Рет қаралды 43
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
----------
Seusai ditetapkan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan tersebut atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
Permohonan tersebut didaftarkan pria yang akrab disapa Paman Birin itu pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), Puar Junaidi buka suara terkait ditetapkannya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Diketahui, Sahbirin Noor merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel.
Puar membantah bahwa Sahbirin Noor terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dia menduga nama Sahbirin Noor dipakai oleh anak buahnya untuk mendapatkan fee terkait proyek di Pemprov Kalsel.
Puar juga mengatakan hal semacam itu lazim terjadi di daerah lain.
Di sisi lain, Puar juga meluruskan bahwa Sahbirin tidak terlibat saat KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Dia mengatakan, KPK hanya menjaring enam orang saat melakukan OTT.
Termasuk dua pejabat di Pemprov Kalsel yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah.
Sebagai informasi, Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
(Sumber: Tribunnews.com)
#kpk #korupsi #pamanbirin
Program: News Update Live
Editor Video: Raden Bagus Arira