Рет қаралды 865
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
SURYA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Polda Jabar.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinilai belum lengkap.
Tak hanya itu, Kejati pun memberikan peringatan kepada Polda Jabar terkait berkas perkara Pegi Setiawan.
Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.
Namun pihaknya tidak merinci terkait poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang dikembalikan ke Polda Jabar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Pembunuhan Vina: Jaksa Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan, jabar.tribunnews.com/2024/06/....
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Editor Video : Arifah Nur Shufiyatin
Uploader: Wening Cahya Mahardika
Website:
surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
KZbin
/ @tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA