Рет қаралды 42,485
#Tabangzoo
#tempat_Penangkaran
#Landscape_Sanak
#NURI_Maluku
#Nuri_Kelam
#Nuri_kepala_Hitam
#Jenis_Nuri
#Memberi_makan_Nuri
NURI MALUKU/RED LORY
The red lory is about 31 cm (12 in) long. They weigh 30-300 grams.[2] It is mostly red and all the plumage of the upper body is red. There are red, blue, and black marks on the back and wings, and the tail is reddish-brown with blue under-tail coverts. The beak is orange and the legs are grey. The irises are red except in E. b. bernsteini, which has brown irises. There is no bare sk byin at the base of the lower mandible. The male and female have identical external appearance. Juveniles are duller and have brown irises and a brownish beak.[3] Their bills are narrower and less powerful than other types of parrots and their gizzards are generally thin-walled and weak. A defining characteristic of a Lory is their brush tongues with papillae at the tips to help them feed on pollen and nectar.[4]
NURI KELAM
Burung nuri dusky juga termasuk yang banyak diminati oleh masyarakat hingga saat ini banyak diperjualbelikan di grup Facebook. Memiliki corak bulu cenderung hitam gelap, namun ada beberapa warna campuran seperti warna merah di bagian tertentu, mulai dari paruh, bagian kepala, leher dan beberapa sisi di badannya.
Sampai saat ini burung nuri kelam banyak diperjualbelikan di grup mulai dari harga Rp. 800.000 sampai 1 juta ke atas, bahkan saya masih berfikir nuri satu ini tidak dilindungi. Tapi setelah saya cek kembali daftar terbaru dari pemerintah (Juli, 2018), ternyata nuri Dusky juga ikut dilindungi. Ya Tuhaan, berarti hal ini menandakan keberadaan nuri kelam/dusky semakin langka.
Jadi kalau begitu jenis nuri apa dong yang tidak dilindungi dan aman dipelihara?
Entah saya juga jadi bingung, tapi jangan salah persepsi. Meski dilindungi kita masih bisa memeliharanya di rumah. Mungkin banyak yang belum tahu bahwa burung dilindungi masih bisa dimanfaatkan atau diperdagangkan. Menurut PP No. 8 Th 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 11 disebutkan bahwa :
Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya.
Generasi kedua dan berikutnya dari hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi, dinyatakan menjadi jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
Jadi pastikan teman teman membeli burung hasil dari penangkaran yang sudah ada sertifikat dan SATS-DN dari pihak BKSDA. Kalau mau lebih aman lagi, pelihara jenis burung kicau lainnya. hehe
Nuri Kepala hitam
Jenis pertama ialah nuri kepala hitam atau kasturi kepala hitam, memiliki nama latin Lorius lory merupakan salah satu burung paruh bengkok yang sudah dilindungi sejak lama akibat keberadaannya yang semakin langka. Dia berasal dari Indonesia bagian Timur, meliputi Ternate, Papua dan Ambon. Ciri khas nuri kepala hitam ialah memiliki corak mahkota berwarna hitam. Namun bagian tubuh yang lain seperti sayap, ekor dan punggung terdapat warna yang bervariasi seperti hijau, merah, biru tua dan kuning.
Selain itu nuri kepala hitam dikenal sebagai burung yang cerdas, dia termasuk paruh bengkok yang bisa bicara dan menirukan suara burung lain atau hewan lain seperti kucing.