Ibu mau tanya kalau sudah daftar reguler kemudian kita daftar haji khusus, dan kemudian kita berangkat haji dengan haji khusus setelah kepulangan haji apakah yang haji regulernya bisa dibatalkan? Dan apakah tim esq bs membantu proses pembatalan haji reguler tersebut? Terimakasih 🙏🏻