Рет қаралды 95,675
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Jawa Barat diminta membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal tersebut tertuang dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan