejadian.
"Selanjutnya massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, lalu mobil patroli meninggalkan lokasi, tapi ada salah satu anggota polsek yang tertinggal dilokasi kemudian oleh provokator dipukul," katanya.
"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya beberapa massa psht yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, barang bukti yang disita dari para tersangka, diantaranya empat batu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Mobil dinas Polsek Kaliwates yang ringsek. Lalu 10 unit motor sarana para tersangka.
Kemudian, 14 ponsel dan satu bendera kuning berlogo kelompok pencak silat.
Ada juga pelaku yang diamankan diantaranya, kaos warna hitam, jaket hoodie warna hitam dan pakaian sakral, celana dan baju warna hitam beserta sabuk kain warna putih.
Website jatim.tribunne...
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia