Рет қаралды 43,429
Bersama para penegak hukum saya mengungkap tidak pidana pertanahan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Modus operandinya adalah penguasaan tanah masyarakat oleh para mafia tanah, dengan menggunakan surat palsu.
Terdapat setidaknya 2 kasus Target Operasi Utama, dan dua kasus tambahan. Jumlah tersangka adalah sebanyak 6 orang. Adapun luas Objek Tanah total 44,96 Ha, dengan potensi kerugian sebesar Rp. 337,57 Miliar, berdasarkan perhitungan Zona Nilai Tanah.
Salah satu prioritas program kerja kami adalah memberantas mafia tanah. Saya tekankan, para mafia tanah bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan kehidupan rakyat.
Gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah!
#AHY #KementerianATRBPN #GebukMafiaTanah