Рет қаралды 14,290
Video yang dibawakan oleh Ustadz Hanan WDA., S.Kom.I., Lc., M.Ed. ini membahas tentang transaksi haram sehari-hari. Transaksi haram adalah transaksi yang dilarang oleh agama Islam.
Ada beberapa jenis transaksi haram, antara lain riba, gharar, dan maysir.
1. Riba adalah mengambil keuntungan dari pinjaman uang.
2. Gharar adalah ketidakjelasan objek akad.
3. Maysir adalah perjudian.
Video ini juga membahas tentang cara menghindari transaksi haram. Salah satu cara untuk menghindari transaksi haram adalah dengan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah halal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mencari tahu hukum Islam tentang transaksi yang akan dilakukan.
Video ini juga mengajak para penonton untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. Jangan tergoda untuk melakukan transaksi haram karena akan berdampak negatif pada kehidupan di dunia dan di akhirat.
Timestamps:
Untuk mendukung Kegiatan Pengembangan Dakwah Masjid Al Fajar, donasi dapat disalurkan melalui:
Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI, ex. BSM, kode bank: 451)
7266 313 758 a.n Masjid Al Fajar
untuk Operasional Dakwah Masjid Al Fajar.