Рет қаралды 570
APOSTILLE BUKU NIKAH DI KEMENKUMHAM.
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat domisili mempelai, yang menunjukan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara.
Legalisasi apostel adalah, layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing atau WNA. yang tergabung dalam Konvensi Apostille, yang menunjukkan keabsahan dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tersebut.
Apabila anda ingin mengurus apostille buku nikah untuk keperluan mengurus VISA, IZIN TINGGAL DI LUAR NEGERI, DAN MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI, buku nikah terlebih dahulu di legalisir di KUA setempat, kemudian di legalisir di Kementerian Agama.
Jadi jika anda berencana mendaftarkan pernikahan atau ingin menggunakan buku nikah di negara yang tergabung dalam konvensi apostille, anda harus mengurus apostille buku nikah anda terlebih dahulu di kementerin hukum dan ham republik indonesia.