Ini baru penjelasan yang benar tentang Warisan sesuai UU. Ditempat lain banyak konsultan lain bilang bahwa Warisan yg belum masuk SPT Pewaris maka Ahli waris berpotensi untuk diminta untuk membayar pajak atas harta Warisan yg diterima dimana waktu diminta tunjukan peraturannya maka dijamin pasti mereka tidak akan bisa menunjukannya krn memang dalam UU Warisan itu bukan Objek Pajak tanpa persyaratan apapun. Pemungutan Pajak yg dilakukan tanpa aturan = PUNGLI dan melanggar hukum. Terima Kasih kepada pak M Nurkholis yang telah memberi edukasi yg benar kepada kita semua
@JihadTrisakti3 жыл бұрын
Wah terima kasih atas insight yang diberikan. Ditunggu video BIJAK selanjutnya 🙏
@trimurtiningrum74843 жыл бұрын
Barakallah ilmu pajaknya bpNurkholis bila siwajib pajak meninggal petugas pajak menagihnya hrs sesuai pasal2 undang perpajakn antaralain bisa dibebaskn bila meninggalnya sblm tgl 1 sept& bila ada pajak terutang siahli waris yg dikenai stlh pembagian warisan 🙏mohon diralat dengerkn sambil makan bareng2 ponakn
@SharingPajakMNCo3 жыл бұрын
Bu Tri.. benar bahwa setelah meninggal (contoh tgl 1 Sept), kewajiban pajak subyektifnya telah berakhir sehingga tidak bisa dikejar-kejar pajak lagi. Tapi jika sebelum tgl 1 Sept sudah pernah diterbitkan SKPKB/STP (memiliki tunggakan pajak), ahli waris dapat dikenai pertanggungjawaban sebesar maksimal nilai warisannya
@maikelllmoningka89432 жыл бұрын
Dari penjelasan bapak mengenai op yg sudah meninggal, begini pak kejadian di KTR Pratama Jayapura tetap periksa pjk op THN 1917, sedang op meninggal September 12, 2020, mulai periksa tgl 21 agts 2021 s/d skarang sudah tahap permintaan tanggapan, kpd ahli waris yg TDK mengetahui ttg pembuatan lap pjk tsb, op TDK ada hutang pjk yg inkra s/d meninggal
@HAZAIRINification Жыл бұрын
Hanya tagihan pajak yg sdh inkracht yg wajib dibayar. Pemeriksaan pajak op yg sdh meninggal tidak bs lg dilakukan.
@SharingPajakMNCo Жыл бұрын
benar pak Haza@@HAZAIRINification
@marisnoviantono28552 жыл бұрын
Jaman dulu banyak orang tua punya rumah tetapi tidak wajib punya NPWP krn penghasilan dibawah PTKP. Otomatis rumah tsb tidak pernah terlapor dalam SPT. Setelah orang tua meninggal dan rumah diwariskan ke anaknya, apakah warisan tsb terutang pajak pd ahli warisnya?, padahal peraturan jelas menyebutkan bhw penghasilan dibawah PTKP tidak wajib berNPWP.
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
Tetap tidak terutang pajak penghasilan mas... Hanya saja atas perolehan Hak Tanah/bangunan terdapat ketentuan lain lagi, yaitu Bea Perolehan Hak Tanah/Bangunan. Namun untuk warisan, BPHTB bisa mendapat potongan 50%.
@e95892 жыл бұрын
@@SharingPajakMNCo caranya gimana bisa dapat potongan 50% BPHTB nya
@SharingPajakMNCo Жыл бұрын
Pengajuan ke Pemda setempat@@e9589
@rosyitalee5563 Жыл бұрын
WP OP meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa uang yang berasal dari asuransi jiwa dan asuransi itu tidak pernah dilaporkan ke dalam SPT OP tersebut. ahli waris sebelumnya ga pernah punya npwp. jika ahli waris mau membuat npwp baru dan mau melaporkan warisan berupa uang tersebut, apakah uang warisan itu akan dikenakan pajak? mohon petunjuk nya. terima kasih
@SharingPajakMNCo Жыл бұрын
Warisan yang diterima Ahli Waris, walaupun sebelumnya tidak pernah dilaporkan si Pewaris yang sudah meninggal maka TETAP BUKAN OBYEK PAJAK... Silakan laporkan dalam SPT Tahunan dengan menyajikan: 1. HARTA WARISAN berupa uang atau aset lain di bagian DAFTAR HARTA 2. PENGHASILAN yang BUKAN OBYEK PAJAK berupa warisan di bagian PENGHASILAN BUKAN OBYEK PAJAK
@HAZAIRINification Жыл бұрын
Bagaimana dg harta warisan yg tidak dilaporkan oleh pewaris krn penghasilannya di bawah PTKP, tidak punya NPWP, jadi bukan pula objek amnesti pajak?
@HAZAIRINification Жыл бұрын
Pewaris sdh meninggal, jd sdh tidak bs diperiksa SPT dan laporan hartanya, jg sdh tidak bs dilakukan perbaikan SPT.
@HAZAIRINification Жыл бұрын
Perbaikan SPT akan bs dilakukan, seandainya pewaris masih hidup.
@hilmicdd90452 жыл бұрын
bagaimna kita bisa tau...bhwa ad tunggakkn atau tdk...utk bisa mmbdakan bhwa orng yg sudah mninggl dunia ini sblmx baru brncna sj atau sdh aj tunggakkn
@SharingPajakMNCo2 ай бұрын
Agar mengetahui ada tunggakan pajak atau tidak, Yang paling baik tentunya harus konfirmasi ke KPP Terdaftar atau menunggu surat tagihan dari Kantor Pajak tersebut...
@rinih7212 жыл бұрын
Ada rumah waris blm terbagi yg sdh ada di SPT pewaris tp SPT sdh ditutup, dibeli thn 1960. Warisan ini msh atas nama pewaris . Ahli waris ada 2 anak dan 2 cucu ( krn 1anak lagi sdh wafat), dmn anak 1 tdk ikut TA dan 1 ikut TA/PPS. Rumah dlm proses dijual. Ada pendapat pada prisnsipnya sdh pernah ada di SPT pewaris aman, jd masuk ke SPT ahli waris setelah proses penjualan selesai ,dlm bentuk uang tunai. Mohon pencerahannya pak
Izin bertanya, lalu bagaimana klo wajib pajak ini meninggal dunia sedangkan dia punya utang pajak trs tidak diketahui keluarga atau ahli waris nya? Apakah nanti akan dihapuskan atau bagaimana ya? Terima kasih
@SharingPajakMNCo2 ай бұрын
Jika pada saat meninggal, sudah meninggalkan tunggakan pajak (SKPKB atau STP) maka atas tunggakan tersebut harus dibayarkan oleh ahli waris dari harta milik pewarisnya yang sudah dinikmati ahli waris...pembayaran pajak tidak boleh melebihi bagian waris yang diterimanya..
@ilhamilham44387 ай бұрын
Npwp WBT itu sama dgn npwp yg meninggal ya ?
@SharingPajakMNCo2 ай бұрын
Sama, hanya saja di sistem DJP diubah datanya dari Orang Pribadi menjadi WBT
@veronicaramali99882 жыл бұрын
Ayah punya npwp, ibu juga punya npwp, tiap thn lapor spt, begitu ayah meninggal( ada srt kawin ) apa harta warisan dlm spt ayah dgn sendirinya masuk kedlm spt ibu dan di laporkan dlm spt ibu sbgI harta ibu
@yosephinedamanik23432 жыл бұрын
Bagaimana jika warisan berupa tanah & bangunan telah dibalik nama ke 5 ahli waris tapi oleh waris tidak dilaporkan SPT nya?
@SharingPajakMNCo2 ай бұрын
tidak masalah...kalau sudah balik nama, berarti sudah sah baliknamanya dan tidak akan dikenai pajaknya
@siskakusnoto15282 жыл бұрын
Terima kasih atas penjelasannya yg luar biasa pak Nurcholis. Kakak aku meninggal dunia , Beliau single , meninggalkan harta Saham.. Saham tsb sdh di pindah atas nama ke salah satu ahli waris yaitu adiknya. (Pinjam nama) Apakah adiknya tsb , adiknya tsb melaporkam dlm Spt tahunan sbgi warisan atau bgmn. ? Dan akan dikenakan pajak brp besar ? Mohon pak Nurcholis bs menjawabnya Terima kasih. 🙏.
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
Walaupun adik kandung, tetapi secara hukum dia dianggap sebagai ahli waris(karena kakak tidak memiliki keturunan) tetap BUKAN OBYEK PAJAK. Atas Saham warisan tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Adik di bagian HARTA dan Penghasilan Non Obyek Pajak. Jadi.....tidak ada pajaknya bu
@naditatawinah47042 жыл бұрын
Sy kpr nunggak kejadiannya uda lama sekali gak dicicil lg an tdk dilapor pajak karena kejadiannya uda lupa apa sy akan kena sanksi
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
Sanksi dikenakan jika tidak lapor SPT Tahunan. Juga dikenakan jika ada penghasilan yang belum dihitung/dibayarkan pajaknya. Kalu cuma lupa tidak melaporkan harta dan hutang saja, tidak ada risiko sanksi
@oparudi72852 жыл бұрын
Mohon tanya Pak, Bude seorang janda 92th tdk ber NPWP/ tdk bekerja, tdk berketurunan tapi punya 1 harta /tnh bngunan ats namanya. Harta di th 2019 dijual dan hasil penjualannya dititipkan/dihibahkan (dg Srt di Notaris) ke rekg an BuDe qq Nama keponakan. Ybs telah membuat Srt perjanjian + srt hibah kpd keponakannya bhw uang hasil penjualan hartanya dapat dipakaikan utk memenuhi kebutuhan selama kehidupannya. Sejak itu sebagian dana direkg berkurang utk keperluan Bude, sebagian lagi dipindah ke rekg pribadi keponakan. Apakah renc dibawah ini bisa dibenarkan? : Uang hsl tsb akan di PPS kan di SPT suami keponakan /OP sbg uang hibah sebesar nilai saldo bank di dec 2020. NPWP Keponakan ikut suami. Mohon pencerahannya, nuwun.
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
Untuk bagian yang dihibahkan ke keponakan seharusnya menjadi obyek pajak penghasilan pada saat perolehan hibahnya. Namun jika hibah kepada anaknya Bude tidak akan terutang pajak(non obyek pajak). Jika atas saldo tabungan senilai hibah akan di PPS-kan, bisa saja..silakan
@e95892 жыл бұрын
Permisi saya mau nanya kl ayah sy meninggal juli 2021 & ada rumah yg papa saya beli pk Dana saya th 2007 Blm ada di SPT ayah saya. Saya di luar negeri mulai 2002 sampai skrg blm Plg. Tapi rumah itu HGB Nya hampir habis. Lalu saya mau menjadikan SHM ke nama saya saya py adik Jadi pakai Cara apa? Bagaimana agar saya bisa menerima rumah itu. Tapi saya nggak mungkin py NPWP & SPT Krn ada di LN skrg. Terima kasih
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
Jika pengurusan SHM ke nama ANda memerlukan NPWP, Anda bisa membuat NPWP sampai urusan SHM selesai. Setelah Selesai, NPWP bisa di Non Aktifkan lalu Anda mengurus Surat keterangan WNI memenuhi syarat sebagai Subyek Pajak Luar Negeri agar tidak dikejar-kejar kewajiban pajak lagi
@e95892 жыл бұрын
@@SharingPajakMNCo tapi semua surat di urus sama adik saya jadi saya tidak pulang ke Indonesia bagaimana saya Utk mengurus surat WNI kan saya di LN terima kasih atas infonya 🙏🏻🙏🏻
@julianadjugo21413 жыл бұрын
Ayah saya sejak sakit jantung sudah mengajukan non efektif dan harta harta semua sudah ada di dalam SPT ayah saya. Kemudian meninggal. Apakah NPWP ayah yg sudah non efektif sejak th 2008 harus dihapus?
@SharingPajakMNCo3 жыл бұрын
Setelah harta dibagikan kepada ahli waris, NPWP pewaris harus dihapus
@BudiSantoso-fy1ss2 жыл бұрын
@@SharingPajakMNCo "dibagikan" mksdnya sudah dibalik nama atau gmn pak? AR saya bicara klo harta warisan blum dibalik nama, tdk bisa dilapor di SPT ahli waris...trimakasih
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
@@BudiSantoso-fy1ss Hukum Pajak menganut prinsip "substance over form" yang artinya untuk mengakui sebuah harta tidak perlu melihat formalitas/legalitasnya. Jika secara substansi/fakta kepemilikan harta warisan sudah ditetapkan maka harus diakui di SPT penerima warisan. Maka, makna dibagi lebih condong ke substansinya, tidak perlu nunggu balik nama...
@hendradianto44412 жыл бұрын
Pak tanya jika PKP pribadi meninggal dunia n meninggalkan warisan rumah kendaraan emas uang kepada anak kandungnya. Apakah warisan tsb diatas terkena bayar PPN ?
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
kewajiban PKP hanya terkait dengan transaksi dan aset usaha saja. Untuk aset pribadi tidak dapat dikenakan PPN jika terjadi penyerahan atau pengalihan kepemilikan. Jadi, warisan tidak terutang PPN, kecuali yang diwariskan adalah stok barang atau mobil yg digunakan untuk usaha
@yuliantotirtadjaja90763 жыл бұрын
Bagaimna perlakuan pajak u warisan dari ibu yg sdh meninggal (ayah sbg WP masih hidup tp tdk melaporkan pajaknya) , krn keinginan ibu (tidak tertulis) akan mewariskannya ke anak2nya saja terima kasih
@SharingPajakMNCo3 жыл бұрын
Atas harta yang diterima AHLI WARIS dari PEWARIS (bisa ayah atau ibu yang meninggal) tetap bukan obyek pajak penghasilan. Tapi harus dilaporkan di SPT Tahunan penerimanya. Yang menjadi obyek pph hanyalah penghasilan yg timbul dari warisan tersebut. Misal dapat warisan deposito 10 milyar, ini bukan obyek pajak(tidak kena pajak). Tapi atas bunga depositonya tetap kena pajak (pph final 20% dipotong oleh bank)
@helenasimamora89963 жыл бұрын
@@SharingPajakMNCo bgmn klo ahli waris tdk melanjutkan lap spt nya krn tdk tahu bhw lap spt nya itu hrs dilanjutkan oleh ahli waris ,pak? Suami meninggal okt 2015,...spt 2015 tdk dilap kan sampai skrg ...dan ditahun 2021 ini apakah sy msh bs melanjutkan npwp pewaris atw npwp baru, pak?
@SharingPajakMNCo3 жыл бұрын
@@helenasimamora8996 Jika harta pewaris sudah habis dibagikan kepada para ahli waris, maka NPWP pewaris harus diCABUT dan tidak bisa dipakai lagi... ahli waris harus menggunakan NPWP baru
@maikelllmoningka89432 жыл бұрын
Mohon tanggapan
@SharingPajakMNCo Жыл бұрын
Mohon maaf terlalu lama menjawab,,,semoga masih bisa menjadi solusi, Bapak.. Jika KPP tetap mengeluarkan tagihan, Bapak sebagai ahli waris dapat mengajukan upaya hukum: (1) pembatalan ketetapan pajak, jika belum sempat melakukan upaya hukum yang lain...
@chasa15642 жыл бұрын
Kl warisannya tidak ada dalam laporan SPT alm,apakah ahli waris tidak usah bayar pajak ?
@SharingPajakMNCo2 жыл бұрын
Tetap tidak bayar pajak SPT penerima waris harus melaporkan ya
@Eszra4896 Жыл бұрын
Warisan bukan objek pajak ?
@SharingPajakMNCo2 ай бұрын
Warisan yang diterima ahli waris BUKAN OBYEK PAJAK PENGHASILAN bagi penerimanya