Рет қаралды 93,721
Setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya ke Petugas bea dan cukai saat tiba di indonesia.
Dulunya proses ini menggunakan formulir CD (Customs Declaration) yang diisi secara manual, namun seiring berkembangnya teknologi kini telah tersedia Electronic Customs Declaration E CD online yg tentunya memudahkan teman-teman semua saat proses clearance memasuki indonesia dan bisa diisi 2 hari sebelum kedatangan.
Nah didalam E CD ini juga terdapat form untuk teman-teman melakukan registrasi IMEI untuk HP yang dibeli dari luar negeri, agar HPnya tidak diblokir dan bisa digunakan jangan lupa sekalian registrasikan IMEInya.
link E CD : ecd.beacukai.go.id