Syaratnya: Harus disepakati dan/atau diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Ingat, cuti tahunan yang belum terpakai secara umum tidak dapat “diuangkan” atau diganti dengan uang kecuali memang diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB ya teman-teman.