Рет қаралды 23,478
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Standar Produk Penggunaan Tanda Standar nasional Indonesia, Kementerian Pertanian mendorong kemajuan insdustri alat dan mesin pertanian (ALSINTANA), penggunaan produk dalam negeri dengan sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Saat ini sudah hampr 60% alat alat mesin pertanian menggunakan produk dalam negeri. Masih adanya impor karena keterbatasan produksi komponen oleh industry dalam negeri, secara perlahan di optimalkan agar produksi alat dan mesin pertanian seluruhnya berorientasi dalam negeri karena “Petani Bangga Buatan Indonesia”.
#BBI
#BanggaBuatanIndonesia
#BanggaKaryaAnakBangsa
#dirjenpsp
#kementan
#alsintan