Рет қаралды 3,741
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Usai pelaksanaan konferensi pers dari Bareskrim Polri pada Rabu (3/7/2024), petugas kepolisian memperbolehkan wartawan masuk ke dalam rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang.
Oleh petugas kepolisian, wartawan diarahkan dari pintu masuk rumah. Di pintu masuk itu, terhubung langsung dengan ruang tamu yang berisi karpet serta layar televisi berukuran cukup besar dan speaker.
Setelah itu, diajak mengarah ke bagian kanan, ke sebuah ruangan berukuran tidak terlalu lebar. Di ruangan ini, dibuat sedemikian rupa layaknya laboratorium.
Pada ruangan laboratorium ini, terdapat 3 peralatan. Yaitu oven, mesin cetak, dan mesin pengayak.
Setelah itu, menuju ke ruangan berikutnya yang berada tepat di sebelah ruang laboratorium. Di ruangan ini, terpasang tirai plastik berwarna biru, yang didalamya terdapat mixer serta mesin adonan.
Di kedua ruangan inilah, digunakan sebagai tempat memproduksi ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla, ekstasi, dan xanax.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dike al dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU R I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Video : Bareskrim Polri
Reporter : Kukuh Kurniawan
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq
WEBSITE:
surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#malang
#kotamalang
#ngalam
#bareskrimpolri
#narkoba
#narkotika
#pabriknarkoba
#gerebekpabriknarkoba
#jaringannarkobainternasional
#penggerebekanpabriknarkoba
#pabriknarkobamalang