Рет қаралды 44,984
Cara Membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang Sudah di Upload pada efaktur 3.2 ppn 11 persen adalah tutorial tentang cara membatalkan faktur pajak keluaran.
Berdasarkan PER-24/PJ/2012, salah satu alasan pembatalan faktur pajak adalah karena adanya pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan.
sebagai PKP yang menerbitkan faktur pajak, Anda harus memahami betul alasan pembatalan faktur pajak. Jika Anda berada di posisi PKP penjual, ketika pembatalan dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPn Normal, maka akan terjadi kondisi lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Sedangkan, jika Anda berada di posisi PKP pembeli, faktur pajak batal sama dengan kondisi SPT PPN Masa kurang bayar. Kondisi kurang bayar artinya ada pajak terutang yang harus dilunasi.
Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Kekeliruan Pengisian
Alasan pembatalan faktur pajak selanjutnya adalah kesalahan penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) lawan transaksi. Atas dasar inilah pihak PKP penjual/pembeli perlu memperbaiki NPWP dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru.
Tags,
membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah diupload,
pembatalan faktur pajak keluaran,
cara membatalkan faktur pajak keluaran,
cara membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah di approve,
cara membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah di upload,
cara pembatalan faktur pajak keluaran yang sudah dilaporkan,
cara pembatalan faktur pajak keluaran e faktur,
tutorial pembatalan faktur pajak keluaran,
pembatalan faktur pajak keluaran yang sudah di upload,
membatalkan faktur pajak keluaran,
membatalkan faktur pajak pengganti,
membatalkan faktur pajak siap approve,
cara membatalkan faktur pajak pengganti,
cara membatalkan faktur pajak yang sudah di upload,
#efaktur #ppn11persen #membatalkanfakturpajak