Рет қаралды 19,091
Bareskrim Polri menolak laporan Kusnadi, staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyitaan barang oleh penyidik KPK. Bareskrim menyarankan Kusnadi dan tim hukumnya untuk mengajukan praperadilan terkait keabsahan penyitaan tersebut. Kusnadi didampingi tim kuasa hukumnya tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, mereka telah bertemu Kanit IV pada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Sukardi. Dalam konsultasi tersebut, Kusnadi dan tim kuasa hukumnya menjelaskan peristiwa yang dialami Kusnadi dan Hasto di KPK yang dinilai menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2024), KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan selama lebih kurang empat jam itu, Hasto mengaku belum ditanya terkait dengan materi pokok perkaranya. Namun, penyidik KPK menyita tas yang berisi buku pemenangan PDI-P dalam pilkada, dua telepon seluler milik Hasto dan satu milik Kusnadi. Ponsel ini diduga menjadi satu-satunya saluran telepon yang bisa menghubungi Harun Masiku. Penyidik juga menyita kartu ATM milik Kusnadi. Sejumlah barang dan telepon seluler itu disita dari tangan Kusnadi yang menunggu Hasto di lobi gedung KPK. Sementara itu, Hasto tengah berada di ruang penyidik saat penyitaan terjadi.
Terkait penyitaan, pihak Hasto menilai penyidik Rossa Purbo Bekti dari KPK tidak memperkenalkan identitasnya secara lengkap ketika bertemu Kusnadi. Padahal, hal itu menjadi standar kerja anggota Polri. Selain itu, Kusnadi merasa dijebak oleh penyidik KPK. Dari yang awalnya diminta untuk bertemu Hasto, Kusnadi justru dibawa ke ruangan untuk digeledah dan diinterogasi. Padahal, Kusnadi merasa kehadirannya di sana sebagai bawahan Hasto yang bertugas untuk mengantar, bukan dipanggil sebagai saksi.
Adapun sebelum lapor ke Bareskrim Polri, tercatat dua kali Hasto dan tim melaporkan kejadian ini. Pada Selasa (11/6), mereka melaporkan ke Dewas KPK. Lalu, berlanjut, Rabu (12/6), Kusnadi dengan tim kuasa hukumnya melaporkan penyitaan itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Untuk mendukung laporan itu, mereka akan mengajukan lima saksi yang disebut mengetahui peristiwa itu.
KPK tak bergeming. Mereka mengklaim alat elektronik yang disita oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, perintah penggeledahan dan penyitaan yang tertera dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus Harun Masiku juga tidak pernah dicabut.
#kpk
#harunmasiku
#hastokristiyanto
#pdiperjuangan
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: klik.kompas.id...
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
komp.as/Spesia...
Subscribe KZbin Harian Kompas: bit.ly/3bIgBY9
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: / hariankompas
Facebook: /
Instagram: / hariankompas