Рет қаралды 2,653
#bidah
Playlist RUANG DAKWAH:
• Wajibnya Hijab Bagi Mu...
• DEMOKRASI & KHILAFAH
• SUFI
kajian full : • Salah Kaprah tentang B...
7 SYARAT : SEBUAH AMALAN DISEBUT BID'AH #bidah
Chapter
Artikel ini membahas tentang bid'ah, yang secara umum didefinisikan sebagai hal-hal yang diada-adakan dalam agama, bukan dalam urusan dunia. Penjelasan mengenai bid'ah menunjukkan bahwa tidak ada asal usul atau dalil dalam syariat yang mendukungnya. Penulis menekankan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam memahami bid'ah, terutama di kalangan orang yang tidak berpendidikan agama, yang mungkin menyamakan ketidakadaan ayat atau hadis tertentu sebagai alasan untuk menganggap sesuatu sebagai bid'ah. Selain itu, penulis menjelaskan bahwa terdapat jenis bid'ah baik dalam ibadah maupun keyakinan, dan penting untuk memahami konteksnya. Dalam perdebatan tentang bid'ah, pelaku tidak menjadi fokus, melainkan tindakan itu sendiri yang perlu dinilai. Selanjutnya, penulis akan meneruskan pembahasan terkait kriteria dan contoh-contoh bid'ah dalam konteks lebih dalam.
Chapter
Dalam pembahasan lebih lanjut, dijelaskan bahwa terdapat hadith yang menunjukkan bahwa siapa pun yang mengada-adakan sesuatu yang tidak ada dalam ajaran agama, maka amalannya akan tertolak. Dua lafaz yang berbeda dalam hadith ini memberi penekanan pada aspek penciptaan dan pelaksanaan bid'ah. Lafaz pertama menekankan pada pengadaan yang tidak dibenarkan dalam agama, sedangkan lafaz kedua menyoroti pentingnya mengikuti tuntunan yang ada dalam pelaksanaan amal. Dengan demikian, baik mereka yang mencetuskan maupun yang melaksanakan amalan bid'ah, keduanya terjaring dalam ketentuan yang sama, yaitu amalannya dianggap tertolak.
Penjelasan lebih lanjut menekankan bahwa istilah bid'ah lebih relevan jika diterapkan dalam konteks keagamaan, sehingga tidak relevan untuk menganggap hal-hal duniawi seperti mobil atau motor sebagai bid'ah. Menyebut benda-benda tersebut sebagai bid'ah merupakan misinterpretasi dan tidak mendasar. Dalam penilaian bid'ah, harus dicakup tiga unsur, yaitu adanya pengadaan, relevansi dalam perkara agama, dan ketidakadaan dalil yang mendasarinya. Hal ini menunjukkan bahwa bid'ah mencakup berbagai aspek, baik dalam bidang akidah maupun dalam praktik ibadah, yang tidak sesuai dengan tuntunan.