Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita di Jember ini Divonis 13 Tahun Penjara

  Рет қаралды 539

Nawawi Kembut

Nawawi Kembut

Күн бұрын

Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita di Jember ini Divonis 13 Tahun Penjara
JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis hukuman terhadap Siti Nur Hasanah (35), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Hasiyah (60) dengan penjara selama 13 tahun, Kamis (11/7/2024).
Hakim menilai terdakwa yang memakai kerudung hitam tersebut terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Keting Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.
Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa bernama Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya untuk menghabisi nyawa korban secara sadis.
Terlihat, Siti Nur Hasanah menundukkan kepala, dan sesekali tangannya mengusap matanya selama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra sekira pukul 16.30 WIB

Пікірлер: 1
UJUNG OPPA NIKAH CUMA BUAT KONTEN!? MANTAN ISTRI BUKA SUARA DISINI!!
28:20
dr. Richard Lee, MARS
Рет қаралды 1,8 МЛН
Dad gives best memory keeper
01:00
Justin Flom
Рет қаралды 20 МЛН
ПРИКОЛЫ НАД БРАТОМ #shorts
00:23
Паша Осадчий
Рет қаралды 3,4 МЛН
Blue Food VS Red Food Emoji Mukbang
00:33
MOOMOO STUDIO [무무 스튜디오]
Рет қаралды 34 МЛН
Kronologi dan Penyebab Puput Novel Meninggal Dunia
4:31
KapanLagiDotCom
Рет қаралды 112 М.
Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati - iNews Siang 02/07
4:21
Penyanyi Senior Puput Novel Wafat di Usia Ke-50 Tahun
8:06
Intens Investigasi
Рет қаралды 10 М.
Kasus Vina: Saksi Aep dan Dede Dilaporkan | Kabar Siang tvOne
8:12
Dear Willie Salim
17:18
Ferry Irwandi
Рет қаралды 1,2 МЛН
Dad gives best memory keeper
01:00
Justin Flom
Рет қаралды 20 МЛН