Bagaimana halnya kalau menerima tambahan gaji berbentuk natura yaitu berupa bahan makanan (beras) yang diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai (bukan bingkisan hari raya keagamaan), apakah dikecualikan dari objek PPh?
@syifafauziah1249 Жыл бұрын
Kalau karyawan diberikan fasilitas berupa reimbursment untuk biaya kendaraan apakah masuk kedalam objek pajak Natura pak?
@andresharefa7469 Жыл бұрын
Saya mau nanya bang, bagaimana jika pemberian makanan & minuman ini bukan seluruh pegawai dan hanya di berikan pada karyawan yang shift malam, bagaimana regulasinya bang?
@wahyusaragih58068 ай бұрын
Baca buku gini kok berani posting ke yutub yaaaaaa