Рет қаралды 2,530,970
BELASAN APARAT TAK BERANI GELEDAH RUMAH ORANG DI SURABAYA INI - Simak Argumentasi Mereka
Reporter: Febrianto Ramadani
UPDATE: surya.co.id
Pasal 167 ayat 1 KUHP
“Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,-“
#surabaya
#suroboyo
#putatjaya
#gangdolly
#razia
#satpolpp
#kampungsurabaya
#kuhp
#hukumpidana