Salut sama pak ketua habib the Best sehat selalu pak
@channel_kita777Күн бұрын
Viralkan @polrestasurakarta harus mengklarifikasi ini khusunya bapak kapolres
@rizalbaadilla2433Күн бұрын
KASUS 7TERPIDANA VINA & EKI TOLONG DI UNDANG KOMISI 3,
@theblackred_roses17 сағат бұрын
GAK BAKALLLL. GAK BERANI 😂😂😂 DARI AWAL KASUS SMPE SKRG DIEM DIEM BAE
@irwanduadara2 күн бұрын
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. "Tolak PK para terpidana," demikian dilihat Tempo dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Senin, 16 Desember 2024. Putusan PK terpidana kasus Vina ini terbagi ke dalam dua berkas. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Sementara itu, PK kedua terdaftar kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan majelis hakim tidak menemukan adanya kekeliruan hakim dalam mengadili perkara tersebut, sebagaimana pertimbangan yang diajukan oleh terpidana saat mengajukan PK. "Tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
@SamudraemasPrinting5 сағат бұрын
Masik banyak kasus yg ter endap di Indonesia, yg di baking baju coklat😂😂😂
@akarrumputbantengmerah3 күн бұрын
Kasus apa lagi ini aduh, udah mau berganti tahun ada aja😑
@SandyMee2 күн бұрын
Lanjut kasus 7 terpidana donk. Itu bnyk oknum nya.
@suhaimimohdnorsani984310 сағат бұрын
Kes macam ni kena buat rapat ..peehhh ...di sebabkan penegak hukum boleh dijual beli ...tak tau nak percaya pada siapa Indonesia makin tidak baik;baik saja ..
@irwanduadara2 күн бұрын
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. "Tolak PK para terpidana," demikian dilihat Tempo dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Senin, 16 Desember 2024. Putusan PK terpidana kasus Vina ini terbagi ke dalam dua berkas. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Sementara itu, PK kedua terdaftar kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan majelis hakim tidak menemukan adanya kekeliruan hakim dalam mengadili perkara tersebut, sebagaimana pertimbangan yang diajukan oleh terpidana saat mengajukan PK. "Tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
@irwanduadara2 күн бұрын
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. "Tolak PK para terpidana," demikian dilihat Tempo dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Senin, 16 Desember 2024. Putusan PK terpidana kasus Vina ini terbagi ke dalam dua berkas. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Sementara itu, PK kedua terdaftar kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan majelis hakim tidak menemukan adanya kekeliruan hakim dalam mengadili perkara tersebut, sebagaimana pertimbangan yang diajukan oleh terpidana saat mengajukan PK. "Tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.