Рет қаралды 36,378
Senin, 8 Juli 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina & Eky oleh Polda Jawa Barat. Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. Lantas apa langkah selanjutnya dari kubu Pegi? Anchor Bram Herlambang membahasnya bersama Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendy dalam CNN Indonesia Prime News.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia