Рет қаралды 54,577
Dua kepala keluarga (KK) yang merupakan krama Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kena sanksi adat (kasepekang) atau dikucilkan.
Sanksi adat dijatuhkan kepada dua KK itu diduga buntut gugatan perdata terhadap I Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas (Kadus) setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan perdata terhadap Ketut Budiarta dilakukan oleh I Nyoman Wiryanta,60, selaku Anggota Pengawas KSU Artha Guna Werdhi dan I Wayan Putra Jaya,36, selaku Ketua Pengurus sekaligus Manajer KSU Artha Guna Werdhi. Akibatnya, semua keluarga dari kedua KK ini kena sanksi, termasuk ayah dari Wayan Putra Jaya yang merupakan seorang jro mangku di sana.
Ikuti metrobali podcast dengan narasumber I Nyoman Wiryanta,60, selaku Anggota Pengawas KSU Artha Guna Werdhi dan I Wayan Putra Jaya,36, selaku Ketua Pengurus sekaligus Manajer KSU Artha Guna Werdhi Selasa, 18 April 2023 pukul 19.00 wita di chanel MetrobaliTV : / @metrobalitv .
#metrobali #kasepekang #bali #denpasar #pemogan #gelogorcarik #podcast