Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat, semoga menjadi amal jariah🤲🏻🙏
@abaddongaming61084 күн бұрын
terimakasih pak..
@wilterjames31124 күн бұрын
Berarti harus download lg sistem Efaktur cortex?
@rajappn4 күн бұрын
Coretax berbasis website. Rekan tinggal buka google chrome lalu ketikkan di pencarian "coretaxdjp.pajak.go.id" lalu login pakai akun PIC (direktur) lalu impersonate badan, udah beres. Rekan tinggal jalankan kewajiban perpajakan misalnga buat faktur pajak. Untuk itu rekan pastikan nama direktur yg terdaftar di web djponline di menu profil, sub menu penanggungjawab adalah nama direktur yang bemar karena nantinya otomatis secara sistem, direktur inilah yang menjadi PIC. Artinya super admin yg bisa menjalankan seluruh kewajiban perpajaka di coretax seperti buat faktur, lapor spt, buat bupot, dll. 1 badan hanya ada 1 PIC. Dan PIC ini yg dapat menunjuk pegawai / staf pajak yg bisa mengakses coretax. Rekan juga harus catat passphrase direktur untuk keperluan penandatangan ketika di akhir lapor SPT atau buat faktur pajak. Passphrase direktur didapat saat login pertama kali, direktur akan dominta buat passphrase. Nah passphrase direktur rekan bagikan ke staf pajak yg ditunjuk. Akun PIC juga bisa menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus menunjuk staf pajak.
@yanierita55545 күн бұрын
Masih bingung😢
@lysalfi5 күн бұрын
Boro2 bikin faktur minta kode otorisasi djp blm bisa
@rajappn4 күн бұрын
Kode otorisasi djp gunakan passphrase direktur. Ketika di akhir pembuatan faktur pajak, penandatangan pilih KO DJP masukkan passphrase direktur. Direktur disini adalah sesuai yg tercantum di web djponline di menu profil, sub menu penanggungjawab. Nama direktur yg terdaftar tersebut otomatis ditetapkan sebagai PIC. Artinya adalah super admin yg dapat menjalankan seluruh kewajiban perpajakan di coretax, seperti buat bupot, lapor spt dll. Dan juga bisa menunjuk pegawai misalnya staf pajak untuk diberikan hak akses di coretax. Untuk penandatanganan gunakan KO DJP dan passphrase direktur. Rekan pastikan direktur sudah berhasil login pertama kali ke website coretax. Disitu direktur pasti diminta buat passphrase. Catat passphrase direktur untuk digunakan oleh staf pajak. Atau klo perusahaan kecil direktur merangkap staf pajak, maka tidak perlu penunjukkan. Langsung login pakai akun direktur, lalu impersonate perusahaan dan bisa jalankan kewajiban perpajakan di coretax.
@merdyardiansyah87644 күн бұрын
@@rajappnfiturnya tidak muncul pak.
@yanierita55545 күн бұрын
Cara minta tanda tangan seperti apa ya pak
@rajappn5 күн бұрын
Caranya pada saat login pertama kalinya ke coretax memggunakan akun orang pribadi "penanggungjawab yg ditunjuk menandatangani SPT". Dalam hal ini adalah direktur sesuai akta notaris. Di akhir buat spt, faktur pajak atau bupot pasti diminta memasukkan passphrase (sandi 8 digit pengganti ttd elektronik). Rekan bisa cek siapa penanggungjawab (direktur) di web djponline menu profil, submenu penanggungjawab. Akun direktur adalah PIC artinya super admin di coretax. Bisa melakukan seluruh kewajiban perpajakan dan menunjuk siapa pegawai yg bisa akses kewajiban perpajakan di coretax. Rekan bisa tonton video tutorial gimana login pertama kalinya, disitu nanti akan diminta buat passphrase : kzbin.info/www/bejne/jGPbh2udoNqIi8U
@Elichia.1144 күн бұрын
Udah praktek pake template impornya belum pak? Itu cell dpp nilai lain = cell dpp. Lah padahal di infoinnya harus 11/12*dpp ketik manual pun gagal impor
@rajappn4 күн бұрын
Untuk PPN tetap pakai kode 01 karena tarif PPN tetap 11% tidak ada perubahan. Yg berubah adalah PPnBM jadi 12%, makanya untuk barang mewah menggunakan kode faktur 04 Dpp lain, hanya untuk PPnBM. Bulan januari 2025 adalah bulan peralihan. Bln Feb dan seterusnya tarif PPnBM berlaku 12%. Nah selama masa peralihan ini tarif PPnBM itu sudah 12% by sistem coretax namun rekan gunakan kode faktur 04 DPP lain sehingga secara total nanti PPnBM nilainya setara tarif 11%. Misal : Nilai barang mewah 10.000.000 nah DPP Lain rekan masukkan nilai 9.166.666 yg didapat dari 10jt x 11/12. Nah DPP lain 9.166.666 x tarif PPnBM 12% maka didapatlah PPnBM = 1.100.000 artinya kan tidak ada kenaikan tarif secara 1,1jt itu adalah 11% dari 10jt. Itulah yg dimaksud masa peralihan pada bulan januari. Lalu untuk bulan feb 2025 dan seterusnya kode faktur kembali 01 maka tarif PPnBM berlaku 12%.
@Elichia.1144 күн бұрын
@@rajappn Pak saya paham januari itu masa peralihan dan perhitungan nya 11/12. Yang saya tanyakan bagaimana skema impornya kalo di templatenya tuh bagian cell dpp lain = dpp. Tidak bisa ketik manual angkanya gagal upload. Bapaknya sudah coba apa belum skema impornya?
@rajappn4 күн бұрын
@Elichia.114 maaf ya. Saya belum coba. Mungkin hari senin baru bisa coba. Klo gak bisa diketik manual, ya berarti gak bisa impor. Harusnya memang nilai DPP lain itu berbeda dengan nilai DPP. Namanya juga DPP lain. Untuk saat ini, saya belum bisa bantu. Nanti senin saya coba, saya kabarin ya.
@uphdennyalexander4 күн бұрын
Pak kalo toko sembako barang ppn nya pakai 01 atau 04? @@rajappn