Bolehkah Kita Taqlid? ~ Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc

  Рет қаралды 9,077

Yuk Hijrah

Yuk Hijrah

Күн бұрын

Dukung dakwah kami dengan Subscribe, Like, & Share video-video kami. Semoga bermanfaat bagi kita semua serta menambah keimanan dan wawasan ilmu kita tentang agama Islam ini. Barakallahu Fiikum

Пікірлер: 40
@faizalbani3727
@faizalbani3727 Жыл бұрын
Taqlid itu wajib bagi yg awam..kalau gak taqlid mana bisa belajar agama.. wong ustad2 baca kitab baca dalil jg dari karya ulama... Yg pantas gak taqlid itu orang2 yg hidup dengan jaman nabi dan hidup dekat sejaman nabi jaman salaf.... Kalau kesini2 mah pasti ngekor .bohong kalau gak...... Maka dari itu masalah khilafiyah gausah kenceng2 wong kalian pendapatnya jg ngekor dari ulama.... Kuat tidak kuatnya dalil kan itu jg kita gak bisa memastikan..
@iwansumedang3763
@iwansumedang3763 6 жыл бұрын
Dalam hal khilafiyah pasti terjadi perbedaan pendapat antar ulama,ketika seorang ulama yg memang memenuhi syarat untuk ijtihad maka pendapat ulama tsb boleh diikuti,karena mereka juga punya dalil tapi beda persepsi aja.Dan ketika ulama Mujtahid tsb salah dlm ijtihad ia tetap berpahala meski hanya satu,namun ketika ijtihad yang benar maka ulama Mujtahid tsb mendapat 2 pahala. Cuman masalahnya dlm hal khilafiyah siapa yg mengetahui benar atau salahnya ijtihad seorang ulama Mujtahid tsb ?.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Жыл бұрын
Taqlid Salah satu senjata kuno namun amat efektif merusak dan banyak korban berjatuhan adalah kampanye negatif istilah Taqlid. Buktinya secara umum, istilah 'taqlid' sudah langsung berkonotasi negatif duluan di telinga kita umat Islam. Padahal kita semua umat Islam ini tidak bisa lepas dari taqlid. Dan kita semua berstatus sebagai muqallid. Tidak ada yang berstatus sebagai Mujtahid. Taqlid itu lawannya ijtihad. Orang yang Taqlid disebut muqallid dan ahli jtihad betulan disebut Mujtahid. Entah bagaimana tiba-tiba istilah Taqlid dan muqallid jadi jelek banget konotasinya. Akibat ulah para pendukung pemikiran anti ulama, anti fiqih dan anti Mazhab. Ayat yang paling sering diplintir untuk mengharamkan Taqlid adalah perilaku Bani Israil yang 'menyembah' para rahib dan pendeta mereka. اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31) Orang awam tidak boleh merujuk kepada ulama, tidak boleh pakai ilmu fiqih dan haram beramzhab,karena dianggap syirik. Sebagai gantinya, langsung merujuk kepada ayat Qur'an dan Hadits yang Shahih saja. Oleh karena itu maka bila bisa langsung merujuk pada Qur'an dan hadits saja, diberikan gelar baru yaitu : muttabi'. Rada keren sih kayaknya. Tapi gelar muttabi' ini sebenarnya sangat mengada-ada. Sebab nyaris tidak ada beda antara muqallid dan muttabi'. Keduanya sama-sama bukan Mujtahid. Sama-sama awam dan sama-sama bukan ahli hukum syariah. Kalau sekedar tahu dalil dan tidak tahu dalil, sama sekali bukan perbedaan yang signifikan. Siapa sih diantara kita yang hafal semua dalil atas ribuan hukum fiqih? Tiga juta umat Islam yang lagi wuquf di Arofah itu apa semua hafal dalil Qur'an dan Hadits atas ritual ibadah haji yang sedang mereka lakukan? Kok saya kurang yakin. Sebab ketika latihan manasik juga tidak ada test mengisi dalil. Adanya ceramah doang, tapi kalau habis ceramah dites pengetahuan jamaah tentang dalil tiap amalan haji, saya yakin yang lulus cuma Nara sumbernya doang. Tapi saya juga tidak yakin terkait dengan Nara sumber manasik haji. Apa benar mereka tahu semua dalil ibadah haji? Kapan-kapan boleh juga kita bikin test online tingkat nasional khusus narasumber manasik haji. Soalnya 100 biji dan perintahnya : tuliskan dalilnya. Soal nomor satu. Sebutkan dalil bahwa Nabi SAW berhaji dengan cara tamattu', ifrad dan qiran lengkap dengan derajat haditsnya serta nama perawinya. Bagaimana? Itu baru soal nomor satu. Masih ada 99 soal lagi. Eit, nggak boleh searching di Google. Masak muttabi' nyontek? Tidak tahu dalil dengan tahu dalil pastinya berbeda. Tapi . . Tahu dalil itu tidak serta Merta menjadikan kita menjadi Mujtahid. Tetap saja kita masih resmi sebagai muqallid. Kayak kita kunjungan ke pabrik sepeda motor. Tour berdurasi 2 jam membuat kita banyak tahu teknik bikin motor. Lalu setelah itu apakah kalau motor kita rusak, kita bisa perbaiki sendiri? Ya tidak bisa. Apakah habis tour kita bisa bikin motor sendiri? Ya tidak bisa juga. Terus bedanya apa? Gak beda sama sekali. Tetap awam-awam juga. Gak bisa benerin sepeda motor dan gak bisa bikin juga. Paling jauh kita cuma bisa kagum sama pabriknya. Sedemikian canggihnya ya teknologi yang mereka pakai. Berhenti sampai disitu saja tidak bisa maju lebih jauh. Bagaimana dengan mereka yang tidak pernah kunjungan ke pabrik motor? Apakah mereka jadi tidak boleh naik sepeda motor? Boleh-boleh saja kan? Yang penting belajar naik motor dan punya SIM. Nah kita orang awam ini justru wajib Taqlid kepada para Mujtahid. Mungkin kita tidak ketemu langsung, tapi para Mujtahid itu punya silabus, kurikulum, karya dan rangkaian murid bergenerasi-generasi. Maka kita ikuti saja alurnya. Dan itu disebut Taqlid. Kalau yang ngarang-ngarang sendiri agama, comot sana comot sini, colokin ayat ini sambungkan hadits itu, semau-maunya, sekena-kenanya, itu namanya bukan Taqlid, tapi MENGARANG BEBAS Banyak orang mengira bahwa ijtihad baru diperlukan apabila tidak ada ayat Al-Quran atau Hadits Nabi yang bisa dijadikan sumber hukum. Padahal ijtihad itu sebenarnya lebih luas ruang lingkupnya dari itu. Termasuk juga pada perkara-perkara yang sudah ada ayat dan haditsnya, tetap masih dibutuhkan ijtihad. Lho, kok bisa? Ada beberapa fakta yang selama ini kurang kita sadari, antara lain : 1. Adanya Ayat atau Hadits Yang Mansukh Sebutlah misalnya ayat yang masih membolehkan khamar yaitu surat An-Nahl ayat 67. Jelas hukumnya tidak boleh dijalankan. Dan untuk itu penting sekali dilakukan ijtihad atas ayat-ayat Al-Quran. 2. Adanya Kisah Umat Terdahulu Kisah-kisah umat terdahulu di dalam Al-Quran cukup banyak diceritakan dan tentunya juga mengandung banyak hukum syariat. Namun yang berlaku buat kita hanya sebagiannya saja, sebagiannya lagi tidak berlaku buat kita. Jangan sampai kita terjebak dengan hukum yang tidak diperuntukkan bagi kita. Maka membaca Al-Quran itu tetap dibutuhkan ijtihad yang matang. Contohnya ketika Al-Quran menceritakan bahwa Nabi Sulaiman memelihara jin dan memerintahkan bikin patung, tentu saja tidak berlaku buat kita. Padahal Al-Quran menceritakan hal itu. Dalam Al-Quran memang Allah SWT mewajibkan hukum qishash secara mutlak, namun kemutlakannya ternyata hanya berlaku buat ahli kitab saja. Sedangkan buat kita hukum qishash bisa dibatalkan bila keluarga korban mengikhlaskan atau mencabut tuntutan. Contoh lainnya lagi adalah terkait syarat diterimanya taubat bagi Bani Israil, yaitu dengan membunuh diri. Cara ini jelas tidak berlaku buat kita. Kalau sampai ada yang bunuh diri, bukannya diterima taubatnya tapi malah berdosa. 3. Tidak Semua Perintah Hukumnya Wajib Ini yang paling penting, yaitu tidak semua perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib dijalankan. Contohnya perintah Allah SWT untuk shalat dan berquban dalam surat Al-Kautsar. Meski datang dalam shighat amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya sunnah, tidak wajib. Begitu juga dengan perintah untuk bertebaran di muka bumi dan mencari rejeki usai shalat jumat. Meski lafazhnya menggunakan fi'il amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya tidak wajib. Bahkan di negara Arab hari Jumat malah jadi hari libur tidak bekerja. Malahan ada perintah dalam Al-Quran yang justru hukumnya haram dilakukan, seperti perintah untuk menyembah apa saja yang kamu inginkan dalam surat Az-Zumar : فَاعْبُدُوا مَا شِئْتُمْ مِنْ دُونِهِ Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. (QS. Az-zumar : 15) Mana perintah yang hukumnya wajib, sunnah, mubah dan haram, tentu saja tidak akan bisa diketahui kecuali lewat ijtihad para ahli syariah. * * * Sebenarnya masih banyak lagi ayat-ayat Al-Quran yang dalam menarik kesimpuilan hukumnya harus lewat proses ijtihad para ulama dan tidak bisa hanya dengan cara iseng-iseng berhadiah. CATATAN Dalam urusan ijtihad tentu saja kita tidak punya kapasitas di bidang itu. Urusan ini baiknya kita serahkan saja kepada para fuqaha dan mujtahid. Biar kemudian mereka jelaskan kepada kita semua ini hukum syariah Islam.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Жыл бұрын
Taqlid Salah satu senjata kuno namun amat efektif merusak dan banyak korban berjatuhan adalah kampanye negatif istilah Taqlid. Buktinya secara umum, istilah 'taqlid' sudah langsung berkonotasi negatif duluan di telinga kita umat Islam. Padahal kita semua umat Islam ini tidak bisa lepas dari taqlid. Dan kita semua berstatus sebagai muqallid. Tidak ada yang berstatus sebagai Mujtahid. Taqlid itu lawannya ijtihad. Orang yang Taqlid disebut muqallid dan ahli jtihad betulan disebut Mujtahid. Entah bagaimana tiba-tiba istilah Taqlid dan muqallid jadi jelek banget konotasinya. Akibat ulah para pendukung pemikiran anti ulama, anti fiqih dan anti Mazhab. Ayat yang paling sering diplintir untuk mengharamkan Taqlid adalah perilaku Bani Israil yang 'menyembah' para rahib dan pendeta mereka. اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31) Orang awam tidak boleh merujuk kepada ulama, tidak boleh pakai ilmu fiqih dan haram beramzhab,karena dianggap syirik. Sebagai gantinya, langsung merujuk kepada ayat Qur'an dan Hadits yang Shahih saja. Oleh karena itu maka bila bisa langsung merujuk pada Qur'an dan hadits saja, diberikan gelar baru yaitu : muttabi'. Rada keren sih kayaknya. Tapi gelar muttabi' ini sebenarnya sangat mengada-ada. Sebab nyaris tidak ada beda antara muqallid dan muttabi'. Keduanya sama-sama bukan Mujtahid. Sama-sama awam dan sama-sama bukan ahli hukum syariah. Kalau sekedar tahu dalil dan tidak tahu dalil, sama sekali bukan perbedaan yang signifikan. Siapa sih diantara kita yang hafal semua dalil atas ribuan hukum fiqih? Tiga juta umat Islam yang lagi wuquf di Arofah itu apa semua hafal dalil Qur'an dan Hadits atas ritual ibadah haji yang sedang mereka lakukan? Kok saya kurang yakin. Sebab ketika latihan manasik juga tidak ada test mengisi dalil. Adanya ceramah doang, tapi kalau habis ceramah dites pengetahuan jamaah tentang dalil tiap amalan haji, saya yakin yang lulus cuma Nara sumbernya doang. Tapi saya juga tidak yakin terkait dengan Nara sumber manasik haji. Apa benar mereka tahu semua dalil ibadah haji? Kapan-kapan boleh juga kita bikin test online tingkat nasional khusus narasumber manasik haji. Soalnya 100 biji dan perintahnya : tuliskan dalilnya. Soal nomor satu. Sebutkan dalil bahwa Nabi SAW berhaji dengan cara tamattu', ifrad dan qiran lengkap dengan derajat haditsnya serta nama perawinya. Bagaimana? Itu baru soal nomor satu. Masih ada 99 soal lagi. Eit, nggak boleh searching di Google. Masak muttabi' nyontek? Tidak tahu dalil dengan tahu dalil pastinya berbeda. Tapi . . Tahu dalil itu tidak serta Merta menjadikan kita menjadi Mujtahid. Tetap saja kita masih resmi sebagai muqallid. Kayak kita kunjungan ke pabrik sepeda motor. Tour berdurasi 2 jam membuat kita banyak tahu teknik bikin motor. Lalu setelah itu apakah kalau motor kita rusak, kita bisa perbaiki sendiri? Ya tidak bisa. Apakah habis tour kita bisa bikin motor sendiri? Ya tidak bisa juga. Terus bedanya apa? Gak beda sama sekali. Tetap awam-awam juga. Gak bisa benerin sepeda motor dan gak bisa bikin juga. Paling jauh kita cuma bisa kagum sama pabriknya. Sedemikian canggihnya ya teknologi yang mereka pakai. Berhenti sampai disitu saja tidak bisa maju lebih jauh. Bagaimana dengan mereka yang tidak pernah kunjungan ke pabrik motor? Apakah mereka jadi tidak boleh naik sepeda motor? Boleh-boleh saja kan? Yang penting belajar naik motor dan punya SIM. Nah kita orang awam ini justru wajib Taqlid kepada para Mujtahid. Mungkin kita tidak ketemu langsung, tapi para Mujtahid itu punya silabus, kurikulum, karya dan rangkaian murid bergenerasi-generasi. Maka kita ikuti saja alurnya. Dan itu disebut Taqlid. Kalau yang ngarang-ngarang sendiri agama, comot sana comot sini, colokin ayat ini sambungkan hadits itu, semau-maunya, sekena-kenanya, itu namanya bukan Taqlid, tapi MENGARANG BEBAS Banyak orang mengira bahwa ijtihad baru diperlukan apabila tidak ada ayat Al-Quran atau Hadits Nabi yang bisa dijadikan sumber hukum. Padahal ijtihad itu sebenarnya lebih luas ruang lingkupnya dari itu. Termasuk juga pada perkara-perkara yang sudah ada ayat dan haditsnya, tetap masih dibutuhkan ijtihad. Lho, kok bisa? Ada beberapa fakta yang selama ini kurang kita sadari, antara lain : 1. Adanya Ayat atau Hadits Yang Mansukh Sebutlah misalnya ayat yang masih membolehkan khamar yaitu surat An-Nahl ayat 67. Jelas hukumnya tidak boleh dijalankan. Dan untuk itu penting sekali dilakukan ijtihad atas ayat-ayat Al-Quran. 2. Adanya Kisah Umat Terdahulu Kisah-kisah umat terdahulu di dalam Al-Quran cukup banyak diceritakan dan tentunya juga mengandung banyak hukum syariat. Namun yang berlaku buat kita hanya sebagiannya saja, sebagiannya lagi tidak berlaku buat kita. Jangan sampai kita terjebak dengan hukum yang tidak diperuntukkan bagi kita. Maka membaca Al-Quran itu tetap dibutuhkan ijtihad yang matang. Contohnya ketika Al-Quran menceritakan bahwa Nabi Sulaiman memelihara jin dan memerintahkan bikin patung, tentu saja tidak berlaku buat kita. Padahal Al-Quran menceritakan hal itu. Dalam Al-Quran memang Allah SWT mewajibkan hukum qishash secara mutlak, namun kemutlakannya ternyata hanya berlaku buat ahli kitab saja. Sedangkan buat kita hukum qishash bisa dibatalkan bila keluarga korban mengikhlaskan atau mencabut tuntutan. Contoh lainnya lagi adalah terkait syarat diterimanya taubat bagi Bani Israil, yaitu dengan membunuh diri. Cara ini jelas tidak berlaku buat kita. Kalau sampai ada yang bunuh diri, bukannya diterima taubatnya tapi malah berdosa. 3. Tidak Semua Perintah Hukumnya Wajib Ini yang paling penting, yaitu tidak semua perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib dijalankan. Contohnya perintah Allah SWT untuk shalat dan berquban dalam surat Al-Kautsar. Meski datang dalam shighat amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya sunnah, tidak wajib. Begitu juga dengan perintah untuk bertebaran di muka bumi dan mencari rejeki usai shalat jumat. Meski lafazhnya menggunakan fi'il amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya tidak wajib. Bahkan di negara Arab hari Jumat malah jadi hari libur tidak bekerja. Malahan ada perintah dalam Al-Quran yang justru hukumnya haram dilakukan, seperti perintah untuk menyembah apa saja yang kamu inginkan dalam surat Az-Zumar : فَاعْبُدُوا مَا شِئْتُمْ مِنْ دُونِهِ Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. (QS. Az-zumar : 15) Mana perintah yang hukumnya wajib, sunnah, mubah dan haram, tentu saja tidak akan bisa diketahui kecuali lewat ijtihad para ahli syariah. * * * Sebenarnya masih banyak lagi ayat-ayat Al-Quran yang dalam menarik kesimpuilan hukumnya harus lewat proses ijtihad para ulama dan tidak bisa hanya dengan cara iseng-iseng berhadiah. CATATAN Dalam urusan ijtihad tentu saja kita tidak punya kapasitas di bidang itu. Urusan ini baiknya kita serahkan saja kepada para fuqaha dan mujtahid. Biar kemudian mereka jelaskan kepada kita semua ini hukum syariah Islam.
@faridrahman4139
@faridrahman4139 6 жыл бұрын
Alhamdulillah ustad mengatakan wajib taqlid bagi orang awam....berarti wajiblah hukumnya bermahzab bagi orang awam...
@brsyfi5889
@brsyfi5889 6 жыл бұрын
farid rahman hujjah nya apa bermazhab itu wajib bagi orang awam? Tinggalkan hujjah yg lemah dan ambil yg kuat atau bisa termasuk taqlid yg haram. Sebagaimana yg disampaikan ustadz. Allahu a'lam.
@faridrahman4139
@faridrahman4139 6 жыл бұрын
Aira Aira saya kasih satu hujjah saja....bukankah nabi berkata "shalatlah seperti halnya kalian melihat aku shalat" bukankah ini perintah untuk mengikuti contoh visual shalat nabi bukan cuma sekedar mengikuti deskripsi shalatnya nabi dalam hadis? Sekarang bagaimana caranya anda mengikuti perintah tsb sedangkan kita sudah ga bisa lagi melihat nabi shalat? Mau ga mau anda harus taqlid pada seseorang yg bersanad cara shalatnya sampai ke orang yg pernah melihat nabi shalat.....lalu anda taqlid sama orang itu....
@brsyfi5889
@brsyfi5889 6 жыл бұрын
kzbin.info/www/bejne/p5SbiKWve6eSqJI
@faridrahman4139
@faridrahman4139 6 жыл бұрын
Aira Aira kzbin.info/www/bejne/Z3eQkGxqqZuHmtk kzbin.info/www/bejne/rJCme5JjnLqJg9U
@ibnualmadad9528
@ibnualmadad9528 6 жыл бұрын
gerakan salafi di Indonesia sangat amat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi di Timur Tengah. Saling tuding dengan mengatasnamakan agama, menjadi ciri khas dari gerakan salafi. Yang ironis dari kelompok salafi ini adalah mereka mengajarkan doktrin anti taqlid kepada para pengikutnya, namun pada kenyataannya, mereka juga taqlid kepada para syeikh mereka di Timur Tengah. Hal ini terlihat dari apa yang terjadi konflik di Timur Tengah maka di Indonesiapun terjadi konflik.
@furwadigiyono6163
@furwadigiyono6163 3 жыл бұрын
Menurut yg sya tangkap. Apa yg dikatakan ustadz saling kontradiksi. Beliau mengatakan bahwa taklid wajib bagi orang yg awam karena tdk mempunyai ilmu untuk berijtihad. Sedangkan disisi lain, ustadz mengatakan taklid haram jika telah datang dalil dan hujjah yg sarih. Pertanyaannya, bagaimana caranya seorang yg awam mengetahui itu dalil sarih atau tidak, sedangkan ia sendiri belum mengetahui cara untuk beristidlal dan beristinbath. Bahkan kemampuan bahasa Arab pun belum dikuasainya
@harismunandar9984
@harismunandar9984 3 жыл бұрын
ya sama jh itu wajib taqlid mas
@frandikaferibudianto24
@frandikaferibudianto24 3 жыл бұрын
Caranya ya belajar mas. Nuntut ilmu. Tanya sama yg lebih alim.
@hazz4748
@hazz4748 3 жыл бұрын
Al- qur'an adakh ptunjuk pdoman hdup umat islam,pljari Al- qur'an dn terjmhanya. Kita wjib bljar,mnuntut ilmu dn membuktikn kbnaranya yaitu dg dalil Al- qur'sn.
@iwanhermawan7632
@iwanhermawan7632 2 жыл бұрын
Betul ini. Rancu. Katanya org awam wajib taklid, tapi saat datang dalil yg sarih malah dilarang taklid. Gimana? Namanya org awam gak bisa mereka membedakan mana dalil itu sarih atau tidak.
@adisleksono8472
@adisleksono8472 2 жыл бұрын
Rancu penjelasannya, tidak jelas rujukan kitabnya apa
@pitunkwijaya
@pitunkwijaya 4 жыл бұрын
Imam imam besar seperti bukhori, muslim, Baihaqi, Abudawud, Nawawi, Ghozali semuanya bermadzab apakah mereka orang awam?
@fikrihaikalmajid4010
@fikrihaikalmajid4010 Жыл бұрын
Betul
@nueta4789
@nueta4789 5 жыл бұрын
Innaalillaahi Wainna Ilaihi Rooji'un..
@pitunkwijaya
@pitunkwijaya 5 жыл бұрын
Bagaimana kalau taklit/fanatik kepada kelompok kajian sendiri, tidak mau menghadiri dan menerima nasehat dari kajian lain? Bahkan kalau ada kajian di masjid bukan dari kelompoknya selalu menghindar buru buru pulang
@untungpramono8511
@untungpramono8511 3 жыл бұрын
Alhamdulillah jikapun kami cuma melihat ceramah salafiyin Insya Allah tidak berlebihan sama kelompok lain Insya Allah yang sudah bertahun-tahun belajar akan begitu
@trikus8501
@trikus8501 6 жыл бұрын
Bknkah sesorang berdosa tdk menanggung dosa yg lain tad?..saya kira kurang tepat disebut seorang ustad menanggung dosa..mgkin yg tepat adalah ustad itu berdosa karena telah menyebabkan kesalahan org2..dan dia berdosa setiap org2 mengamalkan yg salah yg diajarkannya..dengan demikian dia sebenarnya berdosa karena amal perbuatannya sendiri dan bukan krna menanggung dosa orang lain..maaf bkn menggurui loh ustad..jazakallah..
@gilanggates9539
@gilanggates9539 6 жыл бұрын
bukankah menjerumuskan orang kpd hal yg tidak baik berdosa..??
@trikus8501
@trikus8501 6 жыл бұрын
Gilang Gates ya..nah disitu yg saya koreksi..jadi krg tepat kl dibilang menanggung dosa org lain..dia berdosa krn memnjerumuskan org lain..artinya dosa yg dia tanggung adalah akibat perbuatan dia..tdk menanggung dosa org lain..
@hijrahtv1880
@hijrahtv1880 5 жыл бұрын
Trikus? Anda itu paham atau tidak?
@riizwan345
@riizwan345 3 жыл бұрын
pahami juga kata" sebelum dan sesudahnya ngab
@iwansumedang3763
@iwansumedang3763 6 жыл бұрын
Itu dalil yg harusnya ditujukan kpd kaum kafir yg taqlid pada nenek moyang yg kafir juga,lihat saja sabab Nuzul ayat tsb. Tega banget ditujukan pada kaum muslim awam yg taqlid pada gurunya yg seorang muslim juga.
@sangbiduan5361
@sangbiduan5361 4 жыл бұрын
Mungkin menurut Ust sunnah itu lebih pintar lebih banyak hafal hadistnya dari pada imam madzhab ... Makanya hadist yang mereka pakai katanya lebih kuat dr pd ulama madzhab ... Semoga meraka di ampuni dr kesombongan dlm hatinya ...
@rahmatazhari2432
@rahmatazhari2432 4 жыл бұрын
Anda sendiri masih wajib taklid..
@yudhipamungkaspungki6082
@yudhipamungkaspungki6082 4 жыл бұрын
Taqlid itu haram, kecuali ke ustd. Sunnah 🤭
@tegepe3498
@tegepe3498 3 жыл бұрын
wkwk nanti ada yg marah
@alifhidayatsyahputra4126
@alifhidayatsyahputra4126 3 жыл бұрын
🤣
@aluhrizkimailina2581
@aluhrizkimailina2581 4 жыл бұрын
Hukum taqlid mubah bagaimana ?
@alifhidayatsyahputra4126
@alifhidayatsyahputra4126 3 жыл бұрын
Kalau kita orang awam jadi wajib
大家都拉出了什么#小丑 #shorts
00:35
好人小丑
Рет қаралды 93 МЛН
Men Vs Women Survive The Wilderness For $500,000
31:48
MrBeast
Рет қаралды 97 МЛН
Whoa
01:00
Justin Flom
Рет қаралды 61 МЛН
Angry Sigma Dog 🤣🤣 Aayush #momson #memes #funny #comedy
00:16
ASquare Crew
Рет қаралды 50 МЛН
Belajar Usul Fiqh | Taqlid, Madzhab dan Talfiq
14:23
Sheila Fakhri
Рет қаралды 967
Drmaza- Betulkah Perlis Tak Ikut Imam Syafie?
6:04
PROmediaTAJDID Short Video
Рет қаралды 26 М.
Apa Itu Taqlid? | Buya Yahya Menjawab
12:05
Al-Bahjah TV
Рет қаралды 27 М.
Apa Hukum Talfiq Dan Tarjih Dalam Agama ? || Ustadz Adi Hidayat Lc MA
9:54
大家都拉出了什么#小丑 #shorts
00:35
好人小丑
Рет қаралды 93 МЛН