Рет қаралды 112,426
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), bahwa pernikahan yang dinyatakan sah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan, menurut peraturan, undangan yang tepat. Maka tata cara pernikahan dilakukan secara siri maka tidak ada pernyataan pernikahan menurut hukum negara.
Selanjutnya bagaimana agar pernikahan siri tersebut menjadi sah secara hukum negara dan tercatat sesuai dengan pertanyaan Saudara yang dapat dilakukan dengan itsbat nikah / pengesahan nikah.
Hal ini nyata dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut:
1. Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
2. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, Dapat diajukanbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
3. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Thaun 1974.
Selanjutnya apa yang harus dilakukan oleh Saudara penanya yang terkait itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (4) kebenaran: “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu ”Dari penjelasan di atas Saudara penanya dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara penanya dapat mengajukan permohonan itsbat nikah sendiri atau melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Pengadilan Agama lokal bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim, dengan meminta keterangan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa perkawinannya belum tercatat, sebagai kelengkapan dokumen kepada pengadilan agama.
2. Menunggu pemanggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah.
3. Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah.
4. Mendapat putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan.
Apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah dan selanjutnya untuk di bawa kepada KUA untuk mencatatkan pernikahannya dan mendapatkan buku nikah dari KUA.
Disclamer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum dan saran hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat kontrak putusan pengadilan.
LINK KZbin VIDEO LAINNYA:
Suami meninggalkan isteri, jika isteri meninggal dunia, apakah suami mendapatkan warisan harta isteri?
• Suami Meninggalkan Ist...
Bantuan Hukum Gratis
• "Saya Orang Miskin Pak...
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda-tangan perjanjian kerja
• Sebelum Menandatangani...
Hukum pura-pura tertabrak mobil
• Modus Pura-Pura Tertab...
Cara mengurus KK setelah menikah siri
• Webinar Nasional: Cara...
Talkshow Deddy Corbuzier Bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
• Video
Subsider
• Pengertian Subsider / ...
Apakah Ibu Tiri Berhak mendapatkan warisan
• Apakah Ibu Tiri Berhak...
Pembagian harta warisan anak isteri pertama dan isteri kedua
• Apakah Sama Besarnya, ...
Apakah harta isteri bisa menjadi harta bersama/gono-gini
• Apakah Harta Isteri Bi...
Cara pembagian warisan jika ayah meninggal dan meninggalkan isteri dan dua orang anak
• Cara Pembagian Warisan...
Jumalah mahar atau mas kawin dalam perkawinan
• Mahar atau Mas Kawin P...
Perbedaan putusan bebas dan putusan lepas dalam peradilan pidana
• Perbedaan Putusan Beba...
Warisan Saudara Kandung
/ ciigl
Hukum Pelaku Eksibisionis
• Sanksi / Jerat Hukum P...
Judicial Review ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi
• Judicial Review ke Mah...
Suami selingkuh dan tidak memberi nafkah, apakah dapat dipidana?
• Suami Selingkuh dan Ti...
Stand Up Commedy Hukum
• Stand Up Comedy Hukum ...
Pemberian hibah tanpa persetujuan ahli waris apakah sah?
• Pemberian Hibah Tanpa ...
3 Cara WNI bisa menjadi WNI
• 3 Cara WNA (Warga Nega...
Apakah suami siri bisa mendapatkan warisan dari isteri siri
• Apakah Suami Siri Bisa...
Ayahnya menikah lagi, apakah anak isteri pertama berhak mendapatkan warisan dari ayahnya?
• Ayahnya Menikah Lagi, ...
Belum keluar akta cerai apakah sudah boleh menikah lagi?
• Belum Keluar Akta Cera...
Penagih hutang menggeledah rumah tanpa ijin, apakah diperbolehkan?
• Belum Keluar Akta Cera...
Hak anak terhadap penjualan harta ayahnya
• Hak Anak Terhadap Penj...
Ditalak dan tidak diberi nafkah apakah bisa dituntut ke pengadilan?
• Ditalak dan Suami Tida...
Divonis 12 tahun kapan bisa mengurus JC dan Pembebasan Bersyarat
• Ditalak dan Suami Tida...
#itsbatnikah
#nikahsiri
#perkawinan
#pernikahan
#pernikahansiri
#caramendapatkanbukunikah
#bukunikah