Рет қаралды 236
Setiap penanam modal berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
Melalui Bimtek, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban
yang harus dipatuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya agar tercapai target realisasi investasi
penanaman modal yang telah ditetapkan.
---
Ikuti informasi kami di :
Instagram : @dpmptsp.bantul
Facebook : dpmptspbantul
KZbin : DPMPTSP Kab. Bantul
X : DPMPTSP Bantul
Portal : dpmptsp.bantul...
#dpmptspbantul #bimtek #lkpm #OSSRBA #realisasiinvestasi #investasibantul