Video ini menjelaskan bagaimana pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu termasuk siapa yang berhak mendapatkan royalti, cara pembayaran, dan lembaga pengelolaannya.
Пікірлер: 10
@hafidhfirdaus9092 жыл бұрын
Kayanya toko, kafe, dan warung makan kecil termasuk jenis UMKM deh sehingga dapat diberikan keringanan pembayaran royalti
@MUSTAMIN.W.3 ай бұрын
Tolong dong alamatnya KCI.
@Ohmg22 Жыл бұрын
Belumpaham saya
@hafidhfirdaus9092 жыл бұрын
Sayangnya banyak yg gatau kalau lagunya harus 'didaftarin' di LMKN dulu biar dapet royalti. Pun sekarang seharusnya LMKN yang harus lebih giat lagi 'jemput bola' ke tempat2 yang menyetel lagu untuk kepentingan komersil untuk menarik royalti agar temen2 musisi juga semakin aware dengan keberadaan LMKN
@purnomosucipto25522 жыл бұрын
Terima kasih Bang Hafidh... Memang seharusnya komunitas pencipta dan LMKN memberikan edukasi dan jemput bola kepada para pencipta...
@jumanjuliandi8992 Жыл бұрын
yang ingin kami ketahui berapa persen royalti yang harus di perikan terhadap pemegang hak cipta oleh pelaku komersial
@abaycekinkchannel5069 Жыл бұрын
Bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta?
@candrawk25692 жыл бұрын
Bang tolong di jawab yah,kalo kita cover lagu yotube,apakah kita akan kena klaim hak cipta dari youtube atas hasil komersil lagu itu dan apakah kita juga akan membayar royalti kepada pencipta lagunya juga.jadi musisi cover kena dua kali klaim pembayaran lagu itu. Dan berapa persen kah royalti musisi cover untuk pencipta lagu.trima kasih seblumnya.
@purnomosucipto25522 жыл бұрын
Bang Candra: Mengcover lagu termasuk dalam menggunakan ciptaan orang lain. Pihak yang mengcover harus mendapatkan izin dari penciptanya (bisa dalam bentuk pemberian royalti). Mengenai mekanisme dan besarnya royalty diatur oleh LMKN. Mohon maaf saya belum mempelajari detilnya. Salam.
@bulangchannel9412 Жыл бұрын
Mau bertanya nih ; Apabila kita menggunakan Musik Style bawaan dari Keyboard untuk mengiringi sebuah Lagu yang saya beli dari Toko yang kemudian di Posting di KZbin Pribadi, apakah termasuk pelanggaran ? ... Mohon penjelasannya bpk / ibu. Tks