Рет қаралды 10,123
Seperti diketahui anggota Polisi yang akan mengadakan pernikahan hingga perceraian harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang bertanggung jawab. Mereka tidak boleh asal sembarangan melaksanakan dua acara sakral tersebut.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 ayat keempat, anggota Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri. Dan anggota Polisi wanita atau Polwan pun dilarang untuk menjadi istri kedua dan seterusnya.
Untuk menjadi istri anggota Polri, pasangan Anda harus mendapatkan izin kawin oleh pejabat yang berwenang. Mengacu pada pasal 10, pejabat yang berwenang adalah orang-orang yang berpangkat tinggi dan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rata-rata sudah golongan IV.
Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh anggota Polri dan pasangannya yang hendak menikah. Beberapa syarat tersebut terdiri dari data-data anggota Polri dan calon pasangannya, mulai dari data orang tua atau wali keduanya.
Dalam data-data itu pun terdapat kolom status yang harus dilengkapi oleh kedua calon pasangan. Anda dapat mengisi kolom status ini dengan perjaka atau gadis, dan duda atau janda. Selain itu, apabila salah satu pasangan adalah janda atau duda, maka diwajibkan menyertakan surat akta cerai atau keterangan kematian dari pasangan yang terdahulu.
#calonbhayangkari #calonistripolisi #syaratpengajuannikahkantor #syaratpengajuannikahpolisi #calonibubhayangkari #bhayangkari #pengajuannikahkantor #aturannikahpolisi #calonidaman #polisi #polisiindonesia #polri