Рет қаралды 346
Indonesia memberikan pilihan kepada Warga Negara Asing (WNA) eks warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Indonesia menggunakan visa diaspora.
Visa diaspora adalah visa masuk ke Indonesia dengan kesempatan mendapatkan izin tinggal selama 1-5 tahun setelah WNA tiba di Indonesia
dengan visa diaspora, WNA eks WNI memiliki kesempatan masuk ke Indonesia sebanyak beberapa kali perjalanan (multiple entry) tanpa harus mengajukan aplikasi visa lagi.
Visa diaspora tidak hanya berlaku untuk WNA eks WNI, namun dapat pula digunakan oleh WNA yang memiliki keturunan Indonesia.
Jenis visa diaspora terdiri dari
E32A, E32B, E32C, E32D
Khusus E32C dan E32D tidak perlu lagi jaminan aset berupa investasi di indonesia
Tetapi cukup dengan surat penjamin dari WNI
Dan di ajukan melalui guarantor
Airport personal Assistant & Visa
+62 852 1707 8918
#Indonesiavisa #diaspora #WNI #immigration