Рет қаралды 11,747
wartakota.trib...
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mendapatkan rumah pemberian negara setelah tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Sebelum Presiden Jokowi, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan hal yang sama.
Pengadaan rumah bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden ini pun sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014.
Ada sejumlah perbandingan antara rumah pemberian negara yang diterima Jokowi dan SBY.
#RumahPemberianNegara #Jokowi #SBY #SusiloBambangYudhoyono
Sumber: Tribunnews
Editor Video: udinudin