Apakah Nikah Mut'ah Halal?

  Рет қаралды 119,184

Anshoru Sunnah

Anshoru Sunnah

Күн бұрын

Mohon ditonton sampai selesai agar tidak salah paham

Пікірлер: 1 000
@belajarbahasaarabdanilmu-i5894
@belajarbahasaarabdanilmu-i5894 5 жыл бұрын
itu kan bantahannya sudah dijelaskan di syarah, tidak perlu bertanya kpd UAS. Bismillah saya akan bantah dalil2 yg dikemukakan, 1. Dalil dari Musnad Imam Ahmad, haditsnya Shahih. jawab: Hadits yang shahih belum tentu mengeluarkan hukum sekonyong2nya, itu baru dari sisi ijtihad riwayah, dirayahnya diabaikan?? 2. Dalil dari Hadits Muslim, tolong baca syarah nya Imam An-Nawawi. Imam Nawawi mengatakan, “Pendapat yang benar dan dipilih, pengharaman dan pembolehan nikah mut’ah masing-masing terjadi sebanyak dua kali. Sebelum peristiwa Khaibar dihalalkan, kemudian pada saat perang Khaibar diharamkan. Lalu ketika terjadi Fathu Makkah-termasuk Perang Authas karena bersambung-, nikah mut’ah diperbolehkan lagi. Akan tetapi, tiga hari kemudian, nikah mut’ah diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat.” Sahabat Rabi’ bin Sabrah radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ, بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا “Pada tahun Fathu Makkah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan kami untuk melakukan mut’ah ketika kami memasuki kota Makkah. Kemudian, tidaklah kami keluar meninggalkan kota Makkah kecuali dalam keadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkannya untuk kami.” (HR. Muslim no. 1406) 3. Dalil dari Syarah Sahih Al-Bukhari Ibnu Al-Batthal Saya bantu terjemah: "Imam At-thahawi berkata: Pelarangan Umar ini terhadap mut'ah adalah di hadapan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkari (berarti ini ijma'/konsensus yg kekuatan hukumnya sama dgn alquran dan sunnah) maka ini menjadi dalil persetujuan seluruh sahabat tetnang pelarangan mut'ah. Ibnu Abbas berkata: Dulu mut'ah dibolehkan nabi karena tidak ada perempuan (waktu perang), maka setelah perempuan banyak diangkatlah hukum mut'ah ini dan terhapus sudah (mansukh). " 4. Pertanyaan mimin: "Siapa yang melarang nikah mut'ah? Jawab: Syari'at itu sendiri, dalilnya adalah hadits2 lain yg tidak anda kutip disini, dan diperkuat dgn ijma' sahabat. itu semua hujjah yang qath'i tsubut. 5. Imam Asy-Syaukani pada mulanya adalah Zaidiyah tetapi berhijarah menjadi Ahlissunnah.
@wawansaputra8830
@wawansaputra8830 5 жыл бұрын
Terimakasih pembelaannya akhi.Jazakumullah khairan katsiro..
@fikkifamous5887
@fikkifamous5887 4 жыл бұрын
Masbro sebenarnya yg melarang siapa??? Diatas ente bilang rasulullah, dibawah ente bilang syariat, lalu diganti lagi ijma aahabat😅
@rankianandika6791
@rankianandika6791 4 жыл бұрын
Fikki Famous wkwk ente kali yang kurang bisa mencerna tulisan masnya ini, Rasulullah SAW diutus ke dunia oleh Allah SWT salah satunya bertujuan untuk menegakkan syariat makannya di akhir komen masnya ini nulis syariat nah selanjutnya hukum atas pernikahan mut'ah ini "DIPERKUAT" oleh ijma sahabat kalo belum paham apa itu ijma boleh di cari aja di google ente tolong kalo mau mendebat pake ilmu jangan asal tong kosong nyaring bunyinya
@fikkifamous5887
@fikkifamous5887 4 жыл бұрын
Ranki Anandika ente yang salah smua, kapan ane debat? Ane nanya sebenarnya yg melarang siapa? Rasulullah saw meminta kita untuk teliti thd setiap hadist karena belum tentu dari beliau. Ente aja debat sama ane sini kuy.
@fikkifamous5887
@fikkifamous5887 4 жыл бұрын
Ranki Anandika coba bca point 3 kisanak itu, dulu mutah dibolehkan karena tidak ada perempuan?????? Dikira halal haram kaya perpu bupati kali ya🤣🤣🤣🤣 lalu setelah banyak perempuan mutah tidak diperbolehkan?? Ini pendapat apa????? Kalian Beragama sesuai hawa nafsu. Allah tidak menghalalkan sesuatu lalu meralatnya!!! Dan Allah tidak mengharamkan sesuatu kemudian berubah pikiran!!
@mohdbashyar6471
@mohdbashyar6471 4 жыл бұрын
Sesungguhnya tidak syak lagi nikah mut’ah dibolehkan pada awal keislaman. Tetapi telah berlaku pembolehan dan pengharaman beberapa kali sehinggalah ia diharamkan sepenuhnya. Ada beroendapat nabi SAW membenarkannya 7 kali dan mengharamkan 7 kali sehinggalah haram sepenuhnya. Dari al Qur`an : ‎وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ‎إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ‎فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31] Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya melalui dua cara. Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut’ah, bukanlah istri dan bukan pula budak. [24] ‎وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an Nisa`: 25]. Dalam ayat ini ada dua alasan. Pertama, jika nikah mut’ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah [25]. Kedua, ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut’ah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka”. Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizin orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi. Adapun nikah mut’ah, tidak mensyariatkan demikian. [26] • Dalil dari Sunnah, yaitu semua riwayat yang telah disebutkan di atas merupakan dalil haramnya mut’ah. • Adapun Ijma`, para ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah. Di antara pernyataan tersebut ialah : 1. Perkataan Ibnul ‘Arabi rahimahullah , sebagaimana telah disebutkan di muka. 2. Imam Thahawi berkata,”Umar telah melarang mut’ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma’ mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa hukum tersebut telah dihapus.[27] 3. Qadhi Iyadh berkata,”Telah terjadi Ijma’ dari seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi’ah, Pen)”. [28 4. Dan juga disebutkan oleh al Khattabi: “Pengharaman mut’ah nyaris menjadi sebuah Ijma’ (maksudnya Ijma’ kaum Muslmin, Pen.), kecuali dari sebagian Syi’ah”. [29] • Adapun alasan dari akal dan qiyas, sebagai berikut :[30] 1. Sesungguhnya nikah mut’ah tidak mempunyai hukum standar, yang telah diterangkan dalam kitab dan Sunnah dari thalak, iddah dan warisan, maka ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya. 2. ‘Umar telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat ‘Umar tersebut salah. 3. Haramnya nikah mut’ah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya a. Bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya. b. Disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina. c. Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya. Read more almanhaj.or.id/2952-nikah-mutah-kawin-kontrak.html TANGGAPAN ULAMA TENTANG FATWA IBNU ABBAS RADHIYALLAHU A’NHU • Tanggapan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Salim budak Ibnu ‘Umar, ia berkata : Dikatakan kepada Ibnu Umar: “Ibnu Abbas memberi keringanan terhadap mut’ah”. Beliau (Ibnu ‘Umar, Red) berkata,”Aku tidak percaya Ibnu Abbas mengucapkan itu.” Mereka berkata,”Benar, demi Allah, beliau telah mengucapkannya,” lalu Ibnu Umar berkata,”Demi Allah, dia tidak akan berani mengucapkan itu pada masa Umar. Jika dia hidup, tentu dia hukum setiap yang melakukannya. Aku tidak mengetahuinya, kecuali (mut’ah, Red) itu perbuatan zina.” [36] • Khattabi berkata,”Ibnu Abbas membolehkannya bagi orang yang terdesak, karena lamanya membujang, kurangnya kemampuan. Lalu beliau berhenti dari fatwa tersebut (yaitu rujuk) [36].” Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibnul Qayyim. [38] • Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Kalangan ulama menilai fatwa Ibnu Abbas dalam masalah mut’ah merupakan satu-satunya fatwa yang mengatakan boleh.” [39] Demikian permasalahan nikah mut’ah, atau padanan dalam bahasa kita dikenal dengan istilah kawin kontrak. Tak syak lagi, bahwa Rasulullah n telah mengharamkan praktek nikah mut’ah ini. Islam menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor dan menjijikan. Islam mengharamkan perzinaan yang berbalutkan pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan. Billahi taufiq. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun IX/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296] _______ Footnote [1]. Silahkan lihat Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Maktabah Ubaikan (2/104). [2]. Jami’ Ahkamin Nisaa`, Mushthafa al Adawi, Darus Sunnah (3/137). [3]. Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Risalah (5/108). [4]. Jami’ Ahkamu Nisaa` (3/169-170), dan silahkan lihat juga definisinya di dalam Subulus Salam, Ash Shan’ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243); al Mughni, Ibnu Qudamah, Dar Alam Kutub (10/46). [5]. Subulus Salam, ash Shan’ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243). [6]. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq (2/132). [7]. HR Muslim, 9/159, (1406). [8]. HR Muslim, 9/159, (1406). [9]. HR Muslim, 9/157, (1405). [10]. Silahkan lihat pembahasan ini di dalam Jami’ Ahkamin Nisaa`, Mushthafa al Adawi, Darus Sunnah (3/171-205). [11]. Haditsnya diriwayatkan oleh Ibnu Manshur di dalam Sunan-nya (1/217), akan tetapi haditsnya mursal. [12]. Haditsnya diriwaytakan oleh Ibnu Hibban, no.1267. Di dalam sanadnya terdapat rawi Mukmal bin Ismail dan Ikrimah bin Ammar. Keduanya tidak lepas dari kritikan, Jami’ Ahkam Nisaa’ (3/193). [13]. Hadistnya diriwayatkan oleh Ahmad (3/404), Thabrani (6532), al Baihaqi di Sunan Kubra (7/204) dan yang lainnya. Riwayatnya Syaz (yaitu penyelisihan hadits ini dengan riwayat yang lebih kuat). Lihat Irwa` Ghalil (6/312). [14]. HR Muslim, 9/161, (1407). [15]. HR Muslim, 9/158, (1406). [16]. Silahkan lihat Fathul Bari (9/168-169), [17]. Di dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa terjadi perdebatan antara Ali yang memandang haramnya mut’ah dengan Ibnu Abbas yang awalnya membolehkan mut’ah. Kemudian Ali berkata kepadanya: “Engkau, orang yang bingung. Bahwasanya Nabi telah melarang kita dari daging keledai dan mut’ah pada perang Khaibar”. Read more almanhaj.or.id/2952-nikah-mutah-kawin-kontrak.html
@sigitandisatria1261
@sigitandisatria1261 5 жыл бұрын
DILARANG dan MASIH TERJADI itu beda, seperti halnya khamr, dari jaman Rasulullah sampai sekarang masih terjadi, tapi kalau tanya apa khamr dilarang ya tetap dilarang sejak jaman Rasulullah, logika gitu saja kamu gak ngerti.
@ibrohimalfian1907
@ibrohimalfian1907 4 жыл бұрын
Nikah Mut'ah ala syi'ah = nikah kontrak tanpa saksi2 dan tanpa wali dr pihak wanita, cukup membayar mahar. Nikah kontrak/sewa dibatasi waktu = seperti kontrak rumah / sewa mobil, selesai waktunya maka selesai nikahnya. Pihak wanita disamakan barang sewaan??? AJARAN SESAT.
@banglawvideos4567
@banglawvideos4567 4 жыл бұрын
Saya sungguh2 terkejut, bukankah jelas bahwa mut'ah tertulis di Al-Quran contoh: Surah Al- Baqarah (2:241) tentang mut'ah. Kalau kita percaya Al-Quran ialah perkataan Allah dan manusia tidak bisa mengubahnya. Kenapa Khalifah melarang nya. Apakah manusia bisa menghapus perkataan Allah atau mengharamkannya?
@halosobatterbaikku2515
@halosobatterbaikku2515 5 жыл бұрын
Nikah Mut'ah di dlm Al Qur'an nikah mut’ah dihalalkan dan terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkannya yaitu An Nisaa’ ayat 24. Salafy yang suka sekali mengatakan nikah mut’ah sebagai zina berusaha menolak klaim Syiah. Mereka mengatakan ayat tersebut bukan tentang nikah mut’ah. Surat an nisa ayat 24 "Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka wanita [istri] yang telah kamu nikmati [istamta’tum] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [An Nisaa’ ayat 24] ". Telah diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa “penggalan” An Nisaa’ ayat 24 ini berbicara tentang nikah mut’ah. Hal ini telah diriwayatkan dari sahabat dan tabiin yang dikenal sebagai salafus salih [menurut salafy sendiri]. Alangkah lucunya kalau sekarang salafy membuang jauh-jauh versi salafus salih hanya karena bertentangan dengan keyakinan mereka [kalau nikah mut’ah adalah zina]. Akal dan logika dipakai : nikah mut'ah itu bkn utk main2 tapi bgmn situasi dan kondisi seseorang. " anda ditugaskan kerja ke luar daerah selama 3 tahun dgn meninggalkan isteri anda, apalagi msh pengantin baru. Apakah anda sanggup tdk berhubungan badan dgn isteri anda selama 3 tahun. Tdk mungkin sanggup. Disinilah berlaku nikah mut'ah yg sdh ada dijelaskan dlm Al Qur'an surat an nisa ayat 24 utk menghindari Zinah. Mau pilih Zinah atau Nikah Mut'ah yg dihalalkan dlm Al Qur'an. Begitu Bro.!!!
@jilanismail5997
@jilanismail5997 4 жыл бұрын
Firman Allah jgn lah kamu kawini wanita yang bersuami .....
@merpatiarjawinangun1294
@merpatiarjawinangun1294 4 жыл бұрын
Sama aja lah ke lokalisasi ada maharny...hoy klo urusan alloh masa ada tp ny berarti alloh ny labil...contoh mkn babi haram tp wantu sakit dan di dlm obat ada sedikit babi g haram tuh...bohong ada y buat kebaikan ( ucim biasa kasih vontoh klo ada yg mau di bunuh)
@almalicbasir3955
@almalicbasir3955 4 жыл бұрын
Christian Prince Cutting & editing the hadith, Mut'a is a temporary marriage. Which is forbidden by prophet Muhammad,and made it UNLAWFUL. Here's the complete sentence of that said hadith. Salama bin Al-Akwa` said: Allah's Messenger (ﷺ)'s said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu `Abdullah (Al-Bukhari) said: `Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful). وَقَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَيُّمَا رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ تَوَافَقَا فَعِشْرَةُ مَا بَيْنَهُمَا ثَلاَثُ لَيَالٍ فَإِنْ أَحَبَّا أَنْ يَتَزَايَدَا أَوْ يَتَتَارَكَا تَتَارَكَا ‏"‏‏.‏ فَمَا أَدْرِي أَشَىْءٌ كَانَ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ وَبَيَّنَهُ عَلِيٌّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ مَنْسُوخٌ‏.‏ Reference : Sahih al-Bukhari 5119In-book reference : Book 67, Hadith 55USC-MSA web (English) reference : Vol. 7, Book 62, Hadith 52
@wsangger
@wsangger 4 жыл бұрын
Sehingga apakah apa yg dihalalkan Nabi Muhammad Saw. diharamkan oleh khalifah Umar?
@jonigonronwibawa6469
@jonigonronwibawa6469 4 жыл бұрын
KETIKA SAHABAT NABI MUT'AH DAN TERTULIS DALAM RIWAYAT SHAHIH DI KITAB SUNNI : Terdapat dalil yang menyebutkan kalau Nikah mut’ah bukanlah sesuatu yang keji melainkan sesuatu yang “baik”. Hal ini pernah disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud dengan sanad yang shahih. حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Isma’il dari Qais yang berkata Abdullah berkata “kami berperang bersama Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan kami tidak membawa wanita [istri], kami berkata “apakah sebaiknya kita mengebiri” maka Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang kami melakukannya kemudian mengizinkan kami untuk menikahi wanita dengan selembar pakaian kemudian Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] membacakan kepada kami “janganlah kalian mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kalian dan janganlah kalian melampaui batas, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas [Al Maidah ayat 87]“ [Shahih Bukhari 7/4 no 5075] حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا وكيع عن بن أبي خالد عن قيس عن عبد الله قال كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم ونحن شباب فقلنا يا رسول الله ألا نستخصي فنهانا ثم رخص لنا في ان ننكح المرأة بالثوب إلى الأجل ثم قرأ عبد الله { لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم } Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Ibnu Abi Khalid dari Qais dari Abdullah yang berkata “kami bersama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan kami masih muda, kami berkata “wahai Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidakkah kami dikebiri?. Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang kami melakukannya kemudian Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] memberi keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pakaian sampai waktu yang ditentukan. Kemudian ‘Abdullah membaca [Al Maidah ayat 87] “janganlah kalian mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kalian” [Musnad Ahmad 1/432 no 4113, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih dengan syarat Bukhari Muslim] قال عطاء قدم جابر بن عبدالله معتمرا فجئناه في منزله فسأله القوم عن أشياء ثم ذكروا المتعة فقال نعم استمتعنا على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر وعمر Atha’ berkata “Jabir bin Abdullah datang untuk menunaikan ibadah umrah. Maka kami mendatangi tempatnya menginap. Beberapa orang dari kami bertanya berbagai hal sampai akhirnya mereka bertanya tentang mut’ah. Jabir menjawab “benar, kami melakukan mut’ah pada masa hidup Rasulullah SAW, masa hidup Abu Bakar dan masa hidup Umar”. [Shahih Muslim 2/1022 no 15 (1405) tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
Ini artinya kamu mulai mengenal hadits Shohih yang periwayatnya sangat jelas, MARI DALAMI HADITS2 SHOHIH , AYUK KAMU SAYA AJAK LEBIH MENDALAMI HADITS SEHINGGA KAMU DAN SAYA FAHAM HADITS2 KAMI ... AYUK .... DENGAN MENGUCAP ASH HADUALA ILA HAILALLOH WA ASH HADU ANA MUHAMMADARROSULULLOH ...
@jonigonronwibawa6469
@jonigonronwibawa6469 3 жыл бұрын
@@purnomoyudo5404 kalau suka baca kitab aslinya, silakan menuju link ini kzbin.info/door/T23Tw7QnL_fH_-T4McRETw
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
@@jonigonronwibawa6469 Suatu yang benar pasti akan muncul jalan keluar bila terjadi masalah 'ANDA TENTU SEPAKAT BUKAN' lalu apakah yang menjadi benar atas kasus itu ...LINK YANG ANDA TAWARKAN INSYAALLOH saya akan perhatikan ...
@jonigonronwibawa6469
@jonigonronwibawa6469 3 жыл бұрын
@@purnomoyudo5404 هَلۡ عِندَكُم مِّنۡ عِلۡمٍ فَتُخۡرِجُوهُ لَنَآ إِن تَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنۡ أَنتُمۡ إِلَّا تَخۡرُصُونَ ...... "Apakah kamu mempunyai pengetahuan yang dapat kamu kemukakan kepada kami? Yang kamu ikuti hanya persangkaan belaka, dan kamu hanya mengira." Q.S. Al-An'aam:148
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini bertentangan dengan tujuan dari pernikahan mut’ah, dimana tujuan dari pernikahan yang dilakukan, hanya untuk bersenang-senang dengan dibatasi oleh waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah mut’ah juga tidak sah menurut Undang-Undang.
@route55qatar
@route55qatar 4 жыл бұрын
Ini ustadz yang kalah di pilpres kemarin bukan? Yang bilang dalam mimpi Prabowo jadi presiden, dan mimpi itu terjadi 5 kali. Trus bilang juga Corona adalah tentara Allah. Ngga heran kalau dia misleading.
@huseinshahab914
@huseinshahab914 6 жыл бұрын
ilmiah sekali argumen2nya dan kitab rujukannya sangat bisa dipertanggungjawabkan. mestinya org yg tulus dalam beragama akan tulus menerima kenyataan ini.
@darwis4742
@darwis4742 5 жыл бұрын
itu benar menurut km,karena km siah laknatullah,
@darwis4742
@darwis4742 5 жыл бұрын
siah penjahat kelamin,penzinah istri orang
@munse8782
@munse8782 5 жыл бұрын
Punya adik perempuan atau anak perempuan ga , sini mut ah sama orang2
@derisetiawan3754
@derisetiawan3754 5 жыл бұрын
Dasar Jatmin
@ksgchannel1813
@ksgchannel1813 5 жыл бұрын
Penjahat kelamin 😂
@ibrahimbelo2023
@ibrahimbelo2023 6 жыл бұрын
Semoga Allah mengampuni segala dosa dan kekhilafan Uas dan juga dosa kedua orang tua nya.
@lionesse704
@lionesse704 5 жыл бұрын
Quran membolehkan mut'ah sementara Ali mengharamkannya. Mana yg lebih kuat Quran atau Ali?
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
Kata siapa Qur'an membolehkan?? Mana ayat qur'an yg bilang mut'ah itu halal! Jgn ngawur bos!
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
@@sapiudinibrahim3167 Surah an nisa... 24 dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ...dasar nikah mut'ah bro
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
@@anthonytan7134 serah lu fir... Kafir susah di bilangin... Yaudah.. yg masuk neraka pan elo... Ngapain gua ikut repot... Tuhan lo bule aja , gue ga repot . Cuman aneh aja tuhan kok kulit putih wkkwk
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
@@sapiudinibrahim3167 apa hubungannya Tuhan gw sama mut'ah ? Topik kita mut'ah, kok tiba2 GANTI TOPIK ???????? Gw kasih ayatnya malah GANTI TOPIK ! ha ha ha ha BINGUNG JAWABNYA YA BRO ? Memang banyak ayat AlQuran MEMBINGUNGKAN, MAKANYA ANDA HARUS PERCAYA DENGAN HATI, BUKAN DENGAN PIKIRAN ATAUPUN LOGIKA ! Kalau anda pake piikiran/logika anda, pasti anda akan tinggalin Allah anda, kerena ajarannya membingungkan...coba deh anda pikirkan sendiri bro
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
@@anthonytan7134 hahahahahah klo lu bener2 niat mau diskusi lu bisa liat channel2 islam... Banyak kok yg menjelaskan mut'ah itu apa... Klo gua gimana, bukan nya gua ga bisa jelasin. Cuman gua males firr... Kafir klo d dibilangin selalu nge less... Dan ayat yg lo tunjukin itu bukan tentang mut'ah... Apa ada kata mut'ah di sana .. dan lu pasti muter2 kayak kolecer... Dasar goblok wkwkwkwk 🤣🤣🤣
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ. احمد و البخارى و مسلم Dari Ali RA, bahwasanya Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan daging himar jinak pada waktu perang Khaibar. Dan dalam satu riwayat (dikatakan), “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah pada masa perang Khaibar dan (melarang makan) daging himar piaraan”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
@alequemustopho2268
@alequemustopho2268 5 жыл бұрын
Qur'an menhalalkan, ada hdis palsu yg mengharamkan. Seharusnya hkm al Qur'an di ganti / di mansukh oleh ayat pula. Bkn oleh hadits.... Ini istimbat hukumnya....
@mengenaltuhan1805
@mengenaltuhan1805 4 жыл бұрын
Setuju, hadist tidak bisa membatalkan quran
@bloodmerden1906
@bloodmerden1906 4 жыл бұрын
YANG KIRA KIRA MENGUNTUNGKAN... BOLEH....LAH
@hamzahrahmat4883
@hamzahrahmat4883 4 жыл бұрын
Quran ayat berapa???
@m.m.ikhsan6466
@m.m.ikhsan6466 4 жыл бұрын
Aleque MustOpho pak istri mu saya mut'ah ya lumayan kan dapat duit😂
@m.m.ikhsan6466
@m.m.ikhsan6466 4 жыл бұрын
Aleque MustOpho terus kalo hamil selesai mut'ah nya wkwk
@elvisparassasanjarsitumora8915
@elvisparassasanjarsitumora8915 4 жыл бұрын
MAKANYA JELAS BAHWA PENGERTIAN NIKAH DI ISLAM BERBEDA DENGAN PERKAWINAN...... 😊😊😊😊😊😊 DALAM ALKITAB... Apa arti sebenarnya "Nikah" dalam Quran ? Nikah, Kata “N” Islam; Apa sih Arti Sebenarnya? Mereka yang mahir bahasa Arab dan membaca Qur’an dalam bahasa asli Arab, biasanya kaget ketika membaca terjemahannya dalam bahasa asing. Mereka menyadari betapa banyaknya ketidaksesuaian antara bahasa asli dengan terjemahannya. Ini ternyata bukanlah kesalahan biasa yang tak disengaja. Ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian itu SENGAJA ditulis untuk mengelabui pembaca. Tujuan penerjemah adalah untuk mengalihkan perhatian pembaca asing (yang tak mengerti bhs. Arab) dan calon2 pemeluk Islam dari segala kekejaman dan kerancuan yang tercantum dalam Qur’an. Kata2, konsep2 dan pernyataan2 tertentu dalam Qur’an berbahasa asli Arab terdengar aneh bagi para pembaca asing. Orang2 Muslim yang berbahasa Arab sih sudah terbiasa akan isi Qur’an. Akan tetapi, jika Qur’an diterjemahkan persis seperti bahasa aslinya, hasilnya akan mengejutkan. Anda akan membaca buku yang penuh pernyataan2 aneh dengan bahasa yang jorok. Apa yang seharusnya merupakan buku yang “suci” akan tampak seperti buku porno, tidak layak untuk kegiatan keluarga dan bukan buku bacaan untuk anak2. Penerjemah2 Muslim menghadapi dilema ini. Mereka dalam posisi yang mengharuskan mereka untuk bertindak cerdik namun terperinci. Dibutuhkan banyak tambal-sulam dan gosok sana-sini untuk membuat terjemahan Qur’an tampak spt layaknya sebuah kitab “suci”. Tujuannya adalah untuk mempersembahkan versi Qur’an pada dunia luar yang dapat menarik dan bukannya menjauhi orang dari Islam. Penerjemahan menyimpang Qur’an yang disengaja ini merupakan masalah besar yang harus diteliti dalam buku laporan ilmiah terpisah. Untuk jelasnya, kita akan lihat beberapa contoh. Dalam Sura 112:1 “Katakan: Dialah Allah, yang Tunggal dan Satu2nya …”. Dalam bahasa Arab aslinya, kata “Satu2nya “ yang diterjemahkan dalam ayat ini sebenarnya adalah “Satu dari.” Penerjemah tidak dapat secara harafiah menerjemahkan ini, karena ini akan menyiratkan “shirk” (menghubungkan illah lain dengan Allah). Dalam Sura 33:056 “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya memberi berkat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, mintalah berkat untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” Kata2 “memberi berkat” aslinya adalah “berdoa pada”. Si penerjemah berpendapat ini tidaklah layak untuk mengatakan bahwa Allah dan para malaikatNya berdoa pada nabi Muhamad, jadi dia harus merubahnya menjadi “memberi berkat.” Ini adalah contoh kesukaran yang kadang2 dihadapi para penerjemah untuk menerjemahkan Qur’an dengan persis, dan bagaimana mereka harus merubah tulisan asli untuk membuatnya jadi lebih masuk akal. Kami di sini tidak mencoba mengatakan bahwa para Muslim percaya bahwa Allah atau Muslim berdoa kepada Muhammad. Dalam Sura 24: 30, & 31 “Katakan pada orang2 beriman bahwa mereka sebaiknya menundukkan sorot mata mereka dan menjaga kerendahan hati mereka: ini akan lebih suci bagi mereka: dan Allah tahu segala yang mereka lakukan … Dan katakan pada wanita2 beriman bahwa mereka sebaiknya menundukkan sorot mata mereka dan menjaga kerendahan hati mereka…”; Kata “kerendahan hati mereka” aslinya adalah "kemaluan mereka" (aurat) bagi pria dan wanita. Si penerjemah berpendapat tidak layak untuk menerjemahkan kata2 ini secara harafiah. Dalam Sura 4:34 “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka (pertama), (kedua) pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, (terakhir) pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Ayat ini sebenarnya memberikan hak pada seorang suami untuk memukul istrinya jika, dalam pendapatnya, istrinya tidak taat. Si penerjemah berusaha mengurangi ajaran memukul yang menakutkan ini dan merubahnya dengan kata2nya sendiri. Pertama, dia memperkenalkan konsep tindakan mendisiplinkan istri dibagi dalam tiga tahap: pertama, kedua, dan terakhir. Tingkat tahapan ini tidak ada dalam bahasa asli Arabnya. Ayat ini aslinya mengesankan bahwa suami dapat memilih salah satu pilihan itu jika dia pikir istrinya tidak taat. Tahapan ini diciptakan oleh akal bulus penerjemah. Bahkan caranya mengungkapkan kalimat tentang hukum keras memukul istri pun dibuat sedemikian terselubung. Kata memukul dengan pelan tidak ada di Qur’an bahasa Arab. Kadang seorang penerjemah berusaha memperlembut konsep pemukulan terhadap istri dengan menambah kata2 “dengan pelan”. Padahal Qur’an Arab asli berkata dgn tegas :“pukul mereka”, titik. Kata lain yang termasuk dalam daftar salah terjemahan yang serius adalah kata Arab “Nikah”. Kata ini diterjemahkan sebagai “perkawinan”. Tapi bagi mereka yang fasih bahasa Arab tentu mengerti bahwa kata "perkawinan" bukanlah terjemahan yang tepat untuk “nikah”. Kata Arab untuk "perkawinan" sebenarnya adalah “Zawaq”, bukan "nikah". Kata Zawaq ini digunakan dalam Qur’an di ayat2 berikut: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang muk'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” Sura 33: 37 Kata Arab “Nikah” juga diterjemahkan sebagai “perkawinan” di banyak ayat lainnya dalam Qur’an. Ini contohnya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” Sura 4: 3 ”Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang muk'min.” Sura 24: 3 ”Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” Sura 33: 53 Ayat2 lain yang juga mencantumkan kata Nikah (yang salah diterjemahkan dengan sengajar sebagai "perkawinan") adalah: Sura 2: 221, 230, 232, 235 & 237; Sura 4: 6, 22 ,25 & 127; Sura 24:3, 27, 32, 33, 60 & 127; Sura 33: 49 & 50. Arti kata “Nikah" Apakah sebetulnya arti kata “Nikah”? Kata Nikah versi Arab TIDAK SAMA ARTINYA dengan “Pernikahan suami istri” (Qur'an versi Indonesia). Marilah selidiki arti kata ini dari referensi buku2 klasik Islam menurut pendapat ahli2 Islam yang terkenal. Dari Kamus Istilah2 Qur’an dan Artinya, Sheik Mousa Ben Mohammed Al Kaleeby, Cairo, Maktabat Al Adab, 2002: Definisi “Nikah” adalah "penetration" : penembusan sesuatu benda oleh benda lainnya. Contohnya adalah benih (N) tanah atau rasa kantuk (N) mata. Kata ini juga berarti dua benda saling berbelit. Contohnya seperti pohon (N) satu sama lain, berarti pohon2 itu saling membelit. Dari Kitab Al Nikah. Komentar Imam Ahmed Ben Ali Ben Hagar Al Askalani, Beirut, Dar Al Balagha, 1986 : “Nikah” berarti "merengkuh atau menembus". Jika dilafalkan “Nokh” ini berarti vagina wanita. Kata ini hanya digunakan dalam konteks “melakukan hubungan seksual.” Jika kata ini dihubungkan dalam pernikahan, maka ini berarti seks adalah kewajiban dalam pernikahan. Al Fassi berkata, “ Jika dikatakan seorang pria (N) seorang wanita, ini berarti pria ini menikahi sang wanita, dan jika dikatakan seorang pria (N) istrinya, ini berarti dia berhubungan seks dengan istrinya.” Kata ini juga dapat digunakan secara metaforis seperti pengertian: air hujan (N) tanah, atau rasa kantuk (N) mata, atau benih (N) tanah, atau kerikil (N) tapak kaki unta. Jika digunakan dalam konteks pernikahan, ini berarti hubungan seksual adalah tujuan pernikahan. Adalah wajib dalam perkawinan untuk “mencicipi madu” (pernyataan Islam yang berarti bersetubuh). Begitulah kata ini umumnya digunakan dalam Qur’an kecuali di ayat yang berbunyi, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk (N)” Sura 4:6. Di ayat ini, kata “Nikah” berhubungan dengan usia pubertas. Sekolah2 hukumShafia dan Hanafi menggunakan kata Nikah untuk menjelaskan bahwa hubungan seksual telah terjadi. Dan jika digunakan dalam kata kiasan ini berarti perkawinan. Alasan cara penggunaan yang berbeda-beda ini adalah karena penggunaan kata “bersetubuh” bisa menyinggung perasaan, jadi kata kiasan digunakan untuk menggantikannya. Kesimpulan Ada kata Arab yang tepat untuk menerjemahkan kata “PERKAWINAN (suami istri)”, yakni “ZAWAQ”. Akan tetapi kata “Nikah”, yang sering dipakai secara umum dalam terjemahan Qur’an yang berarti pernikahan, sebenarnya mengandung arti yang sama sekali berbeda. “Nikah” menyiratkan tekanan hubungan seksual saja antara pria dan wanita. Kata ini tidak sama artinya dengan perkawinan suami istri dan bahkan merendahkan makna hubungan perkawinan suami istri. ZAWAQ = perkawinan suami istri NIKAH = ngeseks (f u c k) atau alat kelamin pria menembus vagina wanita Ini merupakan bukti lain bagaimana Islam memandang rendah perkawinan dan peranan wanita di dalamnya. Hal ini juga menguatkan konsep Islam bahwa peran utama wanita dalam Islam hanyalah sebagai obyek seks, diciptakan untuk memuaskan nafsu berahi sang suami. Mengapa ? Kalau kau tanyakan Muslimin pasti jawabannya : “Allah Maha Tahu.”
@mustafahasanayn5642
@mustafahasanayn5642 5 жыл бұрын
Perbedaan berhujjah antara kedua2nya sangat jauh sekali ibarat langit dan bumi. Yang pertama hanya mampu memetik disana dan sini aje..dan hanya pendapatnya sahaja. Yang kedua berhujjah dengan sangat2 teliti semuanya dari kitab aswj. Akhir kata syiah dan sunni ittifaq mutafaqun alaihi bahawa mut'ah dihalalkan sejak zaman Nabi saww lagi. Mereka ikhtilaf dari halal atau haram setelah itu.
@whodouthinkiam21
@whodouthinkiam21 3 жыл бұрын
Alhamdulillah... semoga channel ini semakin eksis memberikan penjelasan2 yang baik dan sangat rasional. Ashoru sunnah..... ah, sesuai betul namanya. Jazakallah khoir...
@ibnusina5995
@ibnusina5995 5 жыл бұрын
aku kadang juga bingung tafsir ditafsirkan lagi. standart ganda sering digunakan ambil ayat, hadis, tafsir, atau referensi yang sesuai keinginan kita saja.
@rschanel1799
@rschanel1799 4 жыл бұрын
Sampai sekarang pun masih dipraktekkan di bogor, pelakunya kebanyakan orang arab
@rschanel1799
@rschanel1799 4 жыл бұрын
@Bugis Hakim Yakin mut'ah juga ga zinah? Apa bedanya mut'ah dengan zinah? Perkawinan yang disetting sementara, Mutah jika sudah selesai kontraknya selesai nikahnya lalu dibayar Zinah jika sudah selesai mantap2 nya lalu dibayar Yang bener itu yah jangan selingkuh, jangan zinah, kalau nafsu yang diturutin ga ada abisnya tuh, pengen lagi pengen lagi ,makanya titi*t dijaga, jangan kegatelan mulu
@mohdkhairudinmdzakariah8911
@mohdkhairudinmdzakariah8911 5 жыл бұрын
Bertaubatlah kamu sementara nyawamu masi ada. Aku berdoa kamu diberikan hidayah, dan tidak dimatikan Allah S.W.T dlm keadaan org yg berada dalam kesesatan. Amin SESUNGGUHNYA SYIAH ITU ADALAH SESAT!
@andychasbu6626
@andychasbu6626 4 жыл бұрын
Weh sok jd Tuhan, mengkafir kafirkan orng yg beda pendapat, hati2 kekafiran yg anda berikan kpd kelompok lain akan berbalik ke diri atau kelompok anda sendir
@rimarahmawati7115
@rimarahmawati7115 5 жыл бұрын
Hati2 chanel syiah ini, mengutip pendapat dan sumber yg dipotong2
@andychasbu6626
@andychasbu6626 4 жыл бұрын
Darimana dalil komenmu ini nak, belajar lg, baru komen
@safeeyamaulidah9395
@safeeyamaulidah9395 6 жыл бұрын
Bantahan ilmiah yang baik dari channel Anshoru Sunnah. Semoga Ust. Abdussomad menyadari kekeliruannya atau minimal mengoreksi pendapatnya.
@arikurniawan6933
@arikurniawan6933 6 жыл бұрын
safeeya maulidah aduh... suka ya di mut'ah. Mari sini saya halalin lebih berpahala drpd mut'ah. Hihihihihii
@safeeyamaulidah9395
@safeeyamaulidah9395 6 жыл бұрын
Ari Kurniawan + Pertanyaan klasik yg sering dilontarkan ketika membahas nikah mut'ah. Orang seperti anda kelupaan bertanya pada ibu, bibi atau anak perempuan anda dengan pertanyaan seperti ini " maukah kalian dipolygami dan dijadikan istri ke-4? Polygami halal dan sunnah Rosulullah yg mengerjakannya dijanjikan pahala". Saya yakin ibu, bibi atau anak perempuan anda akan memilih menolak dengan berbagai alasan. Lantas seandainya anda sudah beristri, berapakah istri anda sekarang? Bila anda belum beristri berapakah Istri ayah anda? Kalau masih satu, kenapa enggak mengamalkan an nisa 3. :-)
@arikurniawan6933
@arikurniawan6933 6 жыл бұрын
safeeya maulidah ya beda lah sayang... dri taata cara nya aja beda nikah mut'ah sama taadud... kok kmu suka sih di mut'ah terus tukeran pasangan... nauzubillah ya.. sini saya halalin aja biar waras say... Ekekekekekekekeke
@safeeyamaulidah9395
@safeeyamaulidah9395 6 жыл бұрын
Ari Kurniawan + Halah sama dong. Sama sama halal dalam Al QUran tetapi jarang banget yang melakukannya. Ibunya situ jelas enggak mau dimadu kan? Anak perempuan situ juga enggak mau di madu kan? Halal loh, sunnah Rosul pula. Aatau apakah ibu dan anak perempuan situ enggak mau dimadu dengan alasan suaminya "tukeran" pasangan? wkwkwkw.......
@arikurniawan6933
@arikurniawan6933 6 жыл бұрын
safeeya maulidah ... Eeee ya beda lah sayang.... taadud sama mut'ah itu beda jau sayaaaang... taadud itu sunnah.. berpahala.. Lah mut'ah????? ajaran siapa sayang... ??? Tuker tukeran pasangan??? Kaya kambing aja... Muehehehehehehe...
@ahlihikmahdrisunda7453
@ahlihikmahdrisunda7453 4 жыл бұрын
Allaahuma shallii aalaa Muhammad WAALII Muhammad 🤲 amiinnn yaa'allaah yaarobballalamiiin
@hairulanwar1709
@hairulanwar1709 3 жыл бұрын
Nikah mut'ah itu dizaman Rasulullah khusus untuk tentara jangan disalahgunakan. Pada waktu itu banyak tentara tidak pulang pulang berbulan bulan bahkan bertahun jauh dari istri. Daripada melakukan zina dan memperkosa, pada waktu itu diperbolehkan mut'ah sampai selesai masa perang. Itu juga salah satu bagus dan tingginya akhlak tentara pada waktu itu bila dibandingkan dengan pendudukan oleh bangsa dan negara lain seperti jepang yang doyan memperkosa ditanah jajahan,seperti wanita wanita cina dan korea yang sampai sekarang digugat oleh negara tersebut. Pada akhirnya juga mut'ah dilarang oleh Rasulullah setelah peristiwa khaibar. Pengikut syiah yang terlalu mengagung agungkan Saidina Ali Ra, seharusnya mereka mencontoh beliau yang tidak melakukan mut'ah dan melarangnya. Islam memperbolehkan beristri sampai 4 wanita asal adil tapi tidak mut'ah. Islam sangat memuliakan wanita, sampai sampai Rasulullah memberikan mas kawin sebanyak 20 ekor unta atau setara dengan 1milyar rupiah kepada ummul mukminin ibunda Siti Khodijah Ra.
@retampan6983
@retampan6983 5 жыл бұрын
Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata. أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata, فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ - ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ - فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ … ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. … Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lain disebutkan, فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِفِرَاقِهِنَّ. “Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406) Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406) Baca Selengkapnya : rumaysho.com/2156-bentuk-nikah-yang-terlarang-2-kawin-kontrak.html
@ameto8708
@ameto8708 4 жыл бұрын
Masalahnya sekarang ustad,kok bisa manusia membatalkan ayat alguran?? Emngnya dia siapa??? Bisa2nya dia membatalkan ayat alguran yg katanya firman tuhan! Ada2 aj😄😃😀😃😄😃😀😄,ne siapa yg jadi tuhan ya😂😂😂😂
@nouspouvons357
@nouspouvons357 4 жыл бұрын
@J Lasyanto aowakwok ngegas tpi betul
@brockwavescpcak4083
@brockwavescpcak4083 4 жыл бұрын
@J Lasyanto wow wow, jgn hina agama lain bung, itu illegal berdasarkan ajaran nabi
@brockwavescpcak4083
@brockwavescpcak4083 4 жыл бұрын
@J Lasyanto tetep gak boleh, itu masih perintah nabi kita
@blackangel2374
@blackangel2374 4 жыл бұрын
@J Lasyanto hheehhee..dasar bocah labil yg so ahli agama. Ucapan kotor ente aja udh mempermalukan nama islam. -mana yg lebih tinggi derajat nya, Al quran atau hadits??? -mana yg lebih tinggi derajat nya,Allah atau muhammad??? knp bisa muhammad(seorang manusia) membatal kn ayat al quran(firman Allah yg kekal) Monggo di jwb..buktikan klo ente punya otak,, atau cm bsa maki2 kata kotor aja??🤣🤣😄😄😄🤣🤣
@anjgrjsj6862
@anjgrjsj6862 4 жыл бұрын
@J Lasyanto apa jgn" hadis yg membatalkan muncul seratus tahun setelah Qur'an ?? Katanya klo sebuah dalil secara tegas ada di Qur'an, maka dalil ini di utamakan. Klo gk ada di Qur'an, maka merujuk ke hadis. Klo gk ad di hadis, maka merujuk ke pendapat ulama2. Kenapa Qur'an gk dinasakh oleh Qur'an??. Aturan mainya kok labil bgt sih , plin plan😂😂😂
@simontobikelen5841
@simontobikelen5841 4 жыл бұрын
Pada mulanya berasal dari Alquran Perintah Tuhan untuk mutha ko dilarang oleh Imam?, oh boy any ustatzzz?
@thecompanion6128
@thecompanion6128 6 жыл бұрын
WASPADA PROPAGANDA SYIAH ! AKUN INI ADALAH AKUN SYIAH !
@safeeyamaulidah9395
@safeeyamaulidah9395 6 жыл бұрын
nah, satu lagi akun wahabi, terciduk wkwk
@thecompanion6128
@thecompanion6128 6 жыл бұрын
safeeya maulidah kamu sudah di mut'ah berapa kali ?
@MuhammadAbdullah-lx6tg
@MuhammadAbdullah-lx6tg 6 жыл бұрын
Kepada Abu Khalid yang terhormat dan yang pintar Apakah anda tidak tahun ada 5 ayat AlQuran tentang Nikah Mutah? Cobalah baca Q 2:236, Q 2:241, Q 33:28, Q 33:49 dan Q 4:24
@widiawahyuniwahyuni1722
@widiawahyuniwahyuni1722 6 жыл бұрын
Safina Habibah@ cari sumber yg jelas bos
@yaumilputra465
@yaumilputra465 5 жыл бұрын
@@MuhammadAbdullah-lx6tg Anda sebut2 ayat Al Quran yang menuliskan kata Mut'ah... anda menganggap itu sebagai nikah mutah... anda tidak melihat konteks keseluruhan... anda sebut QS 2:236 ada kata mut'ah di dalam ayat tsb.... kata mut'ah disitu tidak berkonotasi sebagai nikah mut'ah tapi berkonotasi sebagai hadiah atau pemberian yg diberikan pada istri sebagai penghibur hati pada saat sang istri diceraikan. Dan dalam ayat tsb disebut bahwa istri yg dicerai itu belum disentuh belum dicampuri. Dan contoh2 ayat2 lain yang anda sebutkan itu semua kata mut'ah di dalamnya mengarah pemahaman mut'ah sebagai hadiah kompensasi dari diceraikannya sang istri yg belum disentuh belim dicampuri. Tidak ada kata mut'ah yang dibarengi dengan kata nikah. Anda jangan asal bicara... begini deh... anda jangan banyak bacot...nggak usah banyak berkelit seperti syiah2 lainnya. Capek saya menghadapi komen2 anda di sosmed. Kita ketemuan aja deh biar selesai urusan ini once and for all. Kan anda mengaku beragama islam... sebagai orang islam tentunya anda tidak akan terima kalau agama anda di hina. Anda tentunya merasa bahwa ajaran syiah paling murni paling afdol daripada islamnya ahlul sunnah wal jamaah.... ajaran syiah kan bilang bahwa darah kami darah ahlul sunnah wal jamaah itu halal untuk dibunuh... iya kan... nah sekarang saya undang anda deh yuk kita sama2 mati syahid menurut yang kita yakini masing2. Anda kan yakin kalau anda membela islam syiah anda akan masuk jannah.... begitu pula saya. Yuk kita ketemuan. Anda bawa teman2 anda deh... saya juga bawa teman2 saya. Nggak usah banyak bacot nggak usah banyak berkelit.... oh ya si Safeeyah Maulidah tolong dibawa juga ya.... nanti saya siapkan kubur yang indah buat dia. Islam melarang kita membunuh... itu benar.... islam melarang kita membunuh tanpa alasan. Kalau alasannya membela agama... itu diizinkan. Yuk kita manfaatkan izin tsb. Tangan saya sudah gatal nih untuk menggorok leher anda. Anda bisa rasakan nikmatnya pisau masuk ke leher anda disisi kiri dan pisau tsb ditarik sepanjang leher anda ke sisi sebelah kanan. Yuk bung tentukan kapan tanggal nya.
@iandelli9616
@iandelli9616 3 жыл бұрын
Mengapa Mutah disebut nikah pada hal persyaratan nikah tak terpenuhi seperti saksi,wali nikah namun syah biasa nikah itu rame suasana melibatkan banyak orang itu sah, nanti kawin baru cuma berdua dan itu juga sah.
@PembelaRasulullah
@PembelaRasulullah 6 жыл бұрын
ini sangat jelas. UAS adalah seorang prndakwah yang penuh dengan ilmu di dadanya
@nobflix
@nobflix 5 жыл бұрын
Penuh Dengan Kebimbangan ... Dlm ketidak pastian... .
@farihinyusup3980
@farihinyusup3980 5 жыл бұрын
Rukun Iman aja harus iman kepada Imam Syi'ah yg 12 . Dimana Letak pemahamannya ? Rukun Shalat aja ditambah" .
@alisyahalam481
@alisyahalam481 4 жыл бұрын
Ada nikah misyar dalam sekte sunni Ada nikah mutah dalam sekte syiah Jadi apa bedanya, sama2 buruk.
@bramsatria79
@bramsatria79 6 жыл бұрын
Menit ke 7 : "sehingga umat tdk menjadi kacau dgn pernyataannya" Umat mana yg kacau ? Jumhur ulama menolak mut'ah...mayoritas umat sunni juga menolak...yg menjadikan mut'ah sbg ibadah adalah Syiah... Bagi saya mut'ah ini hanya mendatangkan mudharat di zaman skrg...spektrum mudharat nya pun lebar (individu,komunitas,sistem nilai,syiar dll)...
@inasaz
@inasaz 6 жыл бұрын
www.ammanmessage.com/ RISALAH AMMAN image Risalah Amman adalah deklarasi persatuan Islam yang disampaikan pada Konferensi Internasional dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern”, yang diadakan di Amman, Yordania, pada 27-29 Jumadil Ula 1426 H, bertepatan dengan 4-6 Juli 2005 M. Bismillahir-Rahmanir-Rahim Salam dan shalawat semoga tercurah kepada Rasulullah Saw dan keluarganya yang suci Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa… (Al-Nisa’, 4:1) Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Yth Imam Besar Syaikh Al-Azhar, Yth Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, Yth Mufti Besar Mesir, para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja’fari maupun Zaidi), Yth Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, Yth Mufti Besar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan Yth Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi; Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi; Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT; Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya; Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini: Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut atau penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam. Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam (Ushuluddin). ----------------------------------------------- -----------------------------------------------
@zuhairurramzi5400
@zuhairurramzi5400 6 жыл бұрын
bram satria kalo nikah misyar halal ya bro???😂😂😂😂 ngakak
@inasaz
@inasaz 6 жыл бұрын
----------------------------- Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT; Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya; Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini: Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut atau penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam. --------------------------------------------- www.ammanmessage.com/
@mengenaltuhan1805
@mengenaltuhan1805 4 жыл бұрын
Yg membatalkan muhammad atau awloh?
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
Bolehkah saya bertanya pada penganu syiah ? 1. Apakah ada kewajiban seorang Ayah memberi nafkah anaknya ? Ataukah hanya ibunya yang berkewajiban memberi nafkah anaknya ? 2. Apakah ada dosanya bila anak menuntut haknya pada Ayahnya ? 3. Bisakah saya dijelaskan tentang kasus berikut : ' Ada seorang wanjta belum bersuami, suatu hari ia dimjt'ah seorang lelaki (a) hanya beberapa saat, esoknya dia dimut'ah lagi oleh seeorang lelaki (b), karena dijanjikan pahala besar kemudian dia mut'ah lagi, hal ini berlanjut terus, hingga suatu bulan dia hamil umur kehamilan 1.5 bulan, dan lelaki terakhir yang bermut'ah dengan dia adalah 1 hari seblum dia tahu bahwa dia hamil 1.5 bulan, lalu dia bertanya ? Siapakah ayahnha ? Bagaimana menurut Syiah tentang wanita ini .. dan .. anak yang dikandungnya ? Lalu tolong jelaskan keterkaitannya kasus ini dengan pertanyaan pertama dan kedua ..... Terima Kasih
@ajanali7983
@ajanali7983 5 жыл бұрын
Orang yg tidak berfikir bahawa byknya kerosakan dari segi moral dan kekeliruan akibat nikah mutaah yg akan halalkannya. Selepas nabi muhammad s.w.t. wafat maka jadi tugas siapa utk menjalankan amanah . Kita perlu taat pada keputusan dari khalifah seterusnya yg telah diselidiki baik buruk kesan dari sesuatu perkara bukan hanya halalkan apa yg boleh diguna pada zaman itu tidak semestinya sesuai utk zaman yg lain.
@indrapoerwanto1857
@indrapoerwanto1857 5 жыл бұрын
nikah mut'ah kembali dihalalkan di Indonesia , datang saja ke puncak bogor dan saksikan dengan mata kepala anda sendiri.
@jonigonronwibawa6469
@jonigonronwibawa6469 4 жыл бұрын
AYAT AL QUR'AN TENTANG NIKAH MUT'AH Nikah mut’ah dihalalkan dan terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkannya yaitu An Nisaa’ ayat 24 : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka wanita [istri] yang telah kamu nikmati [istamta’tum] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [An Nisaa’ ayat 24] Telah diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa “penggalan” An Nisaa’ ayat 24 ini berbicara tentang nikah mut’ah. Hal ini telah diriwayatkan dari sahabat nabi yang dikenal sebagai salafus salih. Alangkah lucunya kalau sekarang salafy wahabi membuang jauh-jauh versi salafus salih hanya karena bertentangan dengan keyakinan mereka. Riwayat Para Shahabat Nabi حدثنا ابن المثنى قال حدثنا محمد بن جعفر قال حدثنا شعبة عن أبي مسلمة عن أبي نضرة قال قرأت هذه الآية على ابن عباس “ فما استمتعتم به منهن ” قال ابن عباس “ إلى أجل مسمى ” قال قلت ما أقرؤها كذلك! قال والله لأنزلها الله كذلك! ثلاث مرات Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abi Maslamah dari Abi Nadhrah yang berkata : aku membacakan ayat ini kepada Ibnu Abbas “maka wanita yang kamu nikmati [istamta’tum]”, Ibnu Abbas berkata “sampai batas waktu tertentu”. Aku berkata “aku tidak membacanya seperti itu”. Ibnu Abbas berkata “demi Allah, Allah telah mewahyukannya seperti itu” [ia mengulangnya tiga kali] [Tafsir Ath Thabari 6/587 tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At Turqiy] Riwayat ini sanadnya shahih. Para perawinya tsiqat atau terpercaya. Riwayat ini juga disebutkan Al Hakim dalam Al Mustadrak juz 2 no 3192 dan Ibnu Abi Dawud dalam Al Masahif no 185 semuanya dengan jalan dari Syu’bah dari Abu Maslamah dari Abu Nadhrah dari Ibnu Abbas. @ Muhammad bin Mutsanna adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ibnu Ma’in menyatakan tsiqat. Adz Dzahiliy berkata “hujjah”. Abu Hatim berkata shalih al hadits shaduq”. Abu Arubah berkata “aku belum pernah melihat di Bashrah orang yang lebih tsabit dari Abu Musa [Ibnu Mutsanna] dan Yahya bin Hakim”. An Nasa’i berkata “tidak ada masalah padanya”. Ibnu Khirasy berkata “Muhammad bin Mutsanna termasuk orang yang tsabit”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Al Khatib berkata “tsiqat tsabit”. Daruquthni berkata “termasuk orang yang tsiqat”. Amru bin ‘Ali menyatakan tsiqat. Maslamah berkata “tsiqat masyhur termasuk hafizh” [At Tahdzib juz 9 no 698]. Ibnu Hajar berkata “tsiqat tsabit” [At Taqrib 2/129]. Adz Dzahabi berkata tsiqat wara’ [Al Kasyf no 5134] @ Muhammad bin Ja’far Al Hudzaliy Abu Abdullah Al Bashriy yang dikenal dengan sebutan Ghundar adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ali bin Madini berkata “ia lebih aku sukai daripada Abdurrahman [Ibnu Mahdi] dalam periwayatan dari Syu’bah”. Abu Hatim berkata dari Muhammad bin Aban Al Balkhiy bahwa Ibnu Mahdi berkata “Ghundar lebih tsabit dariku dalam periwayatan dari Syu’bah”. Abu Hatim, Ibnu Hibban dan Ibnu Sa’ad menyatakan tsiqat. Al Ijli menyatakan ia orang bashrah yang tsiqat dan ia adalah orang yang paling tsabit dalam riwayat dari Syu’bah [At Tahdzib juz 9 no 129] @ Syu’bah bin Hajjaj adalah perawi kutubus sittah yang telah disepakati tsiqat. Syu’bah seorang yang tsiqat hafizh mutqin dan Ats Tsawri menyebutnya “amirul mukminin dalam hadis” [At Taqrib 1/418] @ Abu Maslamah adalah Sa’id bin Yazid bin Maslamah Al Azdi perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ibnu Ma’in, Nasa’i, Ibnu Sa’ad, Al Ijli, Al Bazzar menyatakan tsiqat. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat [At Tahdzib juz 4 no 168]. Ibnu Hajar menyatakan tsiqat [At Taqrib 1/367] @ Abu Nadhrah adalah Mundzir bin Malik perawi Bukhari dalam At Ta’liq, Muslim dan Ashabus Sunan. Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, Nasa’i, Ibnu Sa’ad, Ahmad bin Hanbal menyatakan tsiqat [At Tahdzib juz 10 no 528]. Ibnu Hajar menyatakan tsiqat [At Taqrib 2/213] حدثنا حميد بن مسعدة قال حدثنا بشر بن المفضل قال حدثنا داود عن أبي نضرة قال سألت ابن عباس عن متعة النساء قال أما تقرأ ” سورة النساء ” ؟ قال قلت بلى! قال فما تقرأ فيها ( فما استمتعتم به منهن إلى أجل مسمى ) ؟ قلت لا! لو قرأتُها هكذا ما سألتك! قال : فإنها كذا Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas’adah yang berkata telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Mufadhdhal yang berkata telah menceritakan kepada kami Dawud dari Abi Nadhrah yang berkata : aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang nikah mut’ah. Ibnu Abbas berkata : tidakkah engkau membaca surah An Nisaa’?. Aku berkata “tentu”. Tidakkah kamu membaca “maka wanita yang kamu nikmati [istamta’tum] sampai batas waktu tertentu”?. Aku berkata “tidak, kalau aku membacanya seperti itu maka aku tidak akan bertanya kepadamu!. Ibnu Abbas berkata “sesungguhnya seperti itulah” [Tafsir Ath Thabari 6/587 tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At Turqiy]. Riwayat ini juga shahih sanadnya. Humaid bin Mas’adah termasuk perawi Ashabus Sunan dan Muslim. Abu Hatim berkata “shaduq”. Ibnu Hibban memasukkanya dalam Ats Tsiqat. Nasa’i menyatakan tsiqat [At Tahdzib juz 3 no 83]. Ibnu Hajar berkata “shaduq” [At Taqrib 1/246]. Adz Dzahabi berkata “shaduq” [Al Kasyf no 1257]. Bisyr bin Mufadhdhal adalah perawi kutubus sittah yang dikenal tsiqat. Abu Hatim, Abu Zur’ah, Nasa’i, Ibnu Hibban, Al Ijli, Ibnu Sa’ad dan Al Bazzar menyatakan ia tsiqat [At Tahdzib juz 1 no 844]. Ibnu Hajar berkata “tsiqat tsabit ahli ibadah” [At Taqrib 1/130]. Dawud bin Abi Hind adalah perawi Bukhari dalam At Ta’liq, Muslim dan Ashabus Sunan. Ahmad bin Hanbal berkata “tsiqat tsiqat”. Ibnu Ma’in, Al Ijli, Ibnu Khirasy, Ibnu Sa’ad, Abu Hatim dan Nasa’i menyatakan tsiqat. [At Tahdzib juz 3 no 388]. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat mutqin [At Taqrib 1/283].
@faizalfaizal7383
@faizalfaizal7383 5 жыл бұрын
pembawa acara ini syiah juga
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 4 жыл бұрын
Smg Ustazd Somad tdk memfitnah. "' Kata-kata Ali (a.s), "Sekiranya Umar tidak melarang nikah mut'ah nescaya tidak seorangpun berzina melainkan orang yang celaka." [al- Tabari, Tafsir, V, hlm. 9; Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, III, hlm.200; al-Suyuti, al-Durr al-Manthur, II, hlm140] "- Daripada Ibn Juraij, daripada 'Ata' dia berkata: Aku mendengar Ibn Abbas berkata: Semoga Allah merahmati Umar, mut'ah adalah rahmat Tuhan kepada umat Muhammad dan jika ia tidak dilarang (oleh Umar) nescaya seorang itu tidak perlu berzina melainkan orang yang celaka." [al-Jassas, al-Ahkam al-Qur'an, II, hlm. 179; al-Zamakhshari, al- Fa'iq, I, hlm. 331; al-Qurtubi, Tafsir, V, hlm. 130]
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 4 жыл бұрын
@J Lasyanto . Cukup bantah pke dalil klw memang Nabi Saw melarangnya brooo....!!! Daripada Jabir bin Abdullah, dia berkata: "Kami telah melakukan nikah mut'ah dengan segenggam kurma dan gandum selama beberapa hari pada masa Rasulullah dan Abu Bakar sehingga Umar melarang dan mengharamkannya dalam kes Umru bin Harith. -Muslim, Sahih, I, hlm. 395; -Ibn Hajar, Fatih al-Bari, IX, hlm.41; -al-Muttaqi al-Hindi, Kanz al- Ummal, VIII, hlm.294. Umar memberikan keputusan di dalam masalah hukum dengan tujuh puluh pendapat. Dia melarang dua mut'ah. Dia berkata, 'Ada dua mut'ah yang halal pada masa Rasulullah saw, namun sekarang saya mengharamkannya dan saya akan menghukum orang yang melakukannya.' iaitu mut'ah perempuan dn mut'ah haji. -Nahj al-Haq, hal. 281; ad-Durr al-Mantsur, jld. 2, hal. 482. -Al-Baihaqi di dalam al-Sunan, V, hlm. 206, meriwayatkan kata-kata Umar, Dua mut'ah yang dilakukan pada masaRasulullah (S.a.w), tetapi aku melarang kedua-duanya dan aku akan mengenakan hukuman ke atasnya, iaitu mut'ah perempuan dan mut'ah haji. -Al-Raghib di dalam al-Mahadarat, II, hlm. 94 meriwayatkan bahwa Yahya bin Aktam berkata kepada seorang syaikh di Basrah: Siapakah orang yang anda ikuti tentang harusnya nikah mut'ah. Dia menjawab: Umar al-Khatab. "Dia bertanya lagi, Bagaimana sedangkan Umarlah orang yang melarangnya. Dia menjawab: Mengikut riwayat yang sahih bahawa dia menaiki mimbar masjid dan berkata: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah menghalalkan untuk kalian dua mut'ah tetapi aku mengharamkan kedua-duanya (mut'ah perempuan dan mut'ah haji). Maka kami menerima kesaksiannya tetapi kami tidak menerima pengharamannya." Tinggal sdra mau pilih yg mna lbih sdra ikuti, Nabi Saw atw Umar bin khatab??? Atau sdra punya dalil sndri bhw Nabi Saw melarangnya???
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 4 жыл бұрын
@J Lasyanto . hhhhh.... suruh org bca hdist bukhari tp anda sndri tdk tau hadist bukhari... jgn tunjukan kebodohan dmedsos brooo. Anda tdk maluuuuu???? dr kata" anda sja mnunjukn bhw anda itu tdk bragama kyk binatang yg anda sebutkn ituuu. Apa orgtua anda brgaul dgn binatang baru mlahirkn kmu brooo????? Tiada bedanya Kamu itu dgn Sampahhhh yg menjijikkannnnnn...🖕🖕🖕
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 3 жыл бұрын
@J Lasyanto . Sbnrx sy jijik ldenin anda mnusia yg akhlakx sprti binatang, tp krn anda mndatang riwayat" itu mk sy ckup jwb dgn ayat Al-Qur'an dbwah ini. Kcuali mnusia munafik sprti anda yg bisa mmbantah ayat suci dbawah ini...!!! 👇👇👇 Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):28 - Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. hanya org" bodoh dn munafik sja membantah ayat suci Al-Qur'an ituuu. Klw itu blm ckup tinggl anda bilng sja, biar sy kso ayat yg lain tntg mut'sh. Jgn ngaku islam klw anda mw mmbantah ayat ituu assuuuu bahlulllllll😏😏😏
@bagussugiarto1290
@bagussugiarto1290 6 жыл бұрын
Nikah mut'ah= kawin kontrak logikanya apa bedanya dg pelacuran...
@salahuddinusman2066
@salahuddinusman2066 4 жыл бұрын
Masyaallah apakah Riwayat Ali dan Umar bisa membatalkan Quran dan Hadits? bukankah mut'ah sudah diatur di dalam Quran surah An Nisa 24 ? masyaallah
@suhadaak9744
@suhadaak9744 4 жыл бұрын
menurut saya,surah annisa ayat 24 itu bukan berbicara soal mut'ah dch pak,tapi lebih kepada ,,bahwa allah menyuruh para laki2 untuk berpoligami.coba dech anda baca lagi hadistnya,atau mungkin saya yang keliru,tolong di luruskan.
@Michael-zj2zn
@Michael-zj2zn 4 жыл бұрын
ingat dosa, ustad!!!
@jianpradipta2636
@jianpradipta2636 3 жыл бұрын
Ajaran Aneh ... Bnyak yg menolak muttah pdahal muttah itu ada di Alquran 😅😂... Klo benar sudah di larang Tunjukin ayatnya dong 🤣🤣🤣🤣, jngan cerita doang tapi buktinya gak ada. Jngan jadi munafik 😂😂😂😂
@faisal_muhammadelectric7638
@faisal_muhammadelectric7638 6 жыл бұрын
Ga usah pusing debat... perayaan hari Asyura di Iran memang menurut kalian (syiah) bagaimana?
@hermondtuba4953
@hermondtuba4953 3 жыл бұрын
Naon congek
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
Hadith yg menarik..... Sabra al-Juhani reported on the authority of his father that while he was with Allah's Messenger (ﷺ) he said: O people, I had permitted you to contract temporary marriage with women, but Allah has forbidden it (now) until the Day of Resurrection. So he who has any (woman with this type of marriage contract) he should let her off, and do not take back anything you have given to them (as dower). حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ، أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا" . Reference : Sahih Muslim 1406 d In-book reference : Book 16, Hadith 25 USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3255 (deprecated numbering scheme) Report Error | Share ...www.sunnah.com Jadi Rasullullah yg mengijinkan mut'ah ??? kemudian dilarang Allah ???? Tapi ada hadith lain yg bilang Nabi yg larang ????? It was narrated from 'Abdullah and Al-Hasan, the sons of Muhammad bin 'Ali, from their father, from 'Ali bin Abi Talib, that the Messenger of Allah on the Day of Khaibar forbade temporary marriage to women, and (he also forbade) the meat of tame donkeys. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَالْحَسَنِ، ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ . Grade : Sahih (Darussalam) Reference : Sunan an-Nasa'i 3366 In-book reference : Book 26, Hadith 171 English translation : Vol. 4, Book 26, Hadith 3368 Report Error | Share Bingung euy...apakah Nabi = Allah ??????
@AKAK-kl2tp
@AKAK-kl2tp 4 жыл бұрын
Seenak udel nabi membatalksn firman tuhannya 😜
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
Goblok lo
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
Firman tuhan yang mana fir? 😂
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
@@sapiudinibrahim3167 diskusi kita lebih berisi ya bro, disini anda cuma kafirin orang, goblokin orang ha ha ha, sampe cari kata mut'ah...eh ada...sampeltafsir al qurthubi dan tabari segala ha ha ha, hebat euy
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
@@anthonytan7134 gak ada nikah mut'ah di Quran mas, yg ada pemberian mutah, itu beda sm nikah mutah Nikah mutah itu fiqih nikahnya golongan syiah jgn samakan dgn Sunni.... Kesian lu, nih gua lembutin... Silahkan mengelak wkwkwkkwk dasar kafir wkwkwkkw di sebut kafir ga nerima... Emang kau kafir kok... Di Qur'an itu kafir masuk neraka jahanam wkwkkk 🤣🤣
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
@@sapiudinibrahim3167 jawaban anda nggak terposting di diskusi kita bro, coba anda posting lagi ya...oooo ngelesnya sekarang BUKAN nikah mut'ah tapi pemberiann mutah ya ?????? wkwkkk 🤣🤣 Tadinya katanya nggak ada...sekarang....bilangnya pemberian mutah, TAPI kutipan tafsirnya soal nikah mut'ah wkwkkk 🤣🤣 Anda lucu bro wkwkkk 🤣🤣 ! Konsisten dikit lah bro
@zombiesfever2323
@zombiesfever2323 5 жыл бұрын
Knp link download kitab'ny gk d'taro di deskripsi ajj min biar gk ribet
@nusrynminggu2811
@nusrynminggu2811 5 жыл бұрын
nonton CP yuk biar lebih mengenal mut'ah...supaya ga xusep anda🤔🤔
@geraldyjanis4793
@geraldyjanis4793 5 жыл бұрын
Agistinus,,begitu lah kaum onta,kalau rasa2 memalukan mereka bilang syiah,,,bagaimna mungkin mutah wahyu Allah,,bisa dibatalkan oleh hadist yg notabene perkataan dri pikiran muhamad,,,hihihihi Allah kalah ama pa Mamad,,,hihihi
@geraldyjanis4793
@geraldyjanis4793 4 жыл бұрын
@J Lasyanto LU standart ganda ya,,kamu liat tafsiran ibnu kathir kadal,,,surah Yasin memutlakkan Paulus murid Isa,,,,dasar kadal
@geraldyjanis4793
@geraldyjanis4793 4 жыл бұрын
@J Lasyanto KAFIR bukan kapir kadal,,,KAFIR artinya apa sich????sebelum muhamad lahir ,tpi aneh nya Abdullah udah koit 6 tahun YG lalu,,,,hihihi,,sebelum muhamad lhir kata KAFIR udah di pake dalam injil kadal
@geraldyjanis4793
@geraldyjanis4793 4 жыл бұрын
@J Lasyanto kamu liat tafsiran ibnu kasir surah Yasin,,memutlakkan Paulus murid Isa,,blajar jngn cuma ngangguk2 doang ketika ustad bertakiyah,,,,Masa nabi nikah anak umur 6 tahun .....
@geraldyjanis4793
@geraldyjanis4793 4 жыл бұрын
@J Lasyanto bukan doif Tai lu,,orang Ada dalam literature,Arab Dan libanon onta
@kembaralama6850
@kembaralama6850 3 жыл бұрын
Adakah larangan Mut"ah dalam Al Quran ?
@Chiyenworkout
@Chiyenworkout 3 жыл бұрын
Yang larang mutah adalah feminist kristen
@munazattv4870
@munazattv4870 4 жыл бұрын
Minn.. Punya saudari wanita yu mutah biar berpahala. Inbox
@almu6496
@almu6496 4 жыл бұрын
Dahulukan Al Qur'an daripada Hadits. Buka Qs 4:24.
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
24 dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Jadi maksudnya mut'ah halal bro ?
@almu6496
@almu6496 4 жыл бұрын
@@anthonytan7134 Baca teks arabnya dengan cermat dan teliti
@anthonytan7134
@anthonytan7134 4 жыл бұрын
@@almu6496 Silahkan anda yg jelasin mas bro bahasa arabnya ya...anda yg jelasin, kita semua menyimak...JGAN HANYA KOMENTAR SAJA !
@elfaruq09
@elfaruq09 4 жыл бұрын
Positif thinking aj, mgkin admin ini hasil nikah mut'ah makanya bela2in mut'ah.
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 3 жыл бұрын
jgn cm mnuduh dn mmfitnah tnpa dalil, ituu krjax org dungu bin bahlulll. Apakh anda ingn mmbantah ayt Al-Qur'an dbwah ini??? 👇👇👇 Golongan-Golongan yang bersekutu (Al-'Aĥzāb):28 - Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.
@elfaruq09
@elfaruq09 3 жыл бұрын
@@putrapaokuma441 kenapa merasa difitnah kau? klo memang menurutmu mut'ah itu baik harusnya kau senang dibilang hasil mut'ah??? oo jadi kata2 mut'ah ini yg kalian manfaatkan buat mghalalkan nikah mut'ah?? hey hamba Allah, jgn membelokkan makna alQuran kau, mut'ah disana bermakna uang santunan/gonogini/pesangon bukan sex komersil(nikah mut'ah), kotornya otakmu. lanjutannya di surah alAhzab ayat 49. makanya ngaji kau yg betul.
@elvisparassasanjarsitumora8915
@elvisparassasanjarsitumora8915 4 жыл бұрын
SIAPA DIA YANG MAU BATALKAN MUTTAH WONG MAMAD SAW SAJA MELAKUKANNYA... 😂😂😂😄😄😄 SEBELUM KENA RACUN DI KAYBAR... >> Hadits Muslim No.2496 | Nikah mut'ah و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ قَدِمَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مُعْتَمِرًا فَجِئْنَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَسَأَلَهُ الْقَوْمُ عَنْ أَشْيَاءَ ثُمَّ ذَكَرُوا الْمُتْعَةَ فَقَالَ نَعَمْ اسْتَمْتَعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ Dan Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, Atha` berkata; Jabir bin Abdullah kembali dari menunaikan Umrah, lalu kami pun menemuinya di rumahnya, dan orang-orang pun bertanya kepadanya tentang berbagai persoalan. Kemudian mereka pun menyebutkan tentang nikah mut'ah, maka Jabir menjawab; "Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar." >> Hadits Muslim No.2497 | Nikah mut'ah حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقَبْضَةِ مِنْ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الْأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِي شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair ia berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Kami pernah melakukan nikah mut'ah selama beberapa hari dengan mas kawin beberapa genggam kurma dan tepung, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu sampai Umar melarang nikat mut'ah dalam kasus Amru bin Huraits." >> Hadits Ahmad No.14542 | Musnad Jabir bin Abdullah Radliyallahu ta'ala 'anhu حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ عَطَاءٌ حِينَ قَدِمَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مُعْتَمِرًا فَجِئْنَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَسَأَلَهُ الْقَوْمُ عَنْ أَشْيَاءَ ثُمَّ ذَكَرُوا لَهُ الْمُتْعَةَ فَقَالَ نَعَمْ اسْتَمْتَعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ حَتَّى إِذَا كَانَ فِي آخِرِ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ Telah bercerita kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij 'Atho' berkata; ketika Jabir bin Abdullah datang setelah berumrah, lalu kami mendatangi rumahnya, lalu ada yang bertanya tentang beberapa masalah, lalu mereka menyebutkan mut'ah. Dia menjawab, 'Ya, kami melakukan mut'ah pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakar dan 'Umar sampai pada akhir masa khilafah 'Umar radliyallahu'anhu. >> Hadits Ahmad No.13750 | Musnad Jabir bin Abdullah Radliyallahu ta'ala 'anhu حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَتَمَتَّعُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ حَتَّى نَهَانَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخِيرًا يَعْنِي النِّسَاءَ Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari 'Atho' dari Jabir bin Abdullah berkata; kami melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan 'Umar Radliyallahu'anhuma, sampai akhirnya 'Umar Radliyallahu'anhu melarang kami, maksudnya nikah mut'ah dengan wanita.
@rezkyramadhan9110
@rezkyramadhan9110 6 жыл бұрын
Semoga yg punya channel dapat hidayah...syiah not islam
@totong6545
@totong6545 4 жыл бұрын
QS 4:24 ayat mut'ah (kondom syariah)...ayat koran bisa dibatalkan hadits????mana lebih tinggi koran atau hadist????
@totong6545
@totong6545 4 жыл бұрын
@J Lasyanto sok tahu kau abdul,apa yg dibatalkan saulus..sudah istinjah kau abdul (cebok dengan batu,sunatulloh)
@masrizzal210
@masrizzal210 4 жыл бұрын
@@totong6545 Makan tu roti yg dibakar diatas tai & minum tu racun maut ..
@gabriellachristiani4617
@gabriellachristiani4617 4 жыл бұрын
Ajaran aneh, hahahaha.... Udah percaya aja sama Al-Quran ... Jangan penjelasan penjelasan lain.... !!! Wkwkwkwkwk munafik sih..
@putrarantau7751
@putrarantau7751 3 жыл бұрын
Yg aneh itu menyembah yg keluar dari selangkangan🤣🤣🤣
@nazleynoordin6751
@nazleynoordin6751 4 жыл бұрын
Cuba didengar pertanyaan tadi: Selawat nabi, Syiah tambah nama Ali. Nabi Muhammad Saulaullah Alai Wasallam di tukar Muhammad Saulaullah hiAli...
@adinawaofficial1257
@adinawaofficial1257 6 жыл бұрын
akun syiah nih😁😁😁😁😁
@danidenka
@danidenka 5 жыл бұрын
yg jls saya ttp tidak setuju dengan cara nikah mut'ah apa lagi yg sprti di video2 nikah mut'ah di iran ada yg cuma 1jam 2 jam..bahkan ada yg sehari sampai mut'ah 6 kali..kalau syiah ttp membolehkan ya silahkan..
@zawali7399
@zawali7399 5 жыл бұрын
kau tak stuju kalau kenapa kau ikut ajaran nabi lagi bodoh dia cakap dengan fakta
@CTTP-ny1lj
@CTTP-ny1lj 6 жыл бұрын
ibu2 nikah mut'ah sama muhkidi setelah itu tidak nikah lagi tau2 hamil.. melahirkan seorang perempuan. dan beranjak besar . di mutah lagi sama muhkidi anak si ibu itu. bagai mana mungkin anak sendiri di kawin lagi. yg masuk siyah bilang aja. lu mau sex bebas 😆 secantik2 nya cewe siyah ga jauh dari bin**ang.
@memeakalsehat1166
@memeakalsehat1166 5 жыл бұрын
apa sih yg engga
@dzirwatusanamil6279
@dzirwatusanamil6279 6 жыл бұрын
Kalau pelarangan oleh ulama dalam kitab itu adalah penegasan tentang pelarangan. Seperti kitab ulama tentang pelarangan minum khamar, judi, dan pengharaman babi. Bukan artinya pelarangan itu baru terjadi.
@opanmaster3105
@opanmaster3105 5 жыл бұрын
Kawin kontrak itu enak ya...trus hasil anakx hukumnya kontrak jg ya?😊
@mamansuratman3246
@mamansuratman3246 6 жыл бұрын
Relakah ibu kalian di mut'ah. Anak2 perempuan kalian dimut'ah? Hingga sepanjang hidup ibu dan anak-anak 2 perempuan kalian berhubungan badan dengan ribuan orang sepanjang hidupnya?
@nadhilaqisthin5206
@nadhilaqisthin5206 5 жыл бұрын
Gilaaa plin plan, nggak ada yg bs dipegang omongan n ceritanya Mutah menberikan sesuatu , sm aja dan 11 12 dgn pelacuran ustad
@hermondtuba4953
@hermondtuba4953 3 жыл бұрын
Lacur aja loe yg ga pk aturan jls dosa nya
@mohdfaizal6112
@mohdfaizal6112 5 жыл бұрын
Siapa yg sokong nikah mut'ah ni sy nak dia kalau ada anak perempuan atau adik perempuan mahukah dia nikah kan anak perempuan dia cara mut'ah.... Mahukah kalian jika ada anak perempuan utk dimut'ahkan????
@ridwanabdulrahman7221
@ridwanabdulrahman7221 6 жыл бұрын
Yo akun canel ni selalu berdalih- karna akun ni jelas jelas siah --
@adeyani5168
@adeyani5168 6 жыл бұрын
Ridwan Abdulrahman PEAN SYIAH .NERTOBQTLAH JANGAN IKUTI BUJUKAN SYAITON,MUSLIM SEJATI TAU MUSUH YG NYATA
@hanifagungtv5961
@hanifagungtv5961 4 жыл бұрын
Hati2 ini adalah channel syiah, yg isi videonnya di cut!!!
@rschanel1799
@rschanel1799 4 жыл бұрын
Ini kata quran bro bukan kata syiah, sunny, dll Ente nurutin quran apa nurutin sunny?
@princeid5100
@princeid5100 3 жыл бұрын
@@rschanel1799 Ayat berapa ?
@anakmudanya7018
@anakmudanya7018 6 жыл бұрын
Jelas Ini akun syiah
@satriajaya8936
@satriajaya8936 4 жыл бұрын
Mutah haramkah?adakah di kitab utamanya, atau 'dikitab yg kedua'... Lebih kuat kitab utama yg menulisnya, atau 'kitab kedua' yg melarang-nya?akakakak Sungguh taqqiyah versi modern...akakakak
@sapiudinibrahim3167
@sapiudinibrahim3167 4 жыл бұрын
Bukan nya agama lu yg doyan taqiyah! Kristen wkwkwkwkk
@adinawaofficial1257
@adinawaofficial1257 6 жыл бұрын
syiah selalu mentahdzir ulama2 ahlusnuah,hati2,bukan cuma abdul somad saja yg di tahdzir,semua ulama ahlusunah di bantah semua,waspadala,,,waspadalah,,,,
@inasaz
@inasaz 6 жыл бұрын
www.ammanmessage.com/
@inasaz
@inasaz 6 жыл бұрын
RISALAH AMMAN image Risalah Amman adalah deklarasi persatuan Islam yang disampaikan pada Konferensi Internasional dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern”, yang diadakan di Amman, Yordania, pada 27-29 Jumadil Ula 1426 H, bertepatan dengan 4-6 Juli 2005 M. Bismillahir-Rahmanir-Rahim Salam dan shalawat semoga tercurah kepada Rasulullah Saw dan keluarganya yang suci Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa… (Al-Nisa’, 4:1) Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Yth Imam Besar Syaikh Al-Azhar, Yth Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, Yth Mufti Besar Mesir, para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja’fari maupun Zaidi), Yth Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, Yth Mufti Besar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan Yth Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi; Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi; Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT; Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya; Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini: Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut atau penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam. Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam (Ushuluddin). ---------------------------------------------------- ----------------------------------------------------
@safeeyamaulidah9395
@safeeyamaulidah9395 6 жыл бұрын
haha... lagi nge-trend dan di viralkan dikalangan salafi wahabi istilah tahdzir, maka semua dikit-dikit pada pake istilah tahdzir. Beberapa waktu yg lalu di viral kan istilah "tabayyun" dikit-dikit pada pake kata tabayyun deh... Latah dot kom.
@arikurniawan6933
@arikurniawan6933 6 жыл бұрын
safeeya maulidah siapa salafi wahabi itu sayang???? itu kan istilah yg kalian para syiah buat utk memberi stempel buruk bagi ahlussunnah... mari sini saya halalin biar waras kembali otak mu. Muehehehehehehe
@safeeyamaulidah9395
@safeeyamaulidah9395 6 жыл бұрын
Ari Kurniawan + Seperti yg disampaikan UAS yang menyebut wahabi itu ya kakak kandung dari Muhammad bin Abdul Wahab yakni Sulaiman bin Abdul Wahab. Tentang istilah salafi yg menisbatkan diri sebagai salafi ya mereka sendiri, mereka kan sering menisbahkan dirinya dengan nama keren misalnya as sunnah, ahlul atsar, manhaj salafus sholih tetapi ya orangnya itu itu juga, pengikut Muhammad bin Abdul wahab an najdi.
@ihsankalula3751
@ihsankalula3751 4 жыл бұрын
Menghalalkan prostitusi dan melarang yg Nabi Saw Anjurkan . Kalo dipikirkan kembali Antara prostitusi dan Nikah mutah, kira kira yg mana banyak mudaratnya ?
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 4 жыл бұрын
Smg yg mmbenci syiah atw pngikut imam Ali dn keturunanx tdk mndapatkn safa'at Nabi Saw...!!! Abu Dzar berkata: “Kami tidak mengenal orang-orang munafik kecuali melalui pembohongan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya, kengganan mereka untuk mengerjakan salat, dan kebencian mereka terhadap Ali bin Abi Thalib.”1 Abu Sa‘id Al-Khudrî berkata: “Sesungguhnya kami, orang-orang Anshar mengenal orang-orang munafik melalui kebencian mereka terhadap Ali bin Abi Thalib.”2 1- Mustadrak Ash-Shahîhain, jil. 3, hal. 129; Kanz Al-‘Ummâl, jil. 15, hal. 91. 2-Shahîh At-Tirmidzî, jil. 3, hal. 167 dan Al-Hilyah, karya Abu Nu‘aim, jil. 6, hal. 284
@putrapaokuma441
@putrapaokuma441 4 жыл бұрын
@J Lasyanto . Klw sdra sorg islam yg bragama mk ckup bantah komntr sy pke dalil sja, itupn klw sdra org brilmu. Tp klw sdra tdk brilmu mk prcuma bntah hadits" sy d komntr ini pke pndpt dn pkiran kotor sdra. Mengertiiii????
@1-3idiots14
@1-3idiots14 4 жыл бұрын
Dlu mabuk halal, kemudian di haramkan. Sama dg mut'ah. Bertobatlah. Bagaimana kalau ibu, istri, anak dan adik2mu dimut'ah sama teman dan saudaramu sendiri?. Apa kalian rela. Pakai akal, jgn hawa nafsu. Jgn ikuti syiah jika sesat
@simontobikelen5841
@simontobikelen5841 4 жыл бұрын
Saya sarankan segerahlah murtad, sebab ini tahun 2019 semuanya bisa menganalisa apakah ajaran ini benar? Untuk lebih paham segerahlah nonton vidio-vidio cp/cristian prince OK ?
@raihana2843
@raihana2843 4 жыл бұрын
anda yg harusnya sadar mas , mutah ini jelas2 konteksnya di perang jadi ga berlaku buat kehidupan yg sekarang ngapain lu urusin pula , lu suru muslim mikir ? nih gw kasi fakta , islam 1 1 nya agama yg pengikutnya senantiasa mengikuti SEMUA ajarannya walaupun ga sempurna tapi kita selalu mengikuti ga kaya situ pilah pilih , dan kalo anda mau tafsir quran jgn baca dari potongan ayat tapi baca ayat secara full , kalo anda baca setengah anda baca seperti halnya " DIPERBOLEHKAN UNTUK MEMBUNUH KAFIR " tapi anda ga baca kalo di surah itu dijelasin tentang peperangan melawan KAFIR YANG INGIN MENGHANCURKAN TEMPAT TINGGAL RASULULLAH , dan setelah lama mereka pasrah akhirnya Allah SWT menurunkan surah tersebut dan mengizinkan muslim yg berperang untuk melawan DAN ITUPUN DENGAN SYARAT TIDAK BOLEH MELUKAI WANITA / ANAK KECIL / ORANG TUA YG GA MAMPU JALAN / TUMBUHAN DAN PEPOHONAN . itu salah satu contoh materi yg sering kalian bawa saat mau menjatuhkan alquran dan islam kedua soal si Cepot Prince , lu nonton SSC DAKWAH banyak misionaris yg bawa materi CP di BANTAI ABIS2AN , lu mau tafsir quran jgn seenak sendiri , yg katanya EXPERT ARABIC pas ditanya apa arti dari "Ala" dia malah jawab "Idol / Patung " saking gobloknya disangka ala = allah dan allah disangka black box itulah otak kalian ga ada isinya , ketiga muslim banyak yg hafal alquran karena kita membaca dan mengimani setiap hari , kalo ad debat islam mereka rata2 ga perlu textbook ato catetan buat bicara , ga kaya situ baca dulu dari google / cepot prince yg tafsir seenak udel , dan AL-QURAN dah dijelasin keasliannya kalo Al-quran g akan berubah sampai kiamat , dan jelas sekarang buktinya , kalian bakar semua alquran didunia ini , kita punya banyak hafiz quran BAHKAN anak usia 5 tahun dah ada yg hafal 30 juz + 2000 lebih hadits , lu pikir itu masuk akal kalo bukan firman dari tuhan langsung ? dan masih banyak lagi gw mau bikin point tapi takut situ tersinggung gw sebutin 3 diatas aja Semoga lu mikir sendiri sebelum ngomong ye anak ganteng dan kelen , gw respect lu mau jadi kristen / budha / atheis kek tapi lu jelek2 in islam gw turun tangan bro , dan gw saranin LU KALO MAU BELAJAR TENTANG ALQURAN/ISLAM , BUANG DULU PRIDE / GENGSI LU SEBELUM LU BACA , JADI ILMU MASUK SEMUA KE HATI , sekian terima kasih
@herondkp3778
@herondkp3778 5 жыл бұрын
Ada yang bilang boleh ada yang bilang gak boleh masalah nikah mut'ah jadi di Alquran itu bukan berasal dari Allah yang maha esa yang pasti dari setan di Alquran itu berkata bahwa kalau ada kontradiksi dalam Alquran bukan berasal dari Allah 4 ayat 82) di
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
Kalau menurut anda Al Qur'an yang saat ini tidak benar, lalu Qur'an yang mana yang benar ? Bisakah kamu perlihatkan ? Kalau Alloh dan Rosullnya dianggap tidak benar, lalu siapakah yang benar ? Imam 12 kah, jika iya, tunjukan mukjizat nya sebagai bukti ....
@fadhilrumi459
@fadhilrumi459 6 жыл бұрын
Bantahan ini ilmiah, tapi karena syiah yg bantah jadi tidak mau diterima, kasian karena anti syiah kendati membunuh akal sehat..
@desiarisandy1485
@desiarisandy1485 5 жыл бұрын
Ini lah bantahan untuk Syiah,tentang nikah mut'ah.
@zulkifli8093
@zulkifli8093 4 жыл бұрын
Kebanyakan penganut sunni yg comment cmn trut aja ama ustad2 mereka. Dibilang rumah itu ada hantu mereka percaya aja, tanpa mencari tahu apa benar ada hantu atau tdk.
@kepriantamasilaban4970
@kepriantamasilaban4970 4 жыл бұрын
Dalam islam ,kawin mut'ah jelas sekali halal,sedangkan nabi nya aja bole meniduri ,anak kecil ,istri dr anak angkatnya ,istri orang ,lalu suaminya di bunu,jd pengikutnya pun ikut mengikuti jejak nabinya ,itu makanya banyak berita ayah menghamili anak sendri itu halal demi agamanya dan hukum syariah islam,si ibu boleh mengawini anaknya sendiri ,,,,inila agama yg di ridoi alloh enta alloh jibril yg penting ada allohnya
@hambaallah3473
@hambaallah3473 5 жыл бұрын
Surah An Nisa ayat 24 sudah jelas bro 😁
@hambaallah3473
@hambaallah3473 5 жыл бұрын
Menikahi perempuan yg masih bersuami hukumnya haram, menikahi atas niatan zina hukumnya haram (balikin lg ke niatnya, mau atas ridho Allah atau mau niat enak enak 😅).
@ferymulyadi3789
@ferymulyadi3789 4 жыл бұрын
Sama syiah ga perlu debat. Karena mereka ga mengakui Alquran dan hadits. Cukup katakan *lakum diinukum waliadin*
@panitia.ww34
@panitia.ww34 4 жыл бұрын
😂😂😂. Kalo gak mau debat demi mencari titik temu ya gmn mau selesai perkara ini.
@adriadi8370
@adriadi8370 4 жыл бұрын
Dalam segi kemanusiaan aja nikah kontrak sudah tidak berperikemanusian apalagi dinilai dalam sudut pandang agama.... selama hubungan kelamin dimasa mut'ah terjadi kehamilan , siapa yg akan bertanggung jawab pada anak dr hasil mut'ah tsb , apalagi perempuan yg sudah dimut'ah , di mut'ah lagi sama laki2 berikutnya sampai nggak terhitung berapa banyak pemut'ah mut'ah berikutnya...sama siapa anak2 dr hasil kawin mut'ah itu akan memanggil bapak.... Apakah pantas agama islam menghalalkan kawin mut'ah..
@pwklawyer1929
@pwklawyer1929 4 жыл бұрын
Hàrusnya begini kajìannya. YG PRO aďa penjelasan yg kontra ada penjelasannya.
@mancez6462
@mancez6462 4 жыл бұрын
Justru anda yg mengtakan di dalam video yg mengatakan UAS harus banyak belajar, justru kebalikan itu Anda yg harua musti Banyak Belajar bos, kalau lah Hukum Nikah Mut'ah Itu Boleh, Kalian Ngga Kasihan Relah kah kalian, Anak2 Perempuan dan Saudara2 Perempuan kalian Di Nikahi Seperti itu Yaitu Nikah Mut'ah, Mikir lah Brooo.
@marsedislumbantoruan3018
@marsedislumbantoruan3018 4 жыл бұрын
Segera tinggalkan agama ini.....pakai akal sehatmu.
@masfarid9979
@masfarid9979 6 жыл бұрын
Mau mengharamkan nikah mut'ah silahkan... Mau menghalalkan nikah mut`ah silahkan... Yang penting kita semua saling menghormati Semua punya dalil masing-masing Sunni Syiah sama-sama Islam
@faisal_muhammadelectric7638
@faisal_muhammadelectric7638 6 жыл бұрын
Mas Farid sama dibagian mana mas?
@belajarcerdas5589
@belajarcerdas5589 4 жыл бұрын
bahaya pendapat kamu bilang syiah dan suni sama2 islam , belajar dan pedalami lg ilmu agama islam kamu
@rikardosiregar207
@rikardosiregar207 5 жыл бұрын
Hahahahaha,.. isi qoran ttg nikah mutha dapat di batalkan pakek hadist,.. 😂😂,.. firman Allah di gusur,.. wkwkwkwk,..
@onepiece-ug2ft
@onepiece-ug2ft 5 жыл бұрын
Di kitab apa & ayat berapa tentang nikah mut'ah di dalam alquran
@rikardosiregar207
@rikardosiregar207 5 жыл бұрын
one piece belagak dungu lagi,.. wkwkwkwk,. Kau cari aja lah goublog,.. ttg menyewa wanita?? Stupid. Klo u Silom seharusnya paham, bahwa muttah itu di perbolehkan,.. jgn lagi tanya, surat apa? Ayat apa?? Hahahaha,.. potato
@onepiece-ug2ft
@onepiece-ug2ft 5 жыл бұрын
@@rikardosiregar207 😅😂🤣 Saking pintarnya anda, sampai kelihatan juga, goblokmu
@rikardosiregar207
@rikardosiregar207 5 жыл бұрын
one piece bagus murtad aja,.. kayak gw,.. 😄😄,..
@onepiece-ug2ft
@onepiece-ug2ft 5 жыл бұрын
@@rikardosiregar207 Saya, kristen protestan
@trisnoguns
@trisnoguns 5 жыл бұрын
Maka jelas lah.. nikah mut'ah di larang... Fitnah terhadap Syiah? Kan memang kalian masih melakukannya... Tanya Nikah Mut'ah banyak mudarat atau kebaikannya? DRI pertanyaan ini aja... Harus nya kalian.. sudah faham... Syiah...
@salvistersitohtimpas7286
@salvistersitohtimpas7286 5 жыл бұрын
Kalau dilarang mana ayat referensinya? Bukankah nabi juga mempraktikkan mutah lalu menjadi kanon???
@trisnoguns
@trisnoguns 5 жыл бұрын
@@salvistersitohtimpas7286 entah kamu tu la.. Biasanya kan kalian lebih tau dan lebih faham di banding orang Islam sendiri.. :v Lihat Praketk Nikah Mut'ah aja.. apakah terjadi di Indonesia? 0 persen... Terjadi.. :v tp sebelumnya Beda kan antara Nikah Mut'ah dan Nikah Sirih...
@salvistersitohtimpas7286
@salvistersitohtimpas7286 5 жыл бұрын
@@trisnoguns tunjukkan ayatnya dong kalau diharamkan..
@trisnoguns
@trisnoguns 5 жыл бұрын
@@salvistersitohtimpas7286 gak tau gue... :v Buat apa lu? Babi Haram.. mana buktinya .. :v Apa lagi ya.. Alkohol Haram... Mana buktinya?? Bzz... :V
@salvistersitohtimpas7286
@salvistersitohtimpas7286 5 жыл бұрын
@@trisnogunsaku tu cuma nak minta referensinya dimana mutahnya diharam kamu sdh menyimpang psal makanan😀
@arisadi87
@arisadi87 6 жыл бұрын
Itu ritual karbala menyakiti diri sendiri ada dalilnya ngga? Bukankah dlm islam ga boleh menyakiti diri sendiri dan orag lain.
@lukmanaiman1271
@lukmanaiman1271 6 жыл бұрын
Aris Adi na ente mantap mau quran hadist atau fatwa tabiin atau bahkan para pengikut ali waktu ali msh hidup mana ada yg memerintahkan menyakiti diri sendiri syiah sesat ini mah
@supriyatno4591
@supriyatno4591 5 жыл бұрын
Ga bakal di bales Bingung syiah mau bales apa
@shusilowatyhasan5898
@shusilowatyhasan5898 5 жыл бұрын
Pda diem semua syiah wkwk tnyain sono ama nenek moyang dedengkot syiah jawbaan ini wkwk
@JEJAKSIANAKKAMPUNG
@JEJAKSIANAKKAMPUNG 6 жыл бұрын
Mut,ah udah dilarang dulu blh. Klo sekarang beli jablay/perek di kota sama dengan mut,'ah.
@nastarnanas3261
@nastarnanas3261 5 жыл бұрын
Dilarang di Indonesia saja atau di seluruh dunia
@hamzahrahmat4883
@hamzahrahmat4883 3 жыл бұрын
mutaah itu pembirian bila bercerai maka ya halal.😋 ada pun Nikah Mutaah itu Haram😎
@wawansaputra8830
@wawansaputra8830 5 жыл бұрын
Naudzubillah,semoga kita dan keluarga kita di jauhkan dari faham syiah laknatullah.
@mfarhanklad0159
@mfarhanklad0159 4 жыл бұрын
Amiin ya ra.
@zulfikaramrillah4080
@zulfikaramrillah4080 4 жыл бұрын
Nih gw kasih ayat tentang mut' ah yang dibolehkan. Annisa ayat 24. (Terjemahannya dibawah). Itu makanya knpa banyak org Arab yg kawin kontrak sama org Cianjur dipuncak sana. Walaupun si Somad bilang bahwa nabi mamad telah mengharamkan mut'ah, itu tidak akan membatalkan ayat. Karena hadist harus berkiblat pada ayat, jika ada hadist yg bertentangan dgn Qur'an, sudah otomatis omongan sinabi mamad klo mut'ah itu haram mental dgn sendirinya. "Dan orang-orang yang mencari kenikmatan (istamta’tum, dari akar kata yang sama sebagai mut’ah) dengan menikahi mereka (perempuan-perempuan), maka berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban. Tidaklah mengapa atas hal lain yang kalian sepakati selain kewajiban (awal), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana." (QS. Al-Nisâ’ [4]: 24)
@purnomoyudo5404
@purnomoyudo5404 3 жыл бұрын
Mencari pembenaran ..... Menyebut Roaululloh sebgai ...... , Siapakah Nabi mu ? Kalau ternyata Mut'ah dihalakan ... Apa keuntungan yang kamu dapatkan, dan apa rencanamu untuk keluargamu ?
@caezarearth15
@caezarearth15 4 жыл бұрын
kalo ada yang nikahin mutáh anak ente 3 hari saja, lalu yang bersangkutan hamil apalagi sampai melahirkan siapa yang mw bertanggung jawab? itu kalo cuma satu orang,, kalo dalam satu bulan anak ente nikah mutáh dengan 10 orang,, siapa yang ente kejar?? jangan sampe ente mw nikahin mutáh anak orang, tapi anak perempuan ente sendiri gx sudi diperlakukan seperti itu,, namanya munafik,, nikah yang beneran aja deh,, yang jelas2 kebaikanya,,
@benhur9590
@benhur9590 4 жыл бұрын
Klu lelaki mmg suka ini ajaran tapi klu perempuan ..mau ka Kamu di permain Kan mcm tu,,tinggal kan ajaran agama mu,,percaya Juruselamat iaitu Yesus Kristus
@aimanhakimi9203
@aimanhakimi9203 4 жыл бұрын
Jesus itu Nabi bukan Tuhan
@ahmadhusen4980
@ahmadhusen4980 4 жыл бұрын
Pantas islam citra nya jadi hancur. Bnyk orang2 non muslim di luar sana menjelek jelekan islam agama doyan sex. Ternyata kalian toh biang keladi nya. Syi'ah jancuk emg, banyak bgd ajaran kalian yg menyimpang kenapa kalian tdk buat agama sendiri saja tanpa embel2 islam. Islam yg sudah sempurna mudah sekali skrang di jatuhkan citra nya. karna mereka mengutip bnyk ajaran2 rusak dr kalian. Mereka fikir syi'ah adalah islam jg, pdahal semua ajaran kalian jelas2 berbeda dgn islam ahlusunnah
@lovechrist4379
@lovechrist4379 4 жыл бұрын
Ajaran yg ngak jauh jauh dari ngesex..! Yg dibicarakan selalu hal berbau sex.. Awloh bilang kawin kontrak halal, ulama nya bilang haram...! Yang mana yg mau didengarin Nih? Awloh atau ulama???
@jonessihombing277
@jonessihombing277 4 жыл бұрын
Kok isi kitabnya disesuaikan dgn situasi, ada bilang kawin kontrak, ada yg bilang diharamkan, ada yg bilang .....yg benar yg mana ustad. Allah juga jadi ikut bingung..atas penjelasan kalian.....pahami lagi ustad, biar pengikutnya ngak bingung...
AL ARQAM - KUMPULAN DIFATWA SESAT MEMPUNYAI RM500 JUTA EMPAYAR PERNIAGAAN
11:55
Detektif Mat Despatch
Рет қаралды 688 М.
Modus males sekolah
00:14
fitrop
Рет қаралды 24 МЛН
An Unknown Ending💪
00:49
ISSEI / いっせい
Рет қаралды 48 МЛН
At the end of the video, deadpool did this #harleyquinn #deadpool3 #wolverin #shorts
00:15
Anastasyia Prichinina. Actress. Cosplayer.
Рет қаралды 20 МЛН
when you have plan B 😂
00:11
Andrey Grechka
Рет қаралды 61 МЛН
BLAK-BLAKAN SOAL MUT'AH !!!
52:45
ALQURBA TV
Рет қаралды 17 М.
Konsultasi Syariah: Hukum Nikah Siri - Ustadz Ammi Nur Baits
10:47
Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam
Рет қаралды 787 М.
Apakah Secara  Mutlak Syi'ah  Bukan Islam? - Buya Yahya Menjawab
16:54
Al-Bahjah TV
Рет қаралды 1,9 МЛН
Ulama yang Membolehkan Musik - Ustadz Syafiq Riza Basalamah
7:11
Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam
Рет қаралды 137 М.
Nikah Mut'ah Atau Kawin Kontrak | Syaikh Ahmad Al-Misry
35:40
SalingSapa TV
Рет қаралды 1,7 М.
RISALAH HATI - UST. MISBAKHUL MUNIR : HUKUM KAWIN KONTRAK DALAM ISLAM
5:46
RISALAH HATI - NET JATIM
Рет қаралды 3,6 М.
Begini Ternyata Adzan Orang Syiah - Banyak Kesesatan Yang Mereka Lakukan
23:42
Modus males sekolah
00:14
fitrop
Рет қаралды 24 МЛН