Рет қаралды 20,006
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 13 ayat (3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
Permendagri 77/2020 :
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
d. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan
e. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.