Рет қаралды 51,928
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#lansia #meninggal #tewas #membusuk #cibinong #jonggol #tewasmembusuk #anakdurhaka #viral #bogor #kejadianbogor #peristiwabogor #hanstomasoa #rittatomasoa #ditelantarkan #laporpolisi
SURYA.CO.ID - Opa Hans dan Oma Rita Tomasoa ditemukan membusuk di kamar rumahnya yang ada di Perumahan Citra Indah Bukit Raflesia, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/7/2024).
Informasinya, Rita Tomasoa mengalami stroke.
Hans Tomasoa lah yang selalu merawatnya.
Namun, Opa Hans juga sudah sakit-sakitan, sehingga ia kesulitan merawat istri tercintanya.
Sejak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, berbagai spekulasi pun muncul.
Warga menduga bahwa yang meninggal lebih dulu adalah Opa Hans.
Karena sang istri tidak bisa apa-apa, kemudian Oma Rita juga menyusul suaminya.
Kisah pilu pasangan suami istri ini benar-benar menyayat hati masyarakat.
Tak sedikit warga yang mengecam sikap ketiga anak Opa Hans dan Oma Rita.
Belakangan, ketiga anaknya tersebut dilaporkan ke polisi.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com, pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.
"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024)
Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.
Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.
"Harusnya orangtua ini kan dirawat oleh anaknya tetapi ini justru ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia," kata advokat dari Law Firm Gurun Arisastra & Partners ini.
Selain itu, ia berharap dengan adanya proses hukum bisa berdampak agar tak ada lagi anak-anak yang tega menelantarkan orang tuanya semacam ini.
"Alasan sosiologisnya supaya ini jadi pembekajaran penting dan aturan hukum kepada anak-anak maupun lingkup rumah tangga bahwa tidak boleh menelantarkan keluarganya karena ini jelas sangat tidak manusiawi," ujar Gurun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Opa Hans Tomasoa Diungkap Eks Mahasiswa, Punya Profesi Mulia Semasa Hidup, Bukan Cuma Pelaut, medan.tribunne....
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: Wening Cahya Mahardika
Website:
surabaya.tribu...
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
KZbin
/ @tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA