Punten🙏 mohon dibantu pencerahan untuk ketidakjelasan dan ketidakadilan rekrutmen PPPK guru bagi lulusan PPG Prajabatan🙏 mengapa lulusan mulai angkatan 2022 subsidi tanpa bayar yang dibolehkan mendaftar? sedangkan lulusan 2021 membayar 17jt untuk 2 semester proses yg sama, LPTK yang sama, tapi tidak bisa untuk sekedar mendaftar rekrutmen PPPK apakah ini kesalahan dan sedang diperbaiki? ataukah memang seperti itu? apa alasanya? apakah "LULUSAN PPG PRAJABATAN BISA MENDAFTAR PPPK WALAUPUN BELUM TERDAFTAR DI DAPODIK" hanyalah sebuah iklan bisnis pendidikan untuk memperoleh 17jt per mahasiswa se Indonesia?