Рет қаралды 1,242
Reforma agraria dari kawasan hutan dan program perhutanan sosial mendorong masyarakat adil makmur berkelanjutan, tanpa konflik, ramah lingkungan, dan memiliki kemandirian ekonomi.
Kawasan hutan yang meliputi 63% wilayah daratan Indonesia seharusnya mensejahterakan masyarakat, ternyata penguasaan lahan di dalam kawasan hutan telah mengalami ketimpangan yang tinggi antara penguasaan oleh sektor swasta dengan penguasaan oleh masyarakat.
Semenjak republik ini merdeka diketahui hanya 4,14% lahan kawasan hutan yang dimiliki akses pengelolaannya oleh masyarakat, selebihnya dikuasai swasta. Namun dengan reforma agraria dan perhutanan sosial ketimpangan itu diperbaiki.
Tercatat hingga akhir tahun 2017 Pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat melalu program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) telah meningkat dari 12% menjadi 38 - 41%, sedangkan pemberian akses perhutanan sosial kepada masyarakat telah meningkatkan rasionya dari hanya 2% menjadi 28 - 31%.
Dalam episode kali ini, kita akan menjelajahi konsep perhutanan sosial dan bagaimana hal itu mempengaruhi masyarakat lokal dan lingkungan mereka. Bagaiamana itu menyelesaikan konflik lahan yang telah terjadi puluhan tahun, dan apakah perhutanan sosial hanya tentang menjaga hutan, ataukah ada aspek sosial ekonomi dan budaya dari masyarakat lokal yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Dengan memahami segala tantangan dan peluang yang ada, kita dapat menyelami kompleksitas perhutanan sosial dan mencari solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan lingkungan mereka. Selamat menyaksikan Sob!!!
#Kementerianlhk
#klhk
#ReformaAgraria
#KonflikLahanHutan
#PerhutananSosial
#SocialForestry
#AksesKelolaLahanHutan
#PenyelesaianKonflikLahan
#MasyarakatSejahtera
#HutanLestari
#SejahteraDariHutan
#DavidNurbianto
#KomikaIndonesia
#Abdurarsyadlucu
#Davidnurbiantolucu