Рет қаралды 38,983
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib apes menimpa dua orang satpam di Kota Padang, Sumatera Barat ini.
Pasalnya mereka divonis hukuman penjara setelah tak sengaja membunuh seseorang terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Kejadian nahas itu diketahui terjadi pada awal tahun 2020 lalu.
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis hakim masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/10), peristiwa pembunuhan tak sengaja itu diketahui terjadi pada 1 Januari lalu.
Saat itu Eko dan Effendi tengah melakukan patroli di dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur.
Kala itu mereka memergoki Adek Firdaus yang masuk area obyek vital negara.
Eko dan Effendi kemudian meminta Adek untuk keluar area.
Namun, Adek malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Ia pun kembali diminta Eko dan Effendi untuk meninggalkan area.
Lantaran menolak dan juga emosi, Adek kemudian menyerang Eko dan Effendi dengan menggunakan pisau.
Mereka kemudian berkelahi dan pisau yang dipegang Adek terlepas.
Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Adek kemudian mengeluarkan golok yang disimpan di pinggangnya.
Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke dada dan paha Adek.
Nahas, terduga pencuri tersebut tewas karena kehabisan darah.
Sementara itu, penasehat hukum dua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.
Ia mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Selasa (20/10) itu pun membuat istri terdakwa histeris bahkan jatuh pingsan.
Keluarga menilai putusan itu tidak adil.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara", Klik untuk baca: regional.kompa....
Editor : Rachmawati