Рет қаралды 12,875
Perlu diketahui bahwa zakat hukumya fardhu ain, sedangkan infak dan sedekah dapat berlaku wajib, sunnah, bahkan haram. Zakat bagi umat beragama islam bersifat wajib karena ditentukan dengan nisab dan haul-nya.
Mari berlomba-lomba untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah, Insya-Allah apa yang dikeluarkan akan membawa keberkahan.
©2022 Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI
Website: www.baznas.go.id
Instagram | Twitter | Tiktok: @baznasindonesia
Facebook: @badanamilzakat