Рет қаралды 7
Bayar pajak tak perlu minta billing ke kantor pajak.
#KawanPajak dapat menggunakan layanan e-billing yang tersedia di situs web pajak.go.id yang praktis dan dapat dilakukan di mana saja.
Untuk kemudahan pembayaran pajak, gunakan e-billing.
-
Paying taxes does not need to ask for billing to the tax office.
#KawanPajak can use the e-billing services available on the pajak.go.id website, which is convenient and can be done from anywhere.
Use e-billing to make tax payments easier.
💻: @farhanabdillaah, @fl0_sianturi, @firanbll, @hutagaolfritz