Angin segar buat pemegang polis, pada prinsipnya pihak asuransi juga tidk berhak membatalkan secara sepihak
@kris109572 күн бұрын
Asuransi TIDAK BOLEH MEMBATALKAN KLAIM terutama bila sudah lewat masa NO QUESTION ASKED setelah 2 tahun anniversary polis. Selama kurang dari 2 tahun, mungkin bisa ditinjau, LEWAT 2 TAHUN, BUNUH DIRI PUN HARUS DIBAYAR.
@emfehlung3 күн бұрын
Asuransi klo bayar premi harus tepat waktu, sewaktu claim banyak alasan utk menolak claim. 😂😂😂
@Chocopie-g9e2 күн бұрын
Iya biar punya otak itu asuransi, soalnya banyak agen nya yg menipu dg kata2 asuransi, pas klaim beda apa yg dikatakan agen asuransi itu, seharusnya bercermin, nyuruh agen cari nasabah malah dg cara yg gak bener, ini sdh bener putusan MK biar asuransi tidak seenak nya saja, spya asuransi juga terbuka supaya nasabah asuransi mendapat manfaatnya
@wilterjames31124 күн бұрын
jd berimbang, nasabah jgn terus dikejar premi aja, tp saat diklaim. perusahaan asuransi menghindar dng beribu alasan.
@kalebandrian66264 күн бұрын
Tidak bisa di pungkiri, Penipuan untuk claim asuransi juga besar, banyak orang mencoba untuk menipu claim asuransi, dengan memalsukan data kesehatan, statement kesehatan, rekam medis, dll. namun asuransi juga tidak boleh 1 pihak membatalkan claim asuransi, berharap asuransi di indonesia semakin baik terlindungi hukum yang jelas dan adil
@adh1rock4 күн бұрын
Asuransi adalah perjanjian yang kompleks, utk itu proses pelatihan / pembekalan atas tenaga pemasaran sangat perlu diperhatikan tentang product knowledge tidak hanya motivasi penjualan. Krn tenaga pemasar inilah yang menjelasakan produk ke nasabah.
@aros2352 күн бұрын
putusan MK bersifat mengikat dan final...harusnya harus di laksanakan bkn komen menghargai putusan dan bla..bla..bla.
@avav11627 сағат бұрын
Angin segar buat nasabah😂 angin buruk buat perusahaan yg slama ini tolak klaim seeenaj jidat 😂